Lelang (harus) Makin Popular
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 06 April 2022 pukul 10:55:15 |
757 kali
Lelang (harus) Makin Popular
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan
yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Begitu pentingnya bahkan
disebut-sebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu
upaya untuk pengembangan UMKM sangat diperlukan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah
satu Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan turut berperan dalam
pengembangan UMKM melalui lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang produk UMKM termasuk jenis lelang
noneksekusi sukarela kategori barang milik perseorangan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang noneksekusi sukarela adalah lelang
untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan
hukum/badan usaha yang dilelang
secara sukarela. Akhir-akhir ini, lelang sudah makin popular menjadi alternatif
sarana pemasaran dan penjualan produk UMKM.
Pelaku UMKM dapat menjual produk melalui lelang dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPKNL disertai dokumen persyaratan
lelang. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui website dengan alamat lelang.go.id
atau menggunakan aplikasi Lelang Indonesia. Jika permohonan
dilakukan secara online, asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan
lelang harus telah diterima KPKNL paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan dinyatakan terverifikasi secara digital. Dokumen persyaratan
yang wajib dilampirkan antara lain, daftar barang yang akan dilelang beserta nilai limit,
nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat
pernyataan/keterangan bahwa objek lelang dalam penguasaan penjual
dan tidak dalam sengketa, dan foto objek lelang.
Untuk jenis noneksekusi sukarela pelaksanaan lelang dapat
dilaksanakan di luar hari dan jam kerja KPKNL. Pengumuman lelang dilakukan
melalui selebaran/surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender
sebelum hari pelaksanaan lelang atau melalui situs web lelang.go.id paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari
pelaksanaan lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan lelang.
Jika pengumuman lelang dilakukan melalui selebaran wajib ditayangkan oleh
penjual pada situs web lelang.go.id paling
lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman terbit secara terus-menerus sampai
dengan pelaksanaan lelang.
Apabila penawaran lelang dilakukan melalui aplikasi lelang,
data lelang akan ditayangkan pada aplikasi lelang setelah pengumuman lelang
terbit. Dalam hal permohonan lelang diajukan secara online, penayangan data
dilakukan secara otomatis
oleh
aplikasi lelang namun jika permohonan lelang diajukan secara konvensional,
penayangan data dilakukan oleh Pejabat Lelang.
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan bea lelang sesuai
Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas penerimaan
negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Dalam pelaksanaan
lelang, penjual dan pembeli dikenakan bea lelang yang dihitung dari pokok
lelang. Untuk lelang produk UMKM yang termasuk kategori barang bergerak,
penjual dikenakan Bea Lelang sebesar 1,5 persen dan pembeli sebesar 2 persen.
Bea lelang tersebut menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
DJKN terus berkomitmen mendukung pengembangan UMKM melalui
lelang. Salah satu wujud dukungan yang diberikan adalah dengan menyediakan
fitur kategori barang khusus untuk UMKM. Dengan tersedianya fitur khusus
tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam mencari produk UMKM yang
diminati. Selain itu, melalui Nota Dinas Direktur Lelang nomor ND-304/KN.7/2022
tanggal 18 Maret 2022, DJKN telah resmi mengembangkan 2 (dua) fitur pendukung
lelang UMKM pada Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) yaitu fitur Tanpa Uang
Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) yang memberikan kemudahan bagi calon peserta
lelang sehingga diharapkan dapat meningkatkan animo kepesertaan lot lelang UMKM
serta fitur Extended Auction yang
memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk tetap menayangkan lot lelang UMKM
sampai dengan lot tersebut laku terjual dengan maksimal 3 kali tayang (tayang
perdana, extended pertama dan extended kedua). Saat ini, DJKN sedang
mengembangkan fitur mengenai batas waktu pendaftaran sebagai peserta lelang dengan harapan lelang dapat diikuti oleh
peserta pada hari pelaksanaan lelang selama waktu
penawaran lelang belum selesai.
Beberapa fitur UMKM pada portal Lelang Indonesia yang telah
dikembangkan oleh DJKN dirasa belum cukup. Kemudahan dan kecepatan sangat perlu
diwujudkan jika ingin menarik lebih banyak pelaku UMKM dan masyarakat dalam
menggunakan lelang sebagai sarana
jual beli.
Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan
menyederhanakan permohonan dan mempercepat proses verifikasi. Dokumen surat
permohonan yang harus disampaikan
secara fisik, cukup diajukan secara online. Untuk mempercepat pelayanan,
verifikasi permohonan dan penetapan jadwal lelang juga dilakukan secara
online. Asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan dapat
disampaikan kepada Pejabat Lelang
pada hari pelaksanaan sebelum lelang dimulai. Dengan penyederhanaan permohonan
tersebut diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM dalam mengajukan lelang.
Bea lelang
merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP),
namun di sisi lain bea lelang dapat menjadi salah satu beban biaya penjualan
bagi para pelaku UMKM. Pengenaan bea lelang sebesar 0 persen kepada penjual
dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan
tersebut. Dengan dikenakan bea lelang sebesar 0 persen diharapkan dapat menjadi
salah satu daya tarik bagi para pelaku UMKM karena tidak terdapat biaya
pembebanan berupa bea lelang sehingga harga limit barang yang ditetapkan dapat
diturunkan. Dengan pengenaan bea lelang penjual sebesar 0 persen, pembeli juga
mendapat keuntungan karena turunnya harga limit barang. Sedangkan kepada
pembeli tetap dikenakan bea lelang sebagai sumber PNBP yang berasal dari
pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela.
Penulis :
Kepala Seksi
Bimbingan Lelang II, Muslih Ahyani
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |