Lelang Eksekusi PUPN dengan Pembayaran secara Non Tunai
Margono Dwi Susilo
Jum'at, 08 Juli 2022 pukul 14:04:10 |
3588 kali
Lelang Eksekusi PUPN dengan Pembayaran secara Non Tunai
Oleh:
Margono Dwi Susilo
1.
PENDAHULUAN
Pengelolaan
keuangan Negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, dapat menimbulkan hak
pemerintah pusat/pemerintah daerah, yang di dalamnya termasuk Piutang
Negara/Daerah yang saat ini diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
berdasarkan Undang- Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Berdasarkan
UU ini, PUPN mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan eksekutorial berupa penyitaan
agunan, pengajuan pelelangan, bahkan Paksa Badan/penyanderaan. Yang menjadi
masalah adalah pelelangan agunan tidak serta merta membuahkan hasil. Alih-alih
terjual, kebanyakan lelang PUPN justru tidak ada peminat bahkan timbul gugatan.
Dalam
kondisi ini penyelesaian Piutang Negara semakin sulit. Tidak heran jika piutang
yang diurus PUPN telah berusia lebih dari sepuluh tahun, termasuk piutang yang
berasal dari eks BLBI yang semakin masuk ke ranah politik. Yang membuat kondisi
lebih runyam manakala PUPN tidak mempunyai kewenangan untuk mendayagunakan
jaminan yang tidak terjual tersebut, akhirnya mangkrak bahkan dikuasai pihak
ketiga. Dalam posisi ini diperlukan langkah terobosan untuk mempercepat
penyelesaian Piutang Negara oleh PUPN.
2. OPSI TEROBOSAN YANG SENANTIASA MENIMBULKAN
PERDEBATAN
Opsi
ini sederhana yaitu dengan menetapkan agunan/harta kekayaan lain dari debitor
yang diurus PUPN tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN). Prosesnya adalah:
a. Terhadap
barang jaminan/harta kekayaan lain tersebut dilakukan penjualan secara lelang,
jika tidak terjual, pada tahap selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan menjadi
Barang Milik Negara oleh Penyerah Piutang. Penetapan menjadi BMN bisa melalui
Keputusan Presiden atau instrument lain;
b.
Sebelum
penetapan menjadi BMN, terlebih dahulu dilakukan penilaian barang jaminan/harta
kekayaan lain dimaksud untuk mendapatkan nilai likuidasi.
c.
Jumlah
hutang dari Debitur/penanggung hutang dikurangi dengan nilai likuidasi barang
jaminan/harta kekayaan lain tersebut.
Opsi ini sangat
menarik dan akan berkontribusi besar dalam penyelesaian Piutang Negara oleh
PUPN, terutama asset eks BLBI. Namun, ada beberapa kendala regulasi yang perlu
dicermati. Kendala ini menyangkut adanya larangan untuk memperjanjikan agunan
milik debitor akan serta merta menjadi milik kreditor manakala terjadi piutang
macet. Beberapa regulasi antara lain:
a.
Pasal
1178 ayat (1) KUHPerdata: “Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur
diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai
miliknya adalah batal;
b.
Pasal
1154 KUHPerdata: Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang
digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal;
c.
Pasal
12 UU 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: “Janji yang memberikan kewenangan
kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila
debitor cidera janji, batal demi hukum.
d.
Pasal
33 UU 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: “Setiap janji yang memberi
kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Kesimpulannya:
menjajikan untuk dimiliki saja tidak boleh, bahkan batal demi hukum, apalagi
menetapkan sebagai milik kreditor (baca: menjadi BMN).
Pertanyaannya, apakah tidak ada
solusi lain? Sebenarnya ada, yaitu harus ada regulasi setingkat Undang-Undang
yang mengatur perampasan agunan tersebut untuk menjadi milik negara. Namun
tentu tidak mudah. Terus bagaimana solusinya? Mari kita lihat.
3.
OPSI TEROBOSAN YANG KEMUNGKINAN MULUS
Opsi ini terinpirasi dari Pasal 12A UU
7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU 10/1998. Bunyinya
sebagai berikut: “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar
lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya.”
Kalau bank sebagai kreditor bisa membeli
sendiri agunannya melalui lelang atau di luar lelang, maka tentu pemerintah
sebagai kreditor juga bisa. Yang menjadi pertanyaan adalah bahwa regulasi untuk
itu belumlah ada.
Dalam pembahasan penyusunan RPP tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN, hal ini menjadi hal yang serius
didiskusikan. Salah satu argument yang dibangun yaitu untuk menghindari
mangkraknya agunan. Disini pemerintah sebagai badan hukum publik tentu
mempunyai hak yang sama dengan bank dalam menyelesaikan kredit macetnya,
termasuk opsi untuk membeli sendiri agunannya.
Perdebatan terjadi pada kewenangan
perbankan tersebut yang sifatnya sementara, karena dalam waktu 1 (satu) tahun
harus menunjuk pembeli yang definitif. Tentu tidak efektif manakala pemerintah
membeli dengan klausul harus mencari pembeli definitif. Bukankah mencari
pembeli sangat sulit.
Dalam UU Perbankan sendiri ketentuan untuk
menunjuk pembeli definitif dalam waktu 1 (satu) tahun tidak diatur dalam pasal
batang tubuh, tetapi dalam penjelasan. Hal ini mengundang serangkaian tafsir
bahwa norma yang sejati adalah kebolehan kreditor untuk membeli agunannya
sendiri. Sedangkan ketentuan mencari pembeli definitif hanyalah merupakan
solusi alternatif mana kala bank memang ingin mendapatkan dana tunai.
Dalam UU perbankan juga tidak diatur
ancaman kebatalan jika setelah lewat waktu satu tahun bank gagal menunjuk
pembeli definitif. Bahkan sudah lazim, bank sendiri yang akan balik nama
sertifikat menjadi atas nama bank. Ketentuan ini juga dianut dalam PMK
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Perhatikan Pasal 79 PMK dimaksud:
1)
Lembaga
jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang
sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
2)
Dalam
hal lembaga jasa keuangan akan membeli agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lembaga jasa keuangan harus menyampaikan kepada Pejabat Lelang surat pernyataan
dalam bentuk akte notaris yang berisikan pernyataan pembelian tersebut
dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1
(satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang.
3)
Dalam
hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, lembaga
jasa keuangan ditetapkan sebagai Pembeli.
Apakah dalam lelang
eksekusi PUPN dengan pemerintah sendiri yang menjadi pembeli juga harus
terlebih dahulu menunggu satu tahun untuk bisa menjadi BMN? Menurut hemat
penulis tidak perlu. Namun tentang hal ini harus tegas dinyatakan dalam
regulasi di bidang Piutang Negara.
Namun, tetap ada satu
penghalang, yaitu pemerintah tidak ada uang untuk membeli melalui lelang.
Bagaimana ini?
4.
BAGAIMANA WUJUD NYATA OPSI TEROBOSAN
YANG KEMUNGKINAN MULUS TADI?
Solusinya dengan menciptakan lelang
eksekusi PUPN dengan pembayaran secara non tunai. Ingat, lelangnya merupakan
lelang biasa, yaitu terbuka untuk umum dan bersaing. Namun saat pemerintah
menjadi pemenang/pembeli, maka tidak perlu membayar secara tunai. Terus gimana
bayarnya? Ya, pakai koreksi akuntansi.
Artinya utang debitor yang ada dalam neraca Pemerintah harus dikoreksi sesuai
pokok lelang dikurangi biaya, dari sisi asset tetap pemerintah mendapatkan
tambahan BMN berdasarkan kutipan risalah lelang. Jadi seimbang secara
akuntansi. Dan yang paling penting proses menjadi BMN tidak melanggar
undang-undang sebagaimana diatas.
Menurut penulis setidaknya ada 3
(tiga) hal yang harus diselesaikan yaitu, pertama tata cara pembayaran lelang
secara koreksi akuntansi; kedua perluasan jaminan penawaran lelang; dan ketiga
solusi menyeluruh terhadap bea lelang dan kewajiban perpajakan. Bagaimana ini?
Penulis mengusulkan ada amandemen terhadap PMK 213 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang atau menyusun PMK khusus yang mengakomodir hal ini. Beberapa norma yang bisa diatur:
1.
memperluas pembayaran lelang secara
tunai maupun non tunai. Cara non tunai hanya berlaku jika pembeli adalah
Pemerintah;
2.
memperluas bentuk-bentuk jaminan
penawaran lelang, tidak hanya uang tunai dan garansi bank, tetapi ditambakan
surat kesanggupan dari pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran lelang dengan
perlakukan akuntansi;
3.
memberi perlakuan khusus terhadap
kewajiban pembayaran bea lelang pembeli, bea lelang penjual, BPHTB dan PPH.
Kabar baiknya BPHTB memang tidak perlu bayar jika yang memperoleh hak adalah
pemerintah. Sedangkan PPH dan Bea Lelang penjual dalam konteks lelang PUPN
merupakan kewajiban dari debitor sehingga memang tidak bisa dihapus. Dalam
kasus ini PPH dan bea lelang penjual tetaplah ditagihkan kepada debitor sesuai
peraturan, jika tidak dibayar maka akan ditagih sesuai UU PUPN atau UU Pajak.
Sedangkan bea lelang pembeli bisa diproses tarif 0 persen dengan peraturan
Menteri.
5.
KESIMPULAN
Usulan untuk menjadikan agunan/harta kekayaan
debitor sebagai BMN merupakan usulan yang menarik dan dapat menyelesaikan
masalah Piutang Negara termasuk yang berasal dari eks BLBI. Namun jalan yang
ditempuh menggunakan cara non tunai, agar selamat secara hukum.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |