Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
INTERNALISASI & EKSTERNALISASI INFORMASI PROGRAM KERINGANAN UTANG MELALUI MEKANISME CRASH PROGRAM 2022 OLEH KPKNL AMBON
Aryo Arvianto
Jum'at, 25 Maret 2022 pukul 15:53:44   |   379 kali

Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus atau Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program akan dilaksanakan kembali pada tahun anggaran 2022. Dimana sebelumnya telah berhasil memberikan bantuan kepada masyarakat saat dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 melalui koordinasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) beserta seluruh struktur vertikal dibawahnya, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Ambon.


Berdasarkan dan dikutip melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) terbaru Nomor 11/PMK.06/2022, Crash Program merupakan salah satu mekanisme penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada para Penanggung Utang. Program keringanan utang ini hanya berlaku untuk piutang pemerintah pusat yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara c.q. KPKNL. Debitur yang dapat mengajukan keringanan yaitu UMKM (s.d. saldo utang 5 milyar), debitur kredit pemilikan RS/RSS (s.d. saldo utang 100jt), debitur individu (s.d. saldo utang 1 milyar), dan pihak ketiga untuk piutang yang dikhususkan.


Adapun tujuan utama penyelesaian piutang melalui mekanisme Crash Program tahun anggaran 2022 tersebut adalah sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan bantuan berupa keringanan kepada masyarakat atau para Penanggung Utang, khususnya yang terdampak oleh bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini penting untuk dilakukan Negara, mengingat pada umumnya beban yang harus ditanggung para penanggung utang/Debitur terdampak masa pandemi tersebut bertambah beberapa kali lipat dikarenakan jumlah pendapatan yang menurun. Adapun yang dimaksud dengan Keringanan Utang sendiri adalah pengurangan pembayaran pelunasan beban utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya sehingga kemudian diharapkan dapat membantu dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional.


Lebih lanjut, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan oleh DJKN selaku regulator sebagai bentuk penyempurnaan dari evaluasi yang telah dilakukan pada PMK dan pelaksanaan Crash Program terdahulu. Diantara perubahan tersebut adalah lebih terfokusnya pelaksanaan pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum; lebih sederhananya syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para Penangung Utang; dan penambahan kategori kelompok debitur yang dikhususkan yaitu rumah sakit, mahasiswa/pelajar, dan/atau debitur dengan outstanding sampai dengan Rp 8 juta yang berkesempatan mendapatkan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajibannya. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan dan penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN, Lukman Effendy; Kepala Sub Direktorat Piutang Negara I DJKN, Sumarsono; dan Kepala Seksi Piutang Negara IB Direktorat PNKNL DJKN, Margono Dwi Susilo pada momentum kegiatan Internalisasi PMK 11/PMK.06/2022 secara virtual pada Rabu (9/3/22) lalu.


“KPKNL Ambon telah melakukan internalisasi informasi supaya segenap pegawai KPKNL Ambon dapat lebih lanjut melakukan sosialisasi kepada pihak eksternal, terkhusus terhadap Penyerah Piutang dan Debitur Piutang Negara. Kemudian kami juga melakukan sosialisasi melalui seluruh media sosial KPKNL Ambon, mulai dari instagram hingga Tiktok untuk menyampaikan bahwa ada crash program keringanan utang jilid II yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada para Debitur Piutang Negara dengan harapan agar Penyerah Piutang maupun Debitur dapat menggunakan kesempatan ini” ujar Kepala KPKNL Ambon, Iwan Victor Leonardo Sitindaon saat menyampaikan himbauan dan harapan terkait Crash Program 2022 tersebut.


Crash Program Pengurusan Piutang Negara 2022 ini sudah mulai dijalankan oleh seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Pastikan untuk mengakses informasi resmi mengenai program ini pada kanal informasi resmi yang telah ditentukan. antara lain : Call Center DJKN 150 991; portal website halodjkn.kemenkeu.go.id; email halodjkn@kemenkeu.go.id; maupun kontak resmi masing-masing KPKNL.


Untuk wilayah Kota Ambon dan Provinsi Maluku, masyarakat dapat menghubungi KPKNL Ambon melalui layanan pesan whatsapp pada nomor 0811 4704 007. Segera hubungi KPKNL terdekat, karena Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini