Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang (harus) Makin Popular
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 06 April 2022 pukul 10:55:15   |   439 kali

Lelang (harus) Makin Popular

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Begitu pentingnya bahkan disebut-sebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu upaya untuk pengembangan UMKM sangat diperlukan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan turut berperan dalam pengembangan UMKM melalui lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang produk UMKM termasuk jenis lelang noneksekusi sukarela kategori barang milik perseorangan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Akhir-akhir ini, lelang sudah makin popular menjadi alternatif sarana pemasaran dan penjualan produk UMKM.

Pelaku UMKM dapat menjual produk melalui lelang dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPKNL disertai dokumen persyaratan lelang. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui website dengan alamat lelang.go.id atau menggunakan aplikasi Lelang Indonesia. Jika permohonan dilakukan secara online, asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima KPKNL paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan terverifikasi secara digital. Dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain, daftar barang yang akan dilelang beserta nilai limit, nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pernyataan/keterangan bahwa objek lelang dalam penguasaan penjual dan tidak dalam sengketa, dan foto objek lelang.

Untuk jenis noneksekusi sukarela pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja KPKNL. Pengumuman lelang dilakukan melalui selebaran/surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang atau melalui situs web lelang.go.id paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan lelang. Jika pengumuman lelang dilakukan melalui selebaran wajib ditayangkan oleh penjual pada situs web lelang.go.id paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman terbit secara terus-menerus sampai dengan pelaksanaan lelang.

Apabila penawaran lelang dilakukan melalui aplikasi lelang, data lelang akan ditayangkan pada aplikasi lelang setelah pengumuman lelang terbit. Dalam hal permohonan lelang diajukan secara online, penayangan data dilakukan secara otomatis



oleh aplikasi lelang namun jika permohonan lelang diajukan secara konvensional, penayangan data dilakukan oleh Pejabat Lelang.

Setiap pelaksanaan lelang dikenakan bea lelang sesuai Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Dalam pelaksanaan lelang, penjual dan pembeli dikenakan bea lelang yang dihitung dari pokok lelang. Untuk lelang produk UMKM yang termasuk kategori barang bergerak, penjual dikenakan Bea Lelang sebesar 1,5 persen dan pembeli sebesar 2 persen. Bea lelang tersebut menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

DJKN terus berkomitmen mendukung pengembangan UMKM melalui lelang. Salah satu wujud dukungan yang diberikan adalah dengan menyediakan fitur kategori barang khusus untuk UMKM. Dengan tersedianya fitur khusus tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam mencari produk UMKM yang diminati. Selain itu, melalui Nota Dinas Direktur Lelang nomor ND-304/KN.7/2022 tanggal 18 Maret 2022, DJKN telah resmi mengembangkan 2 (dua) fitur pendukung lelang UMKM pada Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) yaitu fitur Tanpa Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) yang memberikan kemudahan bagi calon peserta lelang sehingga diharapkan dapat meningkatkan animo kepesertaan lot lelang UMKM serta fitur Extended Auction yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk tetap menayangkan lot lelang UMKM sampai dengan lot tersebut laku terjual dengan maksimal 3 kali tayang (tayang perdana, extended pertama dan extended kedua). Saat ini, DJKN sedang mengembangkan fitur mengenai batas waktu pendaftaran sebagai peserta lelang dengan harapan lelang dapat diikuti oleh peserta pada hari pelaksanaan lelang selama waktu penawaran lelang belum selesai.

Beberapa fitur UMKM pada portal Lelang Indonesia yang telah dikembangkan oleh DJKN dirasa belum cukup. Kemudahan dan kecepatan sangat perlu diwujudkan jika ingin menarik lebih banyak pelaku UMKM dan masyarakat dalam menggunakan lelang sebagai sarana jual beli.

Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyederhanakan permohonan dan mempercepat proses verifikasi. Dokumen surat permohonan yang harus disampaikan secara fisik, cukup diajukan secara online. Untuk mempercepat pelayanan, verifikasi permohonan dan penetapan jadwal lelang juga dilakukan secara online. Asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada Pejabat Lelang pada hari pelaksanaan sebelum lelang dimulai. Dengan penyederhanaan permohonan tersebut diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM dalam mengajukan lelang.

Bea lelang merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak


(PNBP), namun di sisi lain bea lelang dapat menjadi salah satu beban biaya penjualan bagi para pelaku UMKM. Pengenaan bea lelang sebesar 0 persen kepada penjual dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan dikenakan bea lelang sebesar 0 persen diharapkan dapat menjadi salah satu daya tarik bagi para pelaku UMKM karena tidak terdapat biaya pembebanan berupa bea lelang sehingga harga limit barang yang ditetapkan dapat diturunkan. Dengan pengenaan bea lelang penjual sebesar 0 persen, pembeli juga mendapat keuntungan karena turunnya harga limit barang. Sedangkan kepada pembeli tetap dikenakan bea lelang sebagai sumber PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela.

Penulis :

Kepala Seksi Bimbingan Lelang II, Muslih Ahyani

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini