Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
SBSK Langkah Optimalisasi Dan Efisiensi Penggunaan Aset
Hadiwijaya
Jum'at, 11 Maret 2022 pukul 16:08:19   |   647 kali

Pernahkah kalian sadar bahwa barang-barang yang kalian miliki tidak semuanya sering di pakai ? atau, pernahkah kalian sadar bahwa rumah kalian terlalu besar untuk jumlah keluarga kalian sehingga terkendala dalam membersihkannya ? Untuk mengoptimalisasikan penggunaan asset, perlu dilakukannya aset sharing sehingga suatu aset dapat digunakan oleh beberapa pihak dan aset menjadi lebih efisien dalam penggunaannya.

Begitu juga dalam penggunaan aset negara yang perolehannya sebagian besar diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara tidak langsung di peroleh dari rakyat. Dengan begitu dalam hal nya pengadaan Barang Milik Negara (BMN) haruslah menggunakan perhitungan yang akurat dan juga mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan.

Dalam merealisasikan perhitungan Barang Milik Negara (BMN) tanah dan bangunan, Kementerian Keuangan menggunakan alat bantu yaitu Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Lalu apa itu SBSK ?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan (PMK SBSK) Pasal I angka 1 perubahan Pasal 2 huruf b disebutkan bahwa “SBSK BMN berupa tanah dan/atau bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dalam menelaah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam bentuk pengadaan tanah dan/atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang”.

Hal tersebut merupakan suatu tantangan tersendiri untuk Kementerian Keuangan khusus pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN). DJKN mengambil langkah cepat untuk menjadikan SBSK sebagai indikator kinerja utama di instansi vertikal DJKN yaitu KPKNL.

Tujuan diadakannya SBSK yaitu untuk memastikan bahwa seluruh aset negara sudah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya dan juga terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal. Dalam hal perhitungan SBSK tersebut dibutuhkannya objek berupa tanah dan bangunan gedung yang sesuai dengan PMK SBSK.

Dalam hal realisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) khususnya tanah dan bangunan dengan menggunakan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK), KPKNL Tasikmalaya khususnya dari seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Tim melaksanakan tugas tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis pada tanggal 2 Maret 2022 dengan maksud untuk melakukan survey dan pengumpulan data dalam rangka perhitungan SBSK atas tanah dan bangunan yang digunakan oleh satker satker di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.

Dengan dibantu oleh Tim Operator Kuasa Pengguna Barang Milik Negara Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Tim Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan terkait dengan SBSK.

KPKNL Tasikmalaya melakukan pengukuran atas tanah dan bangunan yang digunakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Ciamis untuk memastikan apakah data sudah sesuai dengan yang ada di dalam dokumen-dokumen yang dimiliki. Jika luas BMN sampai dengan luas Rencana Tata Ruang Wilayah atau luas SBSK maka akan diberi penilaian yaitu sesuai SBSK, jika luas BMN sampai dengan luas toleransi maksimum maka akan diberi penilaian yaitu dalam batas toleransi, dan jika luas BMN melebihi luas toleransi maksimum maka akan diberi penilaian melebihi SBSK.

(Ali Ridho - Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tasikmalaya- Tim Humas KPKNL Tasikmalaya)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini