Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Crash Program 2022, Program Lanjutan Keringanan Utang untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Muhammad Rudi Hidayat
Selasa, 12 April 2022 pukul 14:20:04   |   1786 kali

Pandemi yang terjadi akibat adanya coronavirus atau Covid-19 masih terus membayangi kehidupan masyarakat Indonesia sampai detik ini. Virus yang mulai masuk di Indonesia awal Maret 2020 lalu membawa dampak yang sangat masif terhadap berbagai sektor, tidak terkecuali Perekonomian. Munculnya varian baru yang mengakibatkan gelombang kasus kembali terjadi, membuat Pemerintah harus secara siap dan sigap menarik tuas dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Akibatnya, mau tidak mau aktivitas perekonomian kembali menurun di tengah meningkatnya harga berbagai komoditas di dunia.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah dengan sigap mengambil langkah-langkah untuk kembali memulihkan perekonomian. Upaya yang digaungkan adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan dengan berbagai strategi. PEN dirancang Pemerintah salah satunya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dalam perekonomian. Salah satu strategi Pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi yaitu dengan memberikan keringanan utang.

Apa maksud dari program keringanan utang yang diberikan Pemerintah?

Keringanan utang merupakan pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, serta ongkos/biaya lainnya. Program keringanan utang yang dilakukan Pemerintah telah dilakukan mulai dari tahun 2021 dengan mengacu pada Pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 terkait dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang dan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 tanggal 8 Februari 2021 dan telah diundangkan tanggal 9 Februari 2021.

Pada tahun 2022, kebijakan keringanan utang melalui mekanisme Crash Program dilanjutkan dengan beberapa perubahan yang dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.

Apa yang menjadi perbedaan dari Crash Program 2021 dan Crash Program 2022?

1. Refocusing Objek Crash Program

- Pada PMK CP 2021 tidak ada pengkhususan objek CP

- Pada PMK CP 2022 objek difokuskan terhadap

a. Piutang pasien Rumah Sakit;

b. SPP Pelajar/Mahasiswa; dan

c. Piutang dibawah Rp 8 juta

2. Jenis Crash Program

- Pada PMK CP 2021 diatur terkait jenis Crash Program, yaitu dengan Keringanan Utang dan Moratorium Tindakan Hukum

- Pada PMK CP 2022 hanya difokuskan kepada Keringanan Utang.

3. Dokumen Pendukung

- Pada PMK CP 2021 mengatur terkait Dokumen Pendukung yang disertakan ketika Permohonan Tertulis, yaitu dengan Surat Keterangan Lurah/Desa/Instansi

- Pada PMK CP 2022, Dokumen Pendukung yang disertakan ketika Permohonan Tertulis antara lain dapat berupa

a. Surat Keterangan Lurah/Desa/Camat/Instansi

b. Surat Keterangan Instansi/Pejabat perwakilan negara asing di Indonesia atau Instansi/Pejabat berwenang di negara asal WNA

c. Surat pernyataan untuk BKPN pengkhususan

4. Tarif Keringanan

- Pada PMK CP 2021, tarif keringanan 35 dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 50, 30, dan 20 persen tiap pembayaran kuartal lebih awal)

- Pada PMK CP 2022, tarif keringanan 35 dan 60 persen potong pokok (ditambah diskon 40, 30, dan 20 persen tiap pembayaran kuartal lebih awal)

5. Tarif untuk Debitur Pengkhususan (Debitur mempunyai utang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan)

- Pada PMK CP 2021 tidak ada tarif untuk Debitur pengkhususan

- Pada PMK CP 2022 tarif untuk Debitur Pengkhususan sebesar 80 persen dari sisa kewajiban

6. Pemohon Crash Program

- Pada PMK CP 2021 terkait Pemohon Crash Program antara lain

a. Debitur

b. Penjamin

c. Ahli waris

- Pada PMK CP 2022 terkait Pemohon Crash Program antara lain

a. Debitur

b. Penjamin

c. Ahli waris

d. Pihak ketiga lainnya untuk objek yang diperlakukan khusus

7. Pengecualian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN)

- Pada PMK CP 2021, pengecualian BKPN dilakukan terhadap

a. BDL

b. TGR/TP TGR

c. TGR Ikatan Dinas

d. Piutang yang sudah dijamin asuransi, bank garansi, surety bond dan setara

- Pada PMK CP 2022, pengecualian BKPN dilakukan terhadap

a. BDL

b. Piutang yang sudah dijamin asuransi, bank garansi, surety bond dan setara

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan upaya dan strategi sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan Crash Program. Beberapa hal yang diberikan perhatian khusus oleh DJKN antara lain:

1. Mapping BKPN akurat;

2. Memastikan Debitur yang diberikan surat pemberitahuan merupakan objek Crash Program;

3. Antisipasi jangka waktu pelunasan;

4. Antisipasi adanya Debitur PSBDT yang akan membayar dengan Crash Program;

5. Aktif mencari Debitur Crash Program;

6. Terkait Surat persetujuan yang telah batal, Debitur dapat mengajukan kembali sesuai syarat dan ketentuan;

7. Monev dan laporan periodik;

8. Memperkuat strategi komunikasi.

Dengan berbagai upaya dan strategi yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka memulihkan perekonomian–salah satunya dengan keringanan utang–diharapkan masyarakat akan menerima dampak yang cukup signifikan. Selain itu, Pemerintah berharap agar para Penanggung Utang dapat memanfaatkan sebaik-baiknya momentum Crash Program yang telah dijalankan dari tahun lalu, sehingga para Debitur dapat terbantu dalam mendapatkan keringanan utang. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengusung tagline “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti” untuk menarik masyarakat agar tidak ragu mengikuti program Keringanan Utang yang tentunya sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dengan adanya hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan kembali mengalami pertumbuhan positif. (Bidang Piutang Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini