Lelang Makin Mudah, UMKM Makin Berkembang
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 22 Agustus 2022 pukul 08:19:56 |
939 kali
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
mempunyai peranan yang sangat penting
bagi perekonomian di Indonesia. Begitu pentingnya bahkan disebut-sebut sebagai
tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu upaya untuk pengembangan UMKM sangat diperlukan.
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut berperan dalam
pengembangan UMKM. Peran tersebut diwujudkan
melalui pemasaran dan penjualan Produk UMKM dalam bentuk lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) menggunakan Portal Lelang Indonesia yang beralamat di lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia.
Pelaku
UMKM yang akan memasarkan dan menjual produk melalui lelang wajib mengajukan permohonan kepada KPKNL disertai dokumen
persyaratan lelang. Permohonan lelang dapat diajukan
secara online melalui
Portal Lelang Indonesia. Dengan adanya Portal Lelang Indonesia, para pelaku UMKM dapat
memasarkan dan mengenalkan produknya
untuk mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia.
DJKN terus berkomitmen mendukung
pengembangan UMKM melalui
lelang. Salah satu wujud
dukungan yang diberikan adalah dengan menyediakan fitur kategori barang khusus untuk UMKM. Dengan tersedianya fitur khusus tersebut
diharapkan mempermudah masyarakat dalam mencari produk UMKM yang diminati.
Selain itu, DJKN juga telah mengembangkan 2 (dua) fitur pendukung lelang
UMKM pada Portal Lelang Indonesia
(lelang.go.id) yaitu fitur Tanpa Uang Jaminan Penawaran
Lelang (UJPL) yang memberikan kemudahan
bagi calon peserta
lelang sehingga diharapkan
dapat meningkatkan animo kepesertaan lot lelang UMKM serta fitur Extended Auction yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk tetap menayangkan lot lelang UMKM sampai dengan
lot tersebut laku terjual dengan maksimal 3
kali tayang (tayang perdana, extended pertama dan extended kedua). Saat ini,
DJKN sedang mengembangkan fitur
mengenai batas waktu pendaftaran sebagai peserta lelang dengan harapan lelang dapat diikuti oleh peserta pada hari
pelaksanaan lelang selama waktu penawaran
lelang belum selesai.
Upaya untuk mengembangkan UMKM melalui lelang terus dilakukan oleh DJKN salah satunya adalah dengan memberikan relaksasi pengenaan tarif Bea Lelang. Lelang Noneksekusi Sukarela berupa Produk UMKM termasuk jenis lelang yang mendapatkan relaksasi. Relaksasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Salah satu tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong petumbuhan ekonomi serta pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli khususnya Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM.
Sebelumnya, tarif
bea lelang diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas
penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Dalam lelang Noneksekusi Sukarela berupa
barang bergerak yang dilaksanakan oleh KPKNL, penjual
dikenakan Bea Lelang sebesar 1,5 persen dan pembeli
sebesar 2 persen. Setelah
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 95/PMK.06/2022 mulai diberlakukan, Tarif Bea Lelang pada
pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas
objek lelang berupa produk UMKM dikenakan sebesar 1 persen (satu persen) untuk Bea Lelang Penjual dan 0 persen (nol persen) untuk
Bea Lelang Pembeli.
Tarif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan
terhadap pelaksanaan lelang Noneksekusi Sukarela
yang memenuhi persyaratan :
1. Lelang dilaksanakan oleh KPKNL;
2. Objek lelang berupa barang/hak yang dihasilkan dan/atau dijual pelaku UMKM, dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor;
3.
Penjual merupakan pelaku UMKM yang dibuktikan dengan dokumen pendukung
berupa Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan Izin Usaha.
Beberapa
pengembangan dan relaksasi yang telah dilakukan oleh DJKN tidak akan berdampak signifikan jika tidak
didukung dengan kemudahan dan kecepatan dalam
pelayanan di KPKNL. Kemudahan dan kecepatan sangat perlu diwujudkan jika
ingin menarik lebih banyak pelaku UMKM dan masyarakat dalam menggunakan lelang
sebagai sarana jual beli.
Salah satu cara
untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyederhanakan proses bisnis permohonan lelang. Dokumen
surat permohonan yang harus disampaikan secara
fisik, cukup diajukan secara online. Untuk mempercepat pelayanan, verifikasi permohonan dan penetapan jadwal lelang
juga harus dilakukan secara online. Asli surat
permohonan beserta dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada Pejabat
Lelang pada hari pelaksanaan sebelum
lelang dimulai. Dengan penyederhanaan proses bisnis tersebut diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM dalam mengajukan lelang.
Ditulis oleh :
Muslih Ahyani,
Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil
DJKN Kalbar
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |