Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Modus Penipuan Lelang
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 28 Maret 2022 pukul 16:43:38   |   697 kali

Metode jual beli barang melalui sistem lelang memang bukan suatu hal baru. Namun, bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan metode lelang, tak jarang timbul keraguan untuk membeli barang melalui lelang. Padahal lelang mempunyai potensi untuk terus berkembang menjadi salah satu platform jual beli terbesar di Indonesia. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap metode lelang merupakan faktor utama rendahnya minat calon pembeli. Agar tidak ragu lagi sebelum memutuskan untuk membeli barang melalui lelang, simak kelebihan dan kekurangan jual beli melalui lelang berikut ini.

Sesuai ketentuan aturan peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945, Vendu Reglement Staatblad 1908 nomor 198 masih berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan saat ini. Peraturan ini lah yang mendasari pelaksanaan lelang di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa memasuki Tahun 2022, Lelang telah berusia ke 114 Tahun. Beberapa kegiatan yang dilakukan DJKN cq Direktorat Lelang berhasil memasyarakatkan lelang, sehingga lelang semakin dikenal mayarakat. Sebagai dampak dari semakin dikenalnya lelang, setiap tahun target lelang selalu menantang, demikian juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan lelang selalu bertambah besar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini