Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Makin Mudah, UMKM Makin Berkembang
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 22 Agustus 2022 pukul 08:19:56   |   662 kali

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Begitu pentingnya bahkan disebut-sebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu upaya untuk pengembangan UMKM sangat diperlukan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut berperan dalam pengembangan UMKM. Peran tersebut diwujudkan melalui pemasaran dan penjualan Produk UMKM dalam bentuk lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggunakan Portal Lelang Indonesia yang beralamat di lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia.

Pelaku UMKM yang akan memasarkan dan menjual produk melalui lelang wajib mengajukan permohonan kepada KPKNL disertai dokumen persyaratan lelang. Permohonan lelang dapat diajukan secara online melalui Portal Lelang Indonesia. Dengan adanya Portal Lelang Indonesia, para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia.

DJKN terus berkomitmen mendukung pengembangan UMKM melalui lelang. Salah satu wujud dukungan yang diberikan adalah dengan menyediakan fitur kategori barang khusus untuk UMKM. Dengan tersedianya fitur khusus tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam mencari produk UMKM yang diminati.

Selain itu, DJKN juga telah mengembangkan 2 (dua) fitur pendukung lelang UMKM pada Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) yaitu fitur Tanpa Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) yang memberikan kemudahan bagi calon peserta lelang sehingga diharapkan dapat meningkatkan animo kepesertaan lot lelang UMKM serta fitur Extended Auction yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk tetap menayangkan lot lelang UMKM sampai dengan lot tersebut laku terjual dengan maksimal 3 kali tayang (tayang perdana, extended pertama dan extended kedua). Saat ini, DJKN sedang mengembangkan fitur mengenai batas waktu pendaftaran sebagai peserta lelang dengan harapan lelang dapat diikuti oleh peserta pada hari pelaksanaan lelang selama waktu penawaran lelang belum selesai.

Upaya untuk mengembangkan UMKM melalui lelang terus dilakukan oleh DJKN salah satunya adalah dengan memberikan relaksasi pengenaan tarif Bea Lelang. Lelang Noneksekusi Sukarela berupa Produk UMKM termasuk jenis lelang yang mendapatkan relaksasi. Relaksasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Salah satu tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong petumbuhan ekonomi serta pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli khususnya Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM.

Sebelumnya, tarif bea lelang diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Dalam lelang Noneksekusi Sukarela berupa barang bergerak yang dilaksanakan oleh KPKNL, penjual dikenakan Bea Lelang sebesar 1,5 persen dan pembeli sebesar 2 persen. Setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 mulai diberlakukan, Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM dikenakan sebesar 1 persen (satu persen) untuk Bea Lelang Penjual dan 0 persen (nol persen) untuk Bea Lelang Pembeli.

Tarif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan terhadap pelaksanaan lelang Noneksekusi Sukarela yang memenuhi persyaratan :

1. Lelang dilaksanakan oleh KPKNL;

2. Objek lelang berupa barang/hak yang dihasilkan dan/atau dijual pelaku UMKM, dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor;

3. Penjual merupakan pelaku UMKM yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha.

Beberapa pengembangan dan relaksasi yang telah dilakukan oleh DJKN tidak akan berdampak signifikan jika tidak didukung dengan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan di KPKNL. Kemudahan dan kecepatan sangat perlu diwujudkan jika ingin menarik lebih banyak pelaku UMKM dan masyarakat dalam menggunakan lelang sebagai sarana jual beli.

Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyederhanakan proses bisnis permohonan lelang. Dokumen surat permohonan yang harus disampaikan secara fisik, cukup diajukan secara online. Untuk mempercepat pelayanan, verifikasi permohonan dan penetapan jadwal lelang juga harus dilakukan secara online. Asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada Pejabat Lelang pada hari pelaksanaan sebelum lelang dimulai. Dengan penyederhanaan proses bisnis tersebut diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM dalam mengajukan lelang.

Ditulis oleh :

Muslih Ahyani, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Kalbar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini