Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Aset Desa dan Pengelolaannya
Dewi Lestuti Ambarwati
Kamis, 28 Juli 2022 pukul 06:12:40   |   43881 kali

Desa berlimpah aset adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Namun anehnya, banyak warga yang tidak mengenal aset desanya. Terkadang kita menjumpai warga, bahkan perangkat desa yang kesulitan menjelaskan aset desanya. Perebutan aset sumberdaya desa sudah terjadi semenjak pra-kolonialisme. Hadirnya Portugis, Belanda dan Jepang ke nusantara karena tergiur oleh sumberdaya desa yang berlimpah ruah. Untuk itu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka diharapkan mampu mendorong lahirnya inisiatif dan kreatifitas warga Desa.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat Desa. Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah mengelola Keuangan dan Aset Desa.

Proses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Banyak asset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu Pemerintah Desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jenis aset desa terdiri atas:

1. Kekayaan asli desa; terdiri atas :

a. tanah kas desa;

b. pasar desa;

c. pasar hewan;

d. tambatan perahu;

e. bangunan desa;

f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;

g. pelelangan hasil pertanian;

h. hutan milik desa;

i. mata air milik desa;

j. pemandian umum; dan

k. lain-lain kekayaan asli desa.

2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;

3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Hasil kerja sama desa; dan

6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Prinsip dasar dalam Pengelolaan Aset desa adalah sebagai berikut:

1. Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik desa yang dilaksanakan pengelola harus sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.

2. Kepastian hukum, yaitu pengelolaan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

3. Transparansi dan Keterbukaan, penyelenggaraan pengelolaan aset desa harus terbuka bagi semua pihak. Masyarakat berhak menerima informasi mengenai tujuan, sasaran, dan hasil pengelolaan aset desa.

4. Efisiensi, pengelolaan aset desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.

5. Akuntabilitas, seluruh proses dan kegiatan pengelolaan aset desa dari usulan hingga pencapaian hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan pada semua pihak terutama masyarakat desa.

6. Kepastian nilai, pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset serta penyusutan neraca pemerintah.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Aset-aset yang dimiliki oleh desa ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Tentu pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Pengelolaan asset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa. Mari Bersama kita wujudkan Desa Membangun, yaitu Desa yang warganya aktif memajukan/membangun Desanya sendiri dengan sumber daya Desa yang dimilikinya. Sehingga tidak terjadi lagi urbanisasi besar-besaran warga Desa ke Kota karena Desa sudah menajdi tempat yang nyaman bagi warganya.

Sumber :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.

Penulis: Istiqomah Handayani (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini