Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Hak Menikmati Barang: Apakah Termasuk Barang Bergerak atau Barang Tidak Bergerak?
Siska Nadia
Kamis, 14 April 2022 pukul 20:41:55   |   5453 kali

Hak Menikmati Barang merupakan barang tidak berwujud yang dapat menjadi objek lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/ PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 (selanjutnya disebut PMK 213). Pasal 6 ayat (3) menjelaskan bahwa Hak Menikmati Barang meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara.

Lebih jauh, PMK 213 tidak menjelaskan secara eksplisit apakah Hak Menikmati Barang masuk ke dalam golongan barang bergerak atau barang tidak bergerak? Hal ini penting untuk dipertegas, mengingat kualifikasi barang bergerak atau barang tetap menjadi acuan untuk pemungutan bea lelang, pajak, dan tata cara pengumuman lelang. Tulisan singkat ini akan mencoba memverifikasi status Hak Menikmati Barang, apakah ia barang tidak bergerak atau barang bergerak?

Untuk keperluan verifikasi tersebut, Penulis menemukan norma pengaturan di PMK 213 yang bisa dijadikan acuan, yaitu pada Pasal 84 ayat (3), sebagai berikut:

“Dikecualikan dari ketentuan ketentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, untuk Objek Lelang berupa Hak Menikmati berlaku ketentuan tarif pungutan sebagai berikut: a. Barang tidak bergerak dipungut berdasarkan tarif kategori Barang tidak bergerak; dan b. Barang bergerak dipungut berdasarkan tarif kategori Barang bergerak.”

Kesimpulan dari Pasal 84 ayat (3) ini adalah bahwa kualifikasi Hak Menikmati sebagai barang tidak bergerak ataukah barang bergerak ditentukan oleh sifat asal bendanya. Misalnya, jika Hak Menikmati yang dijual sebagai objek lelang merupakan hak sewa terhadap tanah berikut rumah, maka Hak Menikmati tersebut dikategorikan sebagai barang tidak bergerak. Namun, jika yang disewakan hanya sebuah mobil, maka kualifikasinya adalah barang bergerak, dan seterusnya.

Pertanyaan selanjutnya, dari mana sumber norma Pasal 84 ayat (3) ini? Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), menggolongkan suatu benda yang tidak bergerak (Onroerend) yaitu karena sifatnya, karena tujuan pemakaiannya dan karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.

Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer) , ialah tanah termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil.

Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya (Pasal 507KUHPer), ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik.

Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, (Pasal 508 KUHPer), ialah hak-hak sebagai berikut; segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Hak Menikmati Barang dapat dipahami dalam konteks Pasal 756 KUH Perdata, yaitu sebagai hak pakai hasil (Vruchtgebruik), yang merupakan suatu hak kebendaan, dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain, seoleh-olah dia sendiri pemilik kebendaan itu, dan dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya. Merujuk kepada penggolongan Benda Tidak Bergerak (Onroerend) oleh Prof. Subekti diatas, maka Hak Menikmati Barang mengikuti Jenis Hak Pakai Hasilnya. Jika Haknya mengenai suatu benda yang tidak bergerak, maka masuk dalam golongan Benda Tak Bergerak. Dan jika Haknya melekat diatas benda bergerak, maka masuk dalam golongan benda bergerak.

Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa dengan mengacu pada Pasal 84 PMK 213 dan konsep Vruchtgebruik yang diuraikan Prof. Subekti maka kualifikasi Hak Menikmati sebagai barang tidak bergerak atau barang bergerak ditentukan oleh sifat asal bendanya. Jika benda asalnya merupakan barang tidak bergerak, maka Hak Menikmatinya dikualifikasikan sebagai barang tidak bergerak, begitu juga sebaliknya.

Seperti yang sudah Penulis uraikan diawal, penggolongan/kualifikasi Hak Menikmati Barang ini penting untuk diketahui mengingat berpengaruh terhadap cara Pengumuman Lelang, pungutan Bea Lelang, dan pajak-pajak jika ada. Penulis berharap artikel ini dapat memberi pencerahan kepada para Pejabat Fungsional Pelelang dan juga para Stakeholder pemohon lelang.

Penulis: Ferry Hidayat – JF Pelelang Muda KPKNL Pontianak

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini