Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
Aji Dwi Nanda
Senin, 09 Mei 2022 pukul 12:12:23 |
11394 kali
Peralihan hak atas tanah
banyak terjadi di masyarakat yang mengakibatkan timbulnya perbuatan hukum dan
peristiwa hukum. Salah satu perbuatan hukum yang dapat mengalihkan subjek hak
milik atas tanah adalah akibat adanya pelelangan tanah yang telah diikat hak
tanggungan yang biasanya dilakukan akibat adanya wanprestasi kewajiban dari
debitur kepada kreditur. Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) yang berbunyi “Apabila debitor cidera janji, pemegang
Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari
hasil penjualan tersebut”.
Atas lelang eksekusi Pasal 6
UUHT tersebut Pejabat Lelang menerbitkan Kutipan Risalah Lelang yang berfungsi
sebagai akta otentik atas peralihan objek lelang kepada pembeli lelang guna
didaftarkan pemindahan haknya. Namun dalam peralihan hak tersebut terkadang
timbul permasalahan baru, seperti obyek lelang yang tidak dapat dikuasai
oleh pemenang lelang/pembeli, serta pembatalan lelang berdasar putusan
Pengadilan Negeri. Terkait dengan hal tersebut, terdapat upaya-upaya perlindungan
hukum kepada pembeli lelang Pasal 6 UUHT, yaitu sebagai berikut:
1.
Perlindungan
Preventif
Perlindungan
Preventif dilaksanakan sebelum adanya permasalahan hukum atas lelang. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang
berbunyi “Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundangan-undangan, tidak dapat dibatalkan”, dengan demikian maka pembeli
lelang merupakan pembeli yang beritikad baik yang hak-hak nya harus
dilindungi. Ukuran mengenai pembeli yang beritikad baik tidak diatur oleh
perundang-undangan namun, dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Agustus 1967
Reg. No. 821 K/SIP/1974 menyatakan bahwa “pembeli lelang suatu barang melalui proses lelang umum oleh Kantor Lelang Negara adalah sebagai pembeli yang beritikad
baik dan harus dilindungi oleh
undang-undang”. Selain itu, pada dasarnya perlindungan hukum secara preventif
juga telah dilakukan oleh Pejabat Lelang KPKNL dengan melakukan penelitian seluruh
dokumen objek yang akan dilelang dan juga diberitahukan kepada calon pembeli
lelang.
2.
Perlindungan
Represif
Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan represif yaitu upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dilakukan melalui badan peradilan. Perlindungan represif terhadap pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan terdapat dalam Pasal 200 HIR. Apabila pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan tidak dapat menguasai obyek yang dibeli melalui proses lelang yang sah demi hukum, maka pemenang lelang dapat meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri untuk pengosongan obyek tersebut. Dengan demikian maka ketentuan ini memberikan asas kepastian hukum bagi pemenang lelang untuk dapat menguasai obyek lelang. Dalam hal adanya gugatan atas objek lelang, ketentuan Pasal 13 PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mengatur bahwa penjual bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh penjual, maka penjual mempunyai tanggung jawab mutlak jika ada gugatan. Dengan demikian pemenang lelang dapat mengajukan tuntutan ganti-rugi kepada penjual akibat adanya gugatan yang timbul.
Perlindungan hukum atas pelaksanaan lelang Pasal 6 UUHT mutlak diperlukan dalam rangka terjaminnya hak-hak pembeli lelang yang merupakan pembeli beritikad baik. DJKN cq. KPKNL selaku perantara penjualan melalui lelang diharapkan terus meningkatkan kualitas baik dari segi norma perundang-undangan maupun praktis pelaksanaan lelang. (Penulis: Aji Dwi Nanda-Staf Seksi HI KPKNL Surakarta)
Daftar
Pustaka:
Undang-Undang Nomor 4 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Dika Dwi Setiawan, 2019, Perlindungan
Hukum Bagi Pembeli Tanah Melalui
Lelang Yang Tidak Dapat Menguasai
Tanahnya, Skripsi, Jember: Universitas Jember
Ita Sucihati,
Dr. Bambang Winarno, SH. SU., Amelia Sri Kusuma D., SH. MKn, Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan Atas Penguasaan Obyek Lelang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |