Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lanjutkan Kebijakan Crash Program Keringanan Utang Solusi Penyelesaian Piutang Negara
Aminah Nurmillah
Rabu, 20 April 2022 pukul 13:40:34   |   525 kali

Keinginan Pemerintah untuk segera dapat memulihkan ekonomi nasional dilakukan dengan rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid 19 terhadap perekonomian. Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi khususnya sektor informal/UMKM. Bentuk respon tersebut antara lain melalui dukungan untuk dunia usaha seperti subsidi bunga Rp 34,15 triliun, insentif pajak Rp 28,06 triliun, penjaminan untuk modal kerja baru UMKM sebesar Rp 6 triliun. Untuk korporasi berupa insentif pajak sebesar Rp34,95 triliun, penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi Debitur UMKM Rp 35 triliun. Pemberian stimulus kredit UMKM sebesar Rp 34,15 triliun untuk UMKM, KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian, koperasi, petani.

Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah yang memiliki fungsi merumuskan, menetapkan pelaksanaan kebijakan antara lain di bidang kekayaan negara turut berperan dalam pemulihan ekonomi di bidang kekayaan negara. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Menteri Keuangan melanjutkan kembali kebijakan Crash Program Keringanan Utang di tahun 2022 ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.

Dengan hashtag lunas hari ini lega sampai nanti, program keringanan utang ini sebagai solusi untuk memperingan Debitur/Penanggung Utang di masa pandemi Covid 19 dengan memberikan kemudahan bagi Debitur Piutang Negara. Berdasarkan kriteria perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 milyar, perorangan yang menerima kredit KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta atau perorangan/badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 milyar, dan kesemuanya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Berdasarkan data dari program Keringanan Utang (KU) yang bergulir selama tahun 2021 berhasil memberikan pengembalian kepada Negara sebesar Rp23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp100,9 miliar. Beberapa simplifikasi dalam PMK Nomor 11/PMK.06/2022 yaitu pelunasan utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga untuk Debitur RS, biaya perkuliahan, dan piutang di bawah Rp 8 juta, dokumen persyaratan yang lebih mudah yaitu selain identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris perlu dilengkapi dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau surat yang menyatakan Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program merupakan pelaku UMKM/penerima KPR RS/RSS dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah/instansi yang berwenang.dalam hal tidak dapat diperoleh surat keterangan dimaksud dapat digantikan dengan surat pernyataan Penanggung Utang/Penjamin Utang/Ahli Waris yang dikuatkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang.Kemudahan berikutnya adalah untuk Debitur piutang RS, SPP Mahasiswa, piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 8 juta apabila tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan maka akan diberikan tarif flat keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.Serta jangka waktu permohonan yang lebih lama atas PMK Nomor 11/PMK.06/2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Tentunya yang menjadi perhatian adalah besaran persentase pemberian keringanan utang pokok yaitu sebesar 35 persen dari sisa utang pokok dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan dan sebesar 60 persen dari sisa utang pokok dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Akan diberikan tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dengan rentang waktu sampai dengan Juni 2022 akan diberikan tambahan sebesar 40 persen, untuk Juli sampai dengan September 2022 sebesar 30 persen, sedangkan pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2022 sebesar 20 persen kesemuanya dari besaran sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Semakin cepat Debitur mengajukan permohonan keringan utang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat maka akan semakin besar persentase pemberian keringanan utangnya.

Tahapan dari proses pemberian keringanan utang ini setelah permohonan diajukan Debitur secara tertulis dengan format yang telah ditentukan dalam PMK Nomor 11/PMK.06/2022 serta dilengkapi dokumen persyaratan untuk dialamatkan ke kantor KPKNL atau melalui email KPKNL setempat, maka setelah dilakukan penelitian dan pembahasan secara internal di KPKNL maka Kepala KPKNL dalam waktu paling lambat tiga hari harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan, keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program Keringanan Utang disampaikan secara tertulis oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. Setelah dilakukan pelunasan oleh Debitur maka akan diterbitkan Surat Pernayataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan akan akan disampaikan kepada Debitur/Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. Pengurusan keringanan utang ini akan dikenakan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Keuangan.

Penulis: Kristijanindyati Puspitasari

(Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini