Lanjutkan Kebijakan Crash Program Keringanan Utang Solusi Penyelesaian Piutang Negara
Aminah Nurmillah
Rabu, 20 April 2022 pukul 13:40:34 |
776 kali
Keinginan Pemerintah untuk segera dapat memulihkan
ekonomi nasional dilakukan dengan rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak
Covid 19 terhadap perekonomian. Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi
khususnya sektor informal/UMKM. Bentuk respon tersebut antara lain melalui
dukungan untuk dunia usaha seperti subsidi bunga Rp 34,15 triliun, insentif
pajak Rp 28,06 triliun, penjaminan untuk modal kerja baru UMKM sebesar Rp 6
triliun. Untuk korporasi berupa insentif pajak sebesar Rp34,95 triliun, penempatan
dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi Debitur UMKM Rp 35 triliun.
Pemberian stimulus kredit UMKM sebesar Rp 34,15 triliun untuk UMKM, KUR, UMi,
Mekaar, Pegadaian, koperasi, petani.
Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah yang memiliki
fungsi merumuskan, menetapkan pelaksanaan kebijakan antara lain di bidang
kekayaan negara turut berperan dalam pemulihan ekonomi di bidang kekayaan
negara. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Menteri Keuangan
melanjutkan kembali kebijakan Crash Program Keringanan Utang di tahun 2022 ini dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme
Crash Program Tahun Anggaran 2022.
Dengan hashtag
lunas hari ini lega sampai nanti, program keringanan utang ini sebagai solusi
untuk memperingan Debitur/Penanggung Utang di masa pandemi Covid 19 dengan memberikan kemudahan bagi Debitur
Piutang Negara. Berdasarkan kriteria perorangan atau badan hukum/badan usaha
yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 milyar, perorangan
yang menerima kredit KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta
atau perorangan/badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp
1 milyar, dan kesemuanya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)
sampai dengan 31 Desember 2021.
Berdasarkan data dari program Keringanan
Utang (KU) yang bergulir selama tahun 2021 berhasil memberikan pengembalian
kepada Negara sebesar Rp23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp100,9 miliar. Beberapa simplifikasi dalam PMK
Nomor 11/PMK.06/2022 yaitu pelunasan utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga untuk
Debitur RS, biaya perkuliahan, dan piutang di bawah Rp 8 juta, dokumen
persyaratan yang lebih mudah yaitu selain identitas Penanggung Utang/Penjamin
Utang/ahli waris perlu dilengkapi dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang
tanpa pemberian keringanan atau surat yang menyatakan Penanggung Utang saat
mengajukan permohonan Crash Program merupakan pelaku UMKM/penerima KPR RS/RSS dari
pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kepala desa/kantor kecamatan/dinas
pemerintah daerah/instansi yang berwenang.dalam hal tidak dapat diperoleh surat
keterangan dimaksud dapat digantikan dengan surat pernyataan Penanggung
Utang/Penjamin Utang/Ahli Waris yang dikuatkan oleh pejabat yang berwenang pada
kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah
atau instansi yang berwenang.Kemudahan berikutnya adalah untuk Debitur piutang
RS, SPP Mahasiswa, piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 8 juta
apabila tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan
bangunan maka akan diberikan tarif flat keringanan utang sebesar 80 persen dari
sisa kewajiban.Serta jangka waktu permohonan yang lebih lama atas PMK Nomor
11/PMK.06/2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Tentunya
yang menjadi perhatian adalah besaran persentase pemberian keringanan utang
pokok yaitu sebesar 35 persen dari sisa utang pokok dalam hal Piutang Negara
didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan dan sebesar 60 persen dari
sisa utang pokok dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa
tanah atau tanah dan bangunan. Akan diberikan tambahan keringanan utang pokok
apabila dilakukan pelunasan dengan rentang waktu sampai dengan Juni 2022 akan
diberikan tambahan sebesar 40 persen, untuk Juli sampai dengan September 2022 sebesar 30 persen,
sedangkan pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2022 sebesar 20 persen
kesemuanya dari besaran sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Semakin
cepat Debitur mengajukan permohonan keringan utang kepada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat maka akan semakin besar persentase
pemberian keringanan utangnya.
Tahapan
dari proses pemberian keringanan utang ini setelah permohonan diajukan Debitur
secara tertulis dengan format yang telah ditentukan dalam PMK Nomor
11/PMK.06/2022 serta dilengkapi dokumen persyaratan untuk dialamatkan ke kantor
KPKNL atau melalui email KPKNL setempat, maka setelah dilakukan penelitian dan
pembahasan secara internal di KPKNL maka Kepala KPKNL dalam waktu paling lambat
tiga hari harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan, keputusan
persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program Keringanan Utang disampaikan
secara tertulis oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang.
Setelah dilakukan pelunasan oleh Debitur maka akan diterbitkan Surat
Pernayataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan akan akan disampaikan kepada
Debitur/Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. Pengurusan keringanan utang ini
akan dikenakan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Penulis:
Kristijanindyati Puspitasari
(Kepala
Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Kalimantan Barat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |