Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang, Kendaraan Dinas Habis Pakai Bisa Bermanfaat Kembali
Prasodjo Mulyo Pamudji
Senin, 18 April 2022 pukul 19:18:37   |   9486 kali

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tidak hanya sekadar pengelolaan administratif semata, tetapi lebih pada pengelolaan BMN dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai tambah.

Salah satu siklus pengelolaan BMN yang penting adalah penghapusan BMN. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Palaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Salah satu sebab penghapusan BMN adalah adanya pemindahtanganan dan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN adalah penjualan melalui mekanisme lelang. Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN yang dalam kondisi rusak berat dan atau telah habis masa pakainya, salah satunya BMN berupa kendaraan dinas.

Kendaraan dinas terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional. Ketentuan jumlah maksimal kendaraan dinas untuk masing-masing satuan kerja dihitung berdasarkan struktur organisasi satuan kerja yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan beban kerja.

Jika satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah memiliki kendaraan dinas yang sudah mencapai batas masa akhir manfaatnya, maka dapat dihapuskan. Kendaraan dinas yang sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah maka harus dihentikan penggunaannya. Karena jika tidak dihentikan penggunaannya, justru akan membebani negara dengan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapat. Suatu aset dapat dihentikan penggunaannya karena aus, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang semakin berkembang, ketinggalan jaman, rusak berat, hilang, tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau masa kegunaannya telah berakhir.

Kendaraan Dinas yang tidak dapat lagi digunakan atau masa kegunaannya telah berakhir dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan negara, yaitu dengan cara pelelangan Barang Milik Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelum dilaksanakan pelelangan, satuan kerja sebagai pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat, untuk selanjutnya Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah akan menilai harga jual dari kendaran tersebut, dengan melakukan pengecekan pada Kendaraan Dinas, tim penilai kemudian melakukan cek fisik pada BMN dimaksud. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/pemindahtanganan dengan menjadi nilai limit pada saat lelang.

Dengan adanya pelelangan kendaraan dinas, pembeli lelang dapat memanfaatkan kembali barang yang sudah habis masa pakainya atau rusak, sehingga kendaraan yang sudah tidak terpakai bisa memberikan nilai lebih pada pembeli lelang maupun bagi negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Penulis/Editor: Septivany Setiono/Sri Supangati)


Daftar Pustaka :

1. https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/529620/BKDKotaTegal1-unit-Toyota-Kijang-SPR-LG-KF-50-Nomor-Polisi-G1008XE-Tahun-1992.html

2. https://hot.liputan6.com/read/4429302/recycle-adalah-upaya-mengurangi-limbah-kenali-manfaatnya

3. “Biaya Termurah Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan kerja Pemerintah : Sewa atau Beli” ({Widhayat Rudhi Windharta} {Muchammad Amrullah}, 2020)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini