Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Program Keringanan Utang DJKN untuk Pasien Rumah Sakit dan Mahasiwa
Yenni Ratna Pratiwi
Selasa, 31 Mei 2022 pukul 13:22:00   |   2098 kali

Setelah berhasil dengan program keringanan utang tahun 2021, Pemerintah kembali meluncurkan program keringanan utang pada tahun 2022 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dari pandemi COVID-19. Pemerintah memperpanjang keringanan pembayaran utang kepada negara . Keringanan ini diberikan untuk membantu debitur kecil menyelesaikan piutangnya yang jumlahnya cukup banyak selama masa pandemi Covid-19. Saat ini program keringanan utang tidak hanya dikhususkan untuk para debitur Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 milyar, Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Sederhana/ Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp 100.000.000, Perorangan atau Badan Hukum /Badan Usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 milyar. Akan tetapi program keringanan utang ini juga dapat dimanfaatkan oleh Mahasiswa di Universitas Negeri dan Pasien di rumah sakit milik Pemerintah.

Perpanjangan program keringanan utang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 tahun 2022 dengan tarif 35-60 persen. Program ini dibuat untuk membantu masyarakat yang memiliki utang ke pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga dan belum bisa melunasi karena pandemi diberikan keringan utang baik untuk pokoknya maupun bunga atau dendanya.,” Ujar Encep Sudarwan , Direktur Perumusan Kebijakaan Kekayaan Negara (PPKN) DJKN Kementerian Keuangan

Adapun syarat program keringanan utang untuk mahasiswa dan pasien rumah sakit jiwa adalah Mahasiswa di Universitas Negeri, dan Pasien di rumah sakit milik pemerintah. Bentuk keringanan yang dapat diberikan ada dua jenis yaitu piutang dengan jaminan dan piutang tanpa barang jaminan. Debitur dengan bentuk keringanan ini akan menjaminkan barang berupa tanah atau bangunan, keringanan yang didapat adalah pengurangan bunga dan denda 100 persen, keringanan pokok utang sebesar 35 persen. Sedangkan debitur tanpa barang jaminan , akan mendapatkan keringanan berupa pengurangan bunga dan denda sebesar 100 persen dan pengurangan pokok utang sebesar 60 persen.

Selain bentuk keringanan seperti yang disebutkan diatas, terdapat biaya potongan tambahan yaitu jika pembayaran dilakukan hingga Juni 2022, ada tambahan keringan sebesar 40 persen. Jika pembayaran dilakukan periode Juli-September 2022, tambahan keringanan utang diberikan seberar 30 persen. Jika pembayaran dilakukan periode Oktober- Desember 2022, tambahan potongan keringanan menjadi 20 persen. Sedangkan khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan / sekolah dan piutang hingga Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang 80 persen dari sisa kewajiban.

Akan tetapi program keringanan utang ini dikecualikan untuk piutang yang berasal dari tuntutan ganti rugi, bank dalam likuidasi dan piutang ikatan dinas hingga piutang dengan jaminan berupa asuransi dan bank garansi.

Cara mengikuti Program Keringanan Utang yaitu Penanggung Utang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Pada wilayah Kalimantan Selatan , penanggung utang dapat mengajukan melalui KPKNL Banjarmasin paling lambat taggal 15 Desember 2022.

Diharapkan dengan adanya program keringanan utang ini dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional

Penulis: Yenni Ratna Pratiwi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini