Puasa untuk Membangun Integritas
Wisnu Herjuna
Senin, 11 April 2022 pukul 09:53:41 |
1259 kali
Dalam beberapa
tahun terakhir ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
semakin intensif dalam melakukan penilaian terhadap instansi-instansi
pemerintah dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini membuat instansi-instansi
sibuk dan berlomba untuk memoles semua lini guna memenuhi aspek-aspek yang
dibutuhkan agar dapat meraih predikat WBK maupun WBBM tersebut. Hal yang
menjadi fokus dari kegiatan tersebut semestinya bukan sekedar gelar atau
predikat WBK maupun WBBM, namun lebih kepada terbentuknya Zona Integritas di
lingkungan instansi masing-masing.
Integritas menurut beberapa pakar memiliki berbagai definisi yang muaranya sebenarnya hampir sama. Pada artikel ini, Penulis mengambil definisi integritas dari kamus kompetensi perilaku KPK, 'integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut' (nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi). Membangun Integritas sebagaimana definisi tersebut, sebenarnya sudah diajarkan dan menjadi tuntunan dalam berperilaku di dalam semua ajaran agama. Dalam ajaran Islam, Al Quran secara tegas telah menyatakan “dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya”. (QS Al Baqoroh:42).
Momentum
puasa di bulan Ramadhan 1443 H semestinya bisa menjadikan titik pijak bagi kita
untuk dapat membangun integritas diri sehingga dapat pula menularkan nilai-nilai integritas di lingkungannya. Dalam sebuah Hadits Qudsi disebutkan “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa,
sebab ia hanyalah untukKu dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya
secara langsung” (HR Bukhari). Hadits ini memberikan tuntunan bahwa dalam
berpuasapun dituntut adanya nilai sebuah integritas. Saat berpuasa orang akan
dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh ataupun berpura-pura, hanya dirinya dan Tuhannya
yang mengetahui.
Hakikat
puasa adalah meninggalkan kebohongan dan kedzaliman/tindakan yang sia-sia. Berbohong memang tidak menyebabkan
batalnya puasa, tetapi pada hakikatnya ia bukanlah orang yang puasa, puasanya telah rusak sehingga pahalanya berkurang atau bahkan hangus sama sekali, meskipun seharian menahan lapar
dan dahaga. Apalagi jika kebohongannya berdampak besar, misalnya bersumpah palsu,
menipu orang, mencuri apalagi korupsi. Semakin besar dampak negatif yang
timbul, semakin jauh ia dari hakikat puasa.
Senada
dengan konsep di atas, sebuah Integritas akan dapat terwujud dan menjadi sebuah
budaya manakala hal tersebut dilakukan dengan ikhlas dan tanpa adanya
unsur-unsur lain yang dapat mengotorinya, seperti: riya (pamer), ingin dipuji,
ingin terkenal dan lain sebagainya. Dalam berintegritas bisa saja dilakukan
sekedar untuk mendapatkan penilaian ataupun pujian dari orang lain maupun pihak
lain, namun integritas yang seperti ini artinya tidak dilandasi dengan keikhlasan.
Integritas yang seperti ini hanyalah integritas di atas kertas, yang disusun dan
dibangun sekedar untuk mendapatkan penilaian (baca: predikat, gelar, pujian dan
sebagainya).
Akhir
dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Integritas harus dilakukan dengan
tegas, karena sebuah kebenaran tidak dapat dicampuradukkan dengan kebatilan.
Integritas dapat terbangun dan menjadi sebuah budaya, manakala dilakukan dengan
keikhlasan dan tanpa kepura-puraan, karena semua hal yang dilakukan hanya untuk
mendapatkan sesuatu (pujian, gelar, predikat) tidak akan bertahan lama
dan pasti akan berhenti manakala sudah tercapai tujuannya. Mari kita
mulai dari diri kita sendiri untuk menjadi pribadi-pribadi yang berintegritas.
Penulis : Anas W Jati / Kepala Seksi Pengurusan Piutang Negara
*Tulisan ini
adalah pandangan pribadi penulis.
**Penulis juga
seorang Penyuluh Anti Korupsi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |