Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Urgensi Undang-Undang Tentang Penilai
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Selasa, 19 Juli 2022 pukul 16:24:32   |   1283 kali

Tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 salah satunya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pokok ketentuan yang terkandung didalamnya menegaskan bahwa Negara menjamin dan hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Penilai merupakan profesi di pasar modal dan perbankan yang belum ada Undang-Undang untuk mengatur pengawasan, profesionalisme, kerahasiaan, perlindungan, kode etik dan independensi sebagaimana yang disyaratkan. Mengingat profesi yang lain seperti advokat, notaris, akuntan, dan keinsinyuran telah memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya. Profesi penilai turut berperan dalam pembangunan nasional pada sektor pemerintah maupun swasta sehingga sudah sangat layak jika profesi ini dilindungi payung hukum setingkat Undang-Undang.

Beberapa negara tetangga telah menyusun Undang-Undang yang mengatur Penilaian diantaranya Malaysia pada tahun 1981 telah mengeluarkan Valuers, Appraiser and Estate Agents Act, Singapore pada tahun 2020 berupa Appraiser Act 1906 Revised Edition, Vietnam pada tahun 2012 telah menyusun Valuation Act, Selandia Baru pada tahun 1948 telah menyusun Valuer Act serta Australia pada tahun 1978 telah mengeluarkan Valuation Land Act sebagai standar melakukan penilaian.

Peran Strategis Penilai dalam Perekonomian

Secara umum diketahui bahwa peran penilai terbagi menjadi dua yakni penilai publik dan penilai swasta. Pada sektor publik penilai berperan serta dalam optimalisasi pengelolaan aset negara/daerah, penilaian untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta dalam rangka pengenaan pajak. Sedangkan pada sektor swasta, peran penilai sangat penting dalam mewujudkan kegiatan ekonomi yang akuntabel dan transparan. Penilaian mempunyai beberapa tujuan dalam penugasannya yaitu penyusunan laporan keuangan, nilai pasar, pembebasan tanah untuk kepentingan umum, Initial Public Offering (IPO), penilaian untuk perbankan dan sebagainya.

Peran Penilai sangat besar dalam mendukung perekonomian. Penilai Publik telah melakukan penilaian barang jaminan (mortgage) pada bank, penilaian aset BUMN dan perusahaan publik. Penilai Pemerintah telah melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) untuk tujuan Penyusunan Neraca Pemerintah Pusat pada tahun 2017-2018 dengan nilai sebesar Rp5.728,49 triliun serta telah melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan maupun pemindahtanganan dalam bentuk sewa, penghapusan dan lain-lain baik untuk BMN maupun BMD. Penilai pada Pemerintah Daerah berperan dalam melakukan penilaian aset yang akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga peran Penilai sangat besar dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara baik pusat maupun daerah.

Pada saat ini seiring dengan percepatan pembangunan infrastruktur yang masif, peran penilai penting di dalamnya dalam hal menentukan nilai ganti rugi. Keberadaan Undang-Undang tentang Penilai akan memberikan kemudahan pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk mendukung peningkatan mutu kesejahteraan masyarakat dan berdaya saing secara internasional. Seiring tantangan zaman yang terus berkembang baik pada teknologi maupun inovasi dalam model bisnis, penilai dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi berikut resiko yang belum terduga.

Perkembangan startup yang menjadi raksasa bisnis menjadi fenomena baru mengenai definisi nilai suatu perusahaan. Gojek-Tokopedia (Go-To), Traveloka, Ovo, Xendit dan sebagainya tidak mempunyai aset tetap namun telah menjadi unicorn dengan valuasi lebih dari 1 milyar dollar. Sehingga penilaian saat ini juga sudah mulai merambah aset tak berwujud tidak hanya aset konvensional.

Harapan Masyarakat

Keberadaan Undang-Undang tentang Penilai akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam dunia penilaian baik pemberi jasa penilaian maupun masyarakat pengguna jasa penilaian. Kasus perselisihan nilai dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi, etik, dan benchmark nilai pasar. Selain itu pelayanan yang diberikan untuk masyarakat lebih optimal dan hasil penilaian lebih kredibel. Misalnya dalam hal pemberian kompensasi bagi masyarakat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Undang-Undang tentang Penilai ini menyangkut beberapa sektor dan kepentingan baik itu perbankan, penilaian bisnis perusahaan, pengelolaan aset negara dan daerah, pertanahan, properti, penilai publik maupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga sinergi antara beberapa pihak diperlukan untuk mewujudkannya. Dengan adanya Undang-Undang tentang Penilai ini kriminalisasi terhadap profesi Penilai dapat dikurangi. Sehingga seorang Penilai tidak bisa dipidanakan karena profesinya.

Dengan adanya Undang-Undang tentang Penilai, diharapkan menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi properti dan bisnis nasional yang valid. Undang-Undang tentang Penilai diharapkan dapat mengikat pihak-pihak yang melakukan transaksi properti dan bisnis untuk melaporkan transaksinya secara valid. Untuk selanjutnya pembentukan basis data transaksi properti dan bisnis yang valid dapat menjadi tools yang berkontribusi dalam menekan Non Performing Loan (NPL) dari sektor perbankan, khususnya terkait dengan recovery rate karena nilai yang dihasilkan oleh Penilai akan lebih akuntabel mengingat dukungan data transaksi yang lebih valid. Nilai yang valid dalam pemberian kredit selain mendukung pertumbuhan ekonomi juga dapat mencegah terjadinya krisis ekonomi, khususnya dari sektor properti.

Dengan adanya Undang-Undang tentang Penilai, diharapkan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Mengoptimalkan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di sektor perpajakan dan sektor non perpajakan berdasarkan proses penilaian yang akuntabel. Menciptakan pasar modal yang sehat dan efisien dengan menggunakan hasil penilaian profesi penilai sebagai dasar transaksi yang bersifat material dan nonmaterial. Mempercepat pertumbuhan ekonomi sektor riil yang sehat dan kuat melalui peningkatan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha dalam kegiatan perbankan. Serta menentukan besaran nilai sumber daya alam yang digunakan untuk menghitung potensi maupun recovery untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup.

Ditulis oleh Badrud Duja – Kepala Seksi Penilaian pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini