Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Crash Program Keringanan Utang, Wujud Upaya Pemerintah Di Tengah Pandemi Covid 19
Andi Ratna Widowati
Jum'at, 08 April 2022 pukul 09:14:49   |   421 kali

Sejak adanya pandemi Covid 19 ini pemerintah terus mengupayakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satu upaya tersebut adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 ("PMK 15"). PMK 15 ini diterbitkan dengan menimbang ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Crash Program adalah Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung utang, sedangkan keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Crash Program tahun 2021 disambut baik oleh masyarakat kita terutama para pelaku UMKM yang memanfaatkan kesempatan ini. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya debitur yang menggunakan sarana crash program pada pelunasan hutang mereka.

Melihat hal tersebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (DJKN) melanjutkan Crash Program Keringanan Utang untuk tahun 2022 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.

Siapa saja yang dapat mengajukan Keringanan Utang? Mereka adalah

a perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

b. perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau

c. perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),

yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Lalu bagaimana caranya untuk mengajukan Crash Program Keringanan Utang?

1. Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang yang mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPKNL sebelum tanggal 15 Desember 2022.

2. Permohonan tertulis diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau Ahli Waris.

3. Permohonan tertulis diajukan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.

4. Permohonan tertulis harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa :

a. Kartu Identitas Penanggung Utang, Penjamin Utang atau Ahli Waris;

b. Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau penerima kredit pemilik rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS);

c. Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang harus dilengkapi dokumen Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwaPenanggung Utang tidak diketahui keberadaannya/tempat tinggalnya dan persyaratan lainnya yang termuat dalam pasal 8 ayat 4 PMK Nomor 11/PMK.06/2022 ini.

d. Dalam hal pengajuan tertulis diajukan oleh ahli waris, permohonan tertulis dilengkapi dengan surat keterangan waris, fatwa waris atau akta notaris.

Dengan adanya pemberian Crash Program Keringanan Utang ini diharapkan para pelaku UMKM maupun perorangan lainnya dapat segera memanfaatkan kesempatan sebelum program ini berakhir dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjalan dengan lancar. (Penulis: Andi Ratna Widowati-Staff Seksi Hukum dan Informasi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini