Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Asuransi BMN Salah Satu Langkah Menjaga Aset Negara (bagian 2: Prosedur Pengasuransian BMN)
Satria Islam Putra Sarabis
Kamis, 31 Maret 2022 pukul 17:00:30   |   562 kali

Menyambung pembahasan pada seri Asuransi BMN Salah Satu Langkah Menjaga Aset Negara, pada seri kedua ini akan dikupas bersama mengenai prosedur pengasuransian BMN. Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 97/PMK.06/2019, terdapat 6 (enam) tahapan yang dilakukan dalam pengasuransian BMN, yang dapat digambarkan sebagai berikut.


Sesuai bagan alur di atas, tahap pertama adalah perencanaan, yang di dalamnya terdapat proses sebagai berikut.

Kuasa Pengguna Barang (KPB) menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan KPB. Adapun rencana pengasuransian BMN sekurang-kurangnya memuat:

a. data BMN sesuai dengan Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang meliputi kode barang, nama barang, Nomor Urut Pendaftaran, luas dan lokasi;

b. risiko atas BMN;

c. penjelasan penggunaan dan fungsi BMN;

d. pertimbangan pengasuransian BMN;

e. besaran premi; dan

f. jangka waktu pengasuransian BMN. (

Selanjutnya KPB menyampaikan rencana pengasuransian BMN secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Penyampaian rencana pengasuransian BMN dimaksud dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 (dua) tahun sebelum tahun ditandatanganinya Polis.

Masih pada tahap perencanaan, setelah memperoleh usulan rencana KPB, Pengguna Barang (PB) melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang disampaikan oleh KPB. Penelitian sebagaimana dimaksud untuk memastikan:

a. kebenaran data rencana pengasuransian BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang;

b. kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, rencana pengasuransian BMN telah sesuai maka Pengguna Barang menetapkan rencana pengasuransian BMN yang disusun sebagaimana format daftar penetapan yang tercantum dalam PMK Nomor 97/PMK.06/2019.

Berdasarkan penetapan rencana pengasuransian BMN tersebut, PB menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi untuk setiap satuan kerja dan biaya lain-lain dalam pengasuransian BMN. Penyusunan anggaran tentunya mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan anggaran Kernenterian / Lembaga.

Pada tahap kedua, yang dalam hal ini adalah pelaksanaan, terdapat proses sebagai berikut.

Setelah tersedia anggaran untuk pengasuransian BMN pada satuan kerja yang bersangkutan yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, pengadaan jasa asuransi dilaksanakan. Pengadaan jasa asuransi tersebut dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan bahwa penyediaan jasa asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian antara:

a. Direktur Jenderal di lingkungan Kemenkeu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang; dan

b. Pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua dari Konsorsium Asuransi BMN yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Satuan kerja melaporkan kepada Pengguna Barang dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan polis. Laporan ini berisi laporan kondisi BMN setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan, disertai dengan penjelasan tertulis dan foto terkini BMN. Berdasarkan laporan satuan kerja tersebut, Pengguna Barang mengajukan permohonan klaim kepada konsorsium asuransi BMN.Penyelesaian klaim oleh Konsorsium Asuransi BMN atas BMN diberikan dalam bentuk uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. Penyelesaian klaim yang diberikan dalam bentuk uang tunai oleh Konsorsium Asuransi BMN disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penyetoran uang tunai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tahapan setelah pelaksanaan yaitu tahapan pelaporan, dimana KPB menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN yang akan menjadi bagian dari Laporan Barang Kuasa Pengguna. Selanjutnya PB menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN berdasarkan laporan pelaksanaan pengasuransian BMN yang disampaikan oleh KPB. Laporan Pengguna Barang ini menjadi bagian dar Laporan Barang Pengguna. Laporan yang disusun oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang sekurang-kurangnya memuat data antara lain:

a. data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN;

b. jenis risiko BMN yang dipertanggungkan;

c. jangka waktu pengasuransian BMN;

d. identitas penyedia pertanggungan;

e. Nilai Pertanggungan;

f. besaran Premi yang dibayarkan; dan

g. data pengajuan dan penyelesaian klaim

Tahapan keempat yaitu Pemeliharaan dan Pengamanan. Dalam tahap ini,Satuan kerja bertanggung jawab melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ppngelolaan BMN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Polis. Selain itu, satuan kerja juga melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya. Prosedur pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis dilaksanakan oleh satuan kerja meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN yang rusak; dan

b. menjaga BMN yang rusak sampai dengan klaim telah selesai dibayarkan oleh Konsorsium Asuransi BMN.

Tahap kelima pada tata cara pengasuransian BMN yaitu penatausahaan atas BMN yang dipertanggungkan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang

Tahap terakhir adalah Penghapisan, dimana Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN dipertanggungkan yang harus dihapuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pengajuan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN. Penghapusan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Setiap tahapan yang dilakukan dengan tepat tentunya akan berdampak pada efiensi anggaran yang digunakan untuk membayar premi asuransi BMN.

Sumber

https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Pengasuransian-BMN.Seksi Informasi Hukum –Ditama Binbangkum.2019, diakses 31 Maret 2022

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini