Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Puasa untuk Membangun Integritas

Puasa untuk Membangun Integritas

Wisnu Herjuna
Senin, 11 April 2022 pukul 09:53:41 |   1259 kali

Dalam beberapa tahun terakhir ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi semakin intensif dalam melakukan penilaian terhadap instansi-instansi pemerintah dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini membuat instansi-instansi sibuk dan berlomba untuk memoles semua lini guna memenuhi aspek-aspek yang dibutuhkan agar dapat meraih predikat WBK maupun WBBM tersebut. Hal yang menjadi fokus dari kegiatan tersebut semestinya bukan sekedar gelar atau predikat WBK maupun WBBM, namun lebih kepada terbentuknya Zona Integritas di lingkungan instansi masing-masing.


Integritas menurut beberapa pakar memiliki berbagai definisi yang muaranya sebenarnya hampir sama. Pada artikel ini, Penulis mengambil definisi integritas dari kamus kompetensi perilaku KPK, 'integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut' (nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi). Membangun Integritas sebagaimana definisi tersebut, sebenarnya sudah diajarkan dan menjadi tuntunan dalam berperilaku di dalam semua ajaran agama. Dalam ajaran Islam, Al Quran secara tegas telah menyatakan “dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya”. (QS Al Baqoroh:42).


Momentum puasa di bulan Ramadhan 1443 H semestinya bisa menjadikan titik pijak bagi kita untuk dapat membangun integritas diri sehingga dapat pula menularkan nilai-nilai integritas di lingkungannya. Dalam sebuah Hadits Qudsi disebutkan “Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukKu dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung”  (HR Bukhari). Hadits ini memberikan tuntunan bahwa dalam berpuasapun dituntut adanya nilai sebuah integritas. Saat berpuasa orang akan dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh ataupun berpura-pura, hanya dirinya dan Tuhannya yang mengetahui.


Hakikat puasa adalah meninggalkan kebohongan dan kedzaliman/tindakan yang sia-sia. Berbohong memang tidak menyebabkan batalnya puasa, tetapi pada hakikatnya ia bukanlah orang yang puasa, puasanya telah rusak sehingga pahalanya berkurang atau bahkan hangus sama sekali, meskipun seharian menahan lapar dan dahaga. Apalagi jika kebohongannya berdampak besar, misalnya bersumpah palsu, menipu orang, mencuri apalagi korupsi. Semakin besar dampak negatif yang timbul, semakin jauh ia dari hakikat puasa.


Senada dengan konsep di atas, sebuah Integritas akan dapat terwujud dan menjadi sebuah budaya manakala hal tersebut dilakukan dengan ikhlas dan tanpa adanya unsur-unsur lain yang dapat mengotorinya, seperti: riya (pamer), ingin dipuji, ingin terkenal dan lain sebagainya. Dalam berintegritas bisa saja dilakukan sekedar untuk mendapatkan penilaian ataupun pujian dari orang lain maupun pihak lain, namun integritas yang seperti ini artinya tidak dilandasi dengan keikhlasan. Integritas yang seperti ini hanyalah integritas di atas kertas, yang disusun dan dibangun sekedar untuk mendapatkan penilaian (baca: predikat, gelar, pujian dan sebagainya).


Akhir dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Integritas harus dilakukan dengan tegas, karena sebuah kebenaran tidak dapat dicampuradukkan dengan kebatilan. Integritas dapat terbangun dan menjadi sebuah budaya, manakala dilakukan dengan keikhlasan dan tanpa kepura-puraan, karena semua hal yang dilakukan hanya untuk mendapatkan sesuatu (pujian, gelar, predikat) tidak akan bertahan lama dan pasti akan berhenti manakala sudah tercapai tujuannya. Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk menjadi pribadi-pribadi yang berintegritas.

 

Penulis : Anas W Jati / Kepala Seksi Pengurusan Piutang Negara

*Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis.

**Penulis juga seorang Penyuluh Anti Korupsi

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon