Urgensi Undang-Undang Tentang Penilai
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Selasa, 19 Juli 2022 pukul 16:24:32 |
2247 kali
Tujuan
bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
salah satunya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Pokok ketentuan yang terkandung didalamnya menegaskan
bahwa Negara menjamin dan hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan
rasa aman pada seluruh warga negara. Penilai merupakan profesi di pasar modal
dan perbankan yang belum ada Undang-Undang untuk mengatur pengawasan, profesionalisme,
kerahasiaan, perlindungan, kode etik dan independensi sebagaimana yang
disyaratkan. Mengingat profesi yang lain seperti advokat, notaris, akuntan, dan
keinsinyuran telah memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya. Profesi penilai
turut berperan dalam pembangunan nasional pada sektor pemerintah maupun swasta
sehingga sudah sangat layak jika profesi ini dilindungi payung hukum setingkat
Undang-Undang.
Beberapa negara tetangga telah
menyusun Undang-Undang yang mengatur Penilaian diantaranya Malaysia pada tahun
1981 telah mengeluarkan Valuers,
Appraiser and Estate Agents Act, Singapore pada tahun 2020 berupa Appraiser Act 1906 Revised Edition, Vietnam pada tahun 2012 telah menyusun Valuation Act, Selandia Baru pada tahun
1948 telah menyusun Valuer Act serta
Australia pada tahun 1978 telah mengeluarkan Valuation Land Act sebagai standar melakukan penilaian.
Peran Strategis Penilai dalam Perekonomian
Secara
umum diketahui bahwa peran penilai terbagi menjadi dua yakni penilai publik dan
penilai swasta. Pada sektor publik penilai berperan serta dalam optimalisasi
pengelolaan aset negara/daerah, penilaian untuk pengadaan tanah untuk
kepentingan umum serta dalam rangka pengenaan pajak. Sedangkan pada sektor
swasta, peran penilai sangat penting dalam mewujudkan kegiatan ekonomi yang
akuntabel dan transparan. Penilaian mempunyai beberapa tujuan dalam
penugasannya yaitu penyusunan laporan keuangan, nilai pasar, pembebasan tanah
untuk kepentingan umum, Initial Public
Offering (IPO), penilaian untuk perbankan dan sebagainya.
Peran
Penilai sangat besar dalam mendukung perekonomian. Penilai Publik telah
melakukan penilaian barang jaminan (mortgage)
pada bank, penilaian aset BUMN dan perusahaan publik. Penilai Pemerintah telah
melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) untuk tujuan Penyusunan Neraca
Pemerintah Pusat pada tahun 2017-2018 dengan nilai sebesar Rp5.728,49 triliun
serta telah melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan maupun
pemindahtanganan dalam bentuk sewa, penghapusan dan lain-lain baik untuk BMN maupun
BMD. Penilai pada Pemerintah Daerah berperan dalam melakukan penilaian aset
yang akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga peran Penilai sangat besar dalam mendukung
optimalisasi penerimaan negara baik pusat maupun daerah.
Pada
saat ini seiring dengan percepatan pembangunan infrastruktur yang masif, peran
penilai penting di dalamnya dalam hal menentukan nilai ganti rugi. Keberadaan
Undang-Undang tentang Penilai akan memberikan kemudahan pemerintah pusat maupun
daerah dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk mendukung
peningkatan mutu kesejahteraan masyarakat dan berdaya saing secara
internasional. Seiring tantangan zaman yang terus berkembang baik pada
teknologi maupun inovasi dalam model bisnis, penilai dituntut untuk terus
mengembangkan kompetensi berikut resiko yang belum terduga.
Perkembangan
startup yang menjadi raksasa bisnis menjadi fenomena baru mengenai definisi
nilai suatu perusahaan. Gojek-Tokopedia (Go-To), Traveloka, Ovo, Xendit dan
sebagainya tidak mempunyai aset tetap namun telah menjadi unicorn dengan
valuasi lebih dari 1 milyar dollar. Sehingga penilaian saat ini juga sudah
mulai merambah aset tak berwujud tidak hanya aset konvensional.
Harapan Masyarakat
Keberadaan
Undang-Undang tentang Penilai akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum dalam dunia penilaian baik pemberi jasa penilaian maupun masyarakat
pengguna jasa penilaian. Kasus perselisihan nilai dapat dikurangi dengan adanya
kesamaan kompetensi, etik, dan benchmark
nilai pasar. Selain itu pelayanan yang diberikan untuk masyarakat lebih optimal
dan hasil penilaian lebih kredibel. Misalnya dalam hal pemberian kompensasi
bagi masyarakat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Undang-Undang
tentang Penilai ini menyangkut beberapa sektor dan kepentingan baik itu
perbankan, penilaian bisnis perusahaan, pengelolaan aset negara dan daerah,
pertanahan, properti, penilai publik maupun pengadaan tanah untuk kepentingan
umum. Sehingga sinergi antara beberapa pihak diperlukan untuk mewujudkannya.
Dengan adanya Undang-Undang tentang Penilai ini kriminalisasi terhadap profesi
Penilai dapat dikurangi. Sehingga seorang Penilai tidak bisa dipidanakan karena
profesinya.
Dengan
adanya Undang-Undang tentang Penilai, diharapkan menjadi payung hukum
terbentuknya data transaksi properti dan bisnis nasional yang valid.
Undang-Undang tentang Penilai diharapkan dapat mengikat pihak-pihak yang
melakukan transaksi properti dan bisnis untuk melaporkan transaksinya secara
valid. Untuk selanjutnya pembentukan basis data transaksi properti dan bisnis
yang valid dapat menjadi tools yang berkontribusi dalam menekan Non Performing Loan (NPL) dari sektor
perbankan, khususnya terkait dengan recovery
rate karena nilai yang dihasilkan oleh Penilai akan lebih akuntabel
mengingat dukungan data transaksi yang lebih valid. Nilai yang valid dalam
pemberian kredit selain mendukung pertumbuhan ekonomi juga dapat mencegah
terjadinya krisis ekonomi, khususnya dari sektor properti.
Dengan adanya Undang-Undang tentang
Penilai, diharapkan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan
sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Mengoptimalkan penerimaan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah di sektor perpajakan dan sektor non perpajakan
berdasarkan proses penilaian yang akuntabel. Menciptakan pasar modal yang sehat
dan efisien dengan menggunakan hasil penilaian profesi penilai sebagai dasar
transaksi yang bersifat material dan nonmaterial. Mempercepat pertumbuhan
ekonomi sektor riil yang sehat dan kuat melalui peningkatan kepercayaan
masyarakat dan pelaku usaha dalam kegiatan perbankan. Serta menentukan besaran
nilai sumber daya alam yang digunakan untuk menghitung potensi maupun recovery untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup.
Ditulis
oleh Badrud Duja – Kepala Seksi Penilaian pada Kanwil
DJKN Kalimantan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel