Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Evaluasi Kinerja Barang Milik Negara
Mahdi
Selasa, 26 Juli 2022 pukul 12:14:14   |   2350 kali

Barang Milik Negara selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara tersebut digunakan dan dikelola oleh Pengguna Barang untuk memberikan manfaat yang maksimal. Penggunaan BMN merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adapun siklus pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.


Dalam rangka mengubah paradigma lama BMN sebagai beban (cost centre) menjadi investasi strategis dalam menunjang fungsi pemerintahan sekaligus faktor pendorong pendapatan negara (revenue generator). Portofolio BMN yang sedemikian besar perlu dikelola dan diukur kinerjanya dengan baik dan optimal untuk memaksimalkan kontribusi BMN terhadap peningkatan pelayanan publik serta sebagai bahan proses pengambilan keputusan pengelolaan BMN. Oleh karena itu terhadap objek BMN berupa tanah dan/ atau bangunan perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya.

Evaluasi kinerja Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap kinerja portofolio aset berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Hasil penilaian digunakan sebagai rekomendasi untuk perbaikan kinerja portofolio aset. Dari penilaian tersebut didapatkan informasi untuk menjawab persoalan seberapa baik BMN mendukung layanan/digunakan sesuai tugas dan fungsi, apakah BMN yang tersedia cukup dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik, apakah perlu dilakukan perbaikan atas aset tersebut dst.


Indikator kinerja meliputi aspek public goals (kepentingan umum) oleh local authority (otoritas lokal perwakilan masyarakat), aspek social result (manfaat sosial) oleh policy department, aspek user satisfaction (tingkat kepuasan pengguna) oleh service provider, aspek technical condition (kondisi teknis) oleh property manager, aspek financial result (kelayakan finansial/ekonomi) oleh owner serta aspek future opportunities (potensi penggunaan di masa depan) oleh area developer/aset manager (Pengelola Barang).


Dalam pengukuran kinerja BMN terdapat 6 (enam) stakeholder pengelolaan Barang Milik Negara meliputi otoritas lokal perwakilan masyarakat (local authority), pemilik barang (owner), Pemerintah selaku pembuat kebijakan (policy department), Pengguna Barang/ Kementerian/Lembaga sebagai area developer/aset manager, Kuasa Pengguna Barang sebagai property manager dan penyedia jasa (service provider).


Masyarakat sebagai pengguna layanan publik memegang peran penting dalam evaluasi kinerja BMN. Suara masyarakat diwakili oleh lembaga perwakilan berupa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai local authority. Tercapainya public goals suatu aset dinilai oleh local authority tersebut. Jadi, suatu aset wajib dimiliki/dipertahankan jika menjadi sarana tercapainya public goals.


Pemilik barang (owner) harus dapat memastikan bahwa aset yang dimilikinya berada dalam skala/tingkat ekonomi yang baik. Untuk aset yang menghasilkan pendapatan maka harus dibandingkan dengan aset sejenis di pasaran. Sedangkan aset yang tidak menghasilkan pendapatan maka harus dipastikan beroperasi secara ekonomis (financial result).


Pemerintah selaku pembuat kebijakan (policy department) harus mampu mendesain kebijakan terhadap aset yang berdampak positif bagi sosial masyarakat (social result). Semakin besar dampak positifnya maka semakin layak aset tersebut dipertahankan. Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang yang mengatur pengelolaan Barang Milik Negara.

Pengguna Barang/Kementerian/Lembaga sebagai area developer/aset manager memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam permohonan pengelolaan BMN, pengamanan dan pemeliharaan BMN yang dikuasainya. Selain itu juga menentukan kebijakan yang paling menguntungkan atas suatu aset di masa mendatang. Menguntungkan tidak hanya berarti menghasilkan penerimaan negara namun juga meliputi aspek sosial, kepentingan umum, pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta aspek lain sesuai ketentuan penggunaan terbaik dan tertinggi (highest and best use).


Kuasa Pengguna Barang sebagai property manager merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk menilai kondisi teknis suatu aset. Kuasa Pengguna Barang yang mengetahui kondisi aset dalam keadaan baik, rusak ringan atau rusak berat sebagai dasar pembuatan keputusan tindaklanjutnya. Apabila aset rusak ringan maka dipertahankan pemeliharaannya namun apabila aset rusak berat maka diusulkan untuk dihapuskan.

Penyedia jasa (service provider) merupakan pihak yang menggunakan/mengoperasikan aset. Pengguna aset tersebut dapat berupa instansi pemerintah, penyewa maupun masyarakat umum. Misalnya aset berupa jalan negara milik Kementerian PUPR digunakan oleh masyarakat sebagai sarana penunjang infrastruktur transportasi.


Dalam melaksanakan pengukuran kinerja aset atau evaluasi kinerja Barang Milik Negara, indikator-indikator pengukuran yang digunakan meliputi kepentingan umum, manfaat sosial, tingkat kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa depan, kelayakan finansial/ekonomi dan kelayakan teknis.


Indikator kepentingan umum dapat dikatakan untuk kebutuhan, keperluan atau kepentingan orang banyak termasuk kepentingan bangsa dan negara dengan memperhatikan segi sosial, politik, psikologis atas dasar asas-asas Pembangunan Nasional dengan mengindahkan Ketahanan Nasional serta Wawasan Nusantara.


Untuk melakukan pengukuran kinerja dengan indikator kepentingan umum maka harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti kepentingan umum, kawasan hutan, rahasia negara serta larangan sektor lainnya.


Indikator manfaat sosial memperhatikan keberhasilan indeks pembangunan di lokasi objek tersebut seperti pendapatan per kapitanya. Dapat juga menggunakan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks mutu hidup (IMH) dan indeks pembangunan manusia (IPM). Manfaat sosial suatu aset publik terhadap kesejahteraan meliputi tiga indikator yaitu jumlah dan pemerataan pendapatan, pendidikan yang semakin mudah dijangkau serta kualitas kesehatan yang rata dan meningkat.


Indikator tingkat kepuasan stakeholder diukur melalui persepsi pengguna jasa terhadap harapannya yang telah terpenuhi atau sebaliknya. Kepuasan pengguna jasa dipengaruhi oleh faktor-faktor kualitas seperti fungsi aset (performance), fitur/desain (features), kehandalan aset (reliability), keindahan desain (aesthetics), daya tahan (durability), kemudahan mendapatkan pelayanan (serviceability), kesesuaian (conformance) serta kualitas yang dirasakan pengguna layanan (perceived quality).


Indikator potensi masa depan meliputi dimensi kategori aset dan signifikansi aset. Kategori aset meliputi aset operasional, aset tambahan, aset non operasional dan aset khusus yang menunjukkan kategori minimum operasional aset dalam peningkatan kinerja aset bangunan. Signifikansi aset meliputi profil aset yang tidak berdampak dalam pemberian layanan sampai dengan aset yang vital untuk pemberian layanan publik serta tinggi profilnya.

Indikator kelayakan finansial/ekonomi mempertimbangkan banyak hal seperti biaya perolehan aset, biaya operasional, biaya pemeliharaan, biaya renovasi/restorasi/rehabilitasi/ overhaul, pendapatan dari aset dan biaya pelepasan (disposal). Untuk aset yang berpotensi menghasilkan PNBP maka kinerja kelayakan finansial dihitung dengan menggunakan dimensi finansial seperti RoA, cash flow, project profitability, reliability of performance dan improve efficiency and cost effectiveness.


Indikator kondisi teknis mencerminkan kondisi fisik aset yang dapat/ tidak mempengaruhi kinerjanya. Kondisi aset berupa baik, rusak ringan atau rusak berat bertujuan untuk menentukan sisa manfaat dari aset tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan tingkat layanan aset sesuai standar yang diinginkan.


Berdasarkan indikator-indikator tersebut, Barang Milik Negara dievaluasi menggunakan nilai/skor secara terpisah untuk kemudian digabungkan dengan menggunakan metode weakest point atau average tergantung karakter aset tersebut. Nilai tersebut dirangkum dalam satu scorecard yang menggambarkan kinerja aset secara keseluruhan.


Pelaksanaan evaluasi kinerja BMN dibuat dalam bentuk laporan sebagai penilaian menyeluruh dan terpadu terhadap kinerja aset berdasarkan analisis indikator yang telah ditentukan. Dalam laporan juga disampaikan rekomendasi untuk rencana reformasi perbaikan kinerja aset portofolio.


Informasi yang dihasilkan dari pengukuran kinerja aset tersebut bagi Pengelola/ Pengguna Barang digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan pengelolaan BMN, apakah aset tersebut tetap dipelihara, dimanfaatkan, diperbarui, dipindahtangankan atau dihapuskan serta sebagai bahan identifikasi kebutuhan aset yang baru. Informasi ini juga membantu Pengelola/ Pengguna Barang mengantisipasi permasalahan terkait penggunaan dan pemanfaatan BMN serta memaksimalkan potensi aset sesuai kebutuhan dalam pemberian layanan publik.


Demikian sekilas tentang informasi pengukuran kinerja portofolio aset, semoga bermanfaat.



Penulis: Didik Daryanto - Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini