Lelang Hak Menikmati Barang: Apakah Termasuk Barang Bergerak atau Barang Tidak Bergerak?
SISKA NADIA
Kamis, 14 April 2022 pukul 20:41:55 |
8892 kali
Hak Menikmati
Barang merupakan barang tidak berwujud yang dapat menjadi objek lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
213/ PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 (selanjutnya disebut PMK 213). Pasal
6 ayat (3) menjelaskan bahwa Hak Menikmati Barang meliputi Hak Menikmati atau
memanfaatkan barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara.
Lebih jauh, PMK
213 tidak menjelaskan secara eksplisit apakah Hak Menikmati Barang masuk ke
dalam golongan barang bergerak atau barang tidak bergerak? Hal ini penting
untuk dipertegas, mengingat kualifikasi barang bergerak atau barang tetap
menjadi acuan untuk pemungutan bea lelang, pajak, dan tata cara pengumuman
lelang. Tulisan singkat ini akan mencoba memverifikasi status Hak Menikmati
Barang, apakah ia barang tidak bergerak atau barang bergerak?
Untuk keperluan verifikasi tersebut, Penulis
menemukan norma pengaturan di PMK 213 yang bisa dijadikan acuan, yaitu pada
Pasal 84 ayat (3), sebagai berikut:
“Dikecualikan dari ketentuan
ketentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, untuk Objek Lelang berupa Hak
Menikmati berlaku ketentuan tarif pungutan sebagai berikut: a. Barang tidak
bergerak dipungut berdasarkan tarif kategori Barang tidak bergerak; dan b.
Barang bergerak dipungut berdasarkan tarif kategori Barang bergerak.”
Kesimpulan dari Pasal 84 ayat (3) ini adalah bahwa
kualifikasi Hak Menikmati sebagai barang tidak bergerak ataukah barang bergerak
ditentukan oleh sifat asal bendanya. Misalnya, jika Hak Menikmati yang dijual
sebagai objek lelang merupakan hak sewa terhadap tanah berikut rumah, maka Hak
Menikmati tersebut dikategorikan sebagai barang tidak bergerak. Namun, jika yang
disewakan hanya sebuah mobil, maka kualifikasinya adalah barang bergerak, dan
seterusnya.
Pertanyaan selanjutnya, dari mana sumber norma Pasal 84 ayat (3) ini? Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), menggolongkan suatu benda yang tidak bergerak (Onroerend) yaitu karena sifatnya, karena tujuan pemakaiannya dan karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Benda tidak
bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer) , ialah tanah termasuk segala sesuatu
yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan
manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya
sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan
segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ
(pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil.
Tidak bergerak
karena tujuan pemakaiannya (Pasal 507KUHPer), ialah segala apa yang meskipun tidak
secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan
untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu
misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik.
Selanjutnya,
ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang,
(Pasal 508 KUHPer), ialah hak-hak sebagai berikut; segala hak atau
penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Hak Menikmati
Barang dapat dipahami dalam konteks Pasal 756 KUH Perdata, yaitu sebagai hak
pakai hasil (Vruchtgebruik), yang merupakan suatu hak kebendaan, dengan
mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik
orang lain, seoleh-olah dia sendiri pemilik kebendaan itu, dan dengan kewajiban
memeliharanya sebaik-baiknya. Merujuk kepada penggolongan Benda Tidak Bergerak
(Onroerend) oleh Prof. Subekti
diatas, maka Hak Menikmati Barang mengikuti Jenis Hak Pakai Hasilnya. Jika
Haknya mengenai suatu benda yang tidak bergerak, maka masuk dalam golongan
Benda Tak Bergerak. Dan jika Haknya melekat diatas benda bergerak, maka masuk
dalam golongan benda bergerak.
Kesimpulan dari
tulisan ini adalah bahwa dengan mengacu pada Pasal 84 PMK 213 dan konsep Vruchtgebruik yang diuraikan Prof. Subekti
maka kualifikasi Hak Menikmati sebagai barang tidak bergerak atau barang
bergerak ditentukan oleh sifat asal bendanya. Jika benda asalnya merupakan
barang tidak bergerak, maka Hak Menikmatinya dikualifikasikan sebagai barang
tidak bergerak, begitu juga sebaliknya.
Seperti yang
sudah Penulis uraikan diawal, penggolongan/kualifikasi Hak Menikmati Barang ini
penting untuk diketahui mengingat berpengaruh terhadap cara Pengumuman Lelang, pungutan
Bea Lelang, dan pajak-pajak jika ada. Penulis berharap artikel ini dapat memberi
pencerahan kepada para Pejabat Fungsional Pelelang dan juga para Stakeholder
pemohon lelang.
Penulis: Ferry Hidayat – JF
Pelelang Muda KPKNL Pontianak
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |