Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang, Sarana Penjualan Produk UMKM
Fitria Anggraini
Senin, 15 Agustus 2022 pukul 16:22:35   |   469 kali

Sejak tanggal 9 Maret 2020, WHO secara resmi menjadikan virus corona sebagai pandemi. Sejak saat itu, pandemi tidak hanya mempengaruhi sektor kesehatan saja, namun juga mempengaruhi berbagai sektor termasuk ekonomi. Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, membuat laju pertumbuhan perekonomian menurun drastis. Masyarakat tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya karena harus tetap di rumah. Hal ini membuat turunnya pendapatan khususnya pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Banyak perusahaan yang pada akhirnya merumahkan karyawannya. Daya beli masyarakatpun menjadi semakin menipis. Hampir seluruh lapisan masyarakat terkena imbas dari pandemi.


Dibalik dari dampak negatif pandemi Covid-19, masyarakat mulai beradaptasi dengan segala perubahan-perubahan tersebut. Salah satu hal yang palling signifikan adalah perubahan perilaku belanja konsumen. Adanya PSBB membuat konsumen beralih dari belanja secara langsung menjadi belanja secara online untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pertumbuhan e-commerce meningkat tajam dibandingkan sebelum pandemi.


Penjualan melalui e-commerce menjadi kesempatan emas sekaligus tantangan bagi pelaku bisnis untuk bangkit kembali. Pelaku bisnis berlomba-lomba beralih ke bisnis online. Alur kegiatan bisnis menjadi berubah mulai dari kegiatan operasional hingga pemasaran. Cara komunikasi dengan pelangganpun ikut berubah. Bahkan bisnis online ini membuat pemasaran produk menjadi lebih mendunia karena dapat menjangkau siapapun dan dimanapun.


Saat ini pemerintah berusaha memulihkan UMKM melalui berbagai program. Pemerintah menjadikan UMKM sebagai tumpuan perekonomian nasional. Sejalan dengan perkembangan e-commerce serta upaya Presiden Joko Widodo dalam melindungi UMKM di Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ikut mendukung usaha pemerintah tersebut dengan mengembangkan lelang UMKM.


Lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. DJKN sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan mendapat amanah menurut Undang-undang untuk melaksanakan lelang. Salah satu jenis lelang yang dapat dilakukan oleh DJKN adalah lelang sukarela produk UMKM.


Lelang sukarela produk UMKM melalui DJKN dapat diikuti oleh semua orang. Baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli, semua bisa mengikuti dengan mudah melalui aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh di google playstore. Lelang sendiri saat ini sudah dilakukan secara online. Lelang tidak lagi secara konvensional dimana peminat lelang harus datang di suatu tempat khusus untuk dapat melakukan penawaran. Setiap peminat lelang dapat menawar barang dari tempat manapun. Semua dilakukan melalui aplikasi Lelang Indonesia.


Bagi para pelaku usaha UMKM, lelang sukarela melalui DJKN dapat menjadi alternatif sarana pemasaran kepada masyarakat. Para pelaku UMKM dapat mengenalkan dan mengoptimalkan penjualan produknya dengan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia. Bagi negara, hal ini tentunya selain untuk mendukung UMKM di Indonesia juga meningkatkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Saat ini, pemerintah memberlakukan PMK baru yaitu Nomor 95/PMK.06/2022, dimana dalam PMK tersebut diatur bahwa untuk lelang produk UMKM selain kendaraan bermotor hanya dikenai bea lelang penjual sebesar 1 %, sedangkan bea lelang pembeli 0%. Pengenaan tarif ini dimaksudkan untuk mengembangkan lelang sebagai instrumen jual beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.


Kedepannya, diharapkan lelang melalui aplikasi Lelang Indonesia dapat mengikuti jejak platform e-commerce yang sudah ada seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lain-lain. Lelang DJKN dapat menjadi alternatif media penjualan yang bisa diandalkan. (Penulis: Fitria Anggraini)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini