Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Zona Integritas WBK/WBBM : Miniatur Implementasi Reformasi Birokrasi di Unit Kerja
Ketut Suprapto
Minggu, 26 Juni 2022 pukul 18:03:17   |   1898 kali

Salah satu sasaran prioritas nasional pada Visi Indonesia Maju adalah percepatan reformasi Birokrasi. Hal ini menunjukkan pentingnya reformasi birokrasi dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju melalui penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik. Reformasi birokrasi itu sendiri secara singkat dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Perubahan-perubahan mendasar tersebut terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia/ aparatur. Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional telah dimulai sejak tahun 2010 dan saat ini telah masuk pada tahap roadmap ketiga yaitu tahun 2020-2024 yang merupakan tahap akhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Guna mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan langkah akselerasi guna mencapai sasaran reformasi birokrasi. Secara umum, tujuan Pembangunan Zona Integritas adalah untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tingkatan unit kerja melalui peningkatan layanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu Pembangunan Zona Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejatinya merupakan miniatur implementasi reformasi birokrasi pada unit kerja sekaligus merupakan gerbang terdepan perwujudan reformasi birokrasi. Pembangunan Zona Integritas diharapkan dapat memberikan dampak yang nyata dirasakan oleh masyarakat akan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah melalui penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.

Zona Integritas adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit. Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Pembangunan area pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian.

KPKNL Makassar adalah salah satu instansi yang melaksanakan proses penilaian ZI-WBK tahun ini. Untuk mencapai sasaran target penyelesaian dokumen pada 6 (enam) komponen pengungkit yang terdiri dari :

  1. Area Manajemen Perubahan;
  2. Area Penataan Tata Laksana;
  3. Area Penataan Sistem Manajemen SDM;
  4. Area Penguatan Akuntabilitas:
  5. Area Penguatan Pengawasan;
  6. Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

KPKNL Makassar telah memiliki rencana kerja dalam melaksanakan Pembangunan Zl menuju WBK/WBBM, sebagai pedoman bagi seluruh jajaran dalam pelaksanaan Pembangunan Zl Menuju WBK/WBBM KPKNL Makassar. Selanjutnya, untuk memastikan rencana aksi, target-target, tahapan-tahapan serta tindak lanjut sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana kerja dapat berjalan sesuai perencanaan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Zl menuju WBK/WBBM secara berkala.

Dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Kelompok Kerja untuk melaksanakan proses perubahan melalui program, kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan. Kelompok Kerja menjadi motor penggerak dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kelompok Kerja memiliki tugas:

  1. Menyusun rencana dan agenda kerja;
  2. Melakukan internalisasi dan implementasi pembangunan zona integritas menuju WBK;
  3. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju WBK;
  4. Melaksanakan pembangunan zona integritas sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  5. Melakukan penilaian mandiri pembangunan zona integritas;
  6. Mengupayakan terpenuhinya seluruh dokumen pendukung pembangunan zona integritas;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target yang telah ditetapkan melalui penilaian mandiri.

Berdasarkan Keputusan Kepala KPKNL Makassar Nomor KEP-201/WKN.15/KNL.02/2021 tanggal 27 Desember 2021 telah ditunjuk Change Agent (CA) pada KPKNL Makassar dengan program kerja perubahan yang telah dilaksanakan berupa :

  1. Senin “Doa Bersama” (Doa merupakan sebuah permohonan dari seorang hamba kepada Sang Maha Pencipta. Selain itu, doa merupakan inti ibadah yang mendalam);
  2. Selasa “Berbudaya” (Salah satu peribahasa yang populer di kalangan masyarakat adalah 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'. Peribahasa tersebut mengandung arti bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat tinggalnya);
  3. Rabu “Sarabba” (Kegiatan Setiap Rabu Berbagi, merupakan kegiatan Setiap Rabu Berbagi Ilmu diantara para pegawai KPKNL Makassar);
  4. Kamis “Motivasi” (Motivasi adalah suatu bentuk perubahan yang terjadi pada seorang individu akibat adanya gejala perasaan, jiwa dan emosi sehingga memberikan dorongan untuk melakukan suatu tindakan yang menjadi kebutuhan atau tujuan yang ingin dicapainya);
  5. Jumat “Sehat” (Hari jumat adalah hari yang penuh berkah, hari jumat adalah awal weekend yang seru, jadi gunakan hari ini untuk mengevaluasi semua kegiatan di empat hari sebelumnya agar weekend bisa memberikan kebahagiaan bagi orang-orang yang kamu cinta).

Selain melaksanakan kegiatan tersebut, CA KPKNL Makassar juga telah membuat inovasi dan mengimplementasikan ke dalam tugas dan fungsi manajemen berupa :

  1. Situs APT Virtual KPKNL Makassar (Area Pelayanan Terpadu (APT) merupakan tempat dimana para pengguna jasa datang untuk mendapatkan layananan terkait pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, dan lelang);
  2. SWORD (Kartu pemantau sidang yang berbasis digital, dapat diakses kapan pun, dimana pun, oleh siapa pun, memiliki fitur reminder sekaligus database semua perkara yang melibatkan KPKNL Makassar menjadi sebuah kebutuhan untuk menunjang kinerja dan efisiensi dalam melaksanakan tugas);
  3. SIPeSar (Sistem Informasi Pegawai KPKNL Makassar, berupa Aplikasi berbasis database yang menghimpun informasi kepegawaian pada KPKNL Makassar);
  4. simoncakep_makassar (Sistem Monitoring Capaian Kinerja Pegawai KPKNL Makassar, berupa Kumpulan link spreadsheet dan google drive yang dijadikan satu menggunakan linktr.ee yang dapat memudahkan seluruh pegawai untuk dapat mengakses dan update realisasi capaian IKU pegawai);
  5. Daeng MKS (Data Base Lelang Makassar berupa penyatuan agenda administrasi dukungan teknis untuk pejabat fungsional pelelang);
  6. siAngMakassar (Sistem Informasi Anggaran KPKNL Makassar);
  7. SATU (Sistem Informasi Administrasi dan Tata Usaha Subbagian Umum);
  8. SHIELD (Integrasi informasi antara perkara yang ditangani oleh tim kuasa hukum dengan Pelelang di KPKNL Makassar, maka dikembangkan aplikasi baru yang dinamakan SHIELD (Sistem Himpunan Informasi Perkara Untuk Pelelang);
  9. Tagenjot (Data Kegiatan Penilaian dan Jadwal Operasional Tim Penilai, adalah aplikasi yang berfungsi guna memfasilitasi kegiatan penilaian , pembentukan basis data penilaian , monitoring dan evaluasi yang dapat diakses oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah /Penilai Pemerintah dan pegawai terkait dengan pelayanan di bidang penilaian).

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di KPKNL Makassar sendiri telah dilakukan pada tanggal 19 Januari 2022. Sebelum kegiatan pencanangan tersebut, pegawai KPKNL Makassar menandatangani Piagam Komitmen sebagai bentuk kebulatan tekad dalam menyukseskan program pembangunan ZI-WBK. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di KPKNL Makassar dilaksanakan secara hybrid dengan memadukan kegiatan secara luring dan daring serta dipublikasikan secara luas. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, mengawal, mengawasi serta berperan serta dalam proses pembangunan ZI-WBK

Pembangunan ZI WBK/WBBM pada KPKNL Makassar ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari Pimpinan unit bersama seluruh jajaran pegawai di KPKNL Makassar, untuk mewujudkan tujuan reformasi birokrasi pada level unit kerja. Melalui Pembangunan ZI WBK/WBBM ini, KPKNL Makassar diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan pelayanan yang bersih dan bebas KKN, sekaligus menjadi miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja yang menunjukkan citra reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Ewako KPKNL Makassar.

Referensi :

1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;

2. Nota Dinas Sekretaris DJKN Nomor : ND-3190/KN.1/2021 tanggal 06 September 2021 perihal usulan Unit Kerja ZI-WBK/WBBM di Lingkungan DJKN Tahun 2022;

3. Surat Keputusan Kepala KPKNL Makassar nomor : KEP-189/WKN.15/KNL.02/2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (ZI-WBK) Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Makassar;

4. Surat Keputusan Kepala KPKNL Makassar nomor : KEP-201/WKN.15/KNL.02/2021 tanggal 27 Desember 2021 Tentang Penunjukkan Change Agent pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini