Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu Kementerian/Lembaga, hakikatnya digunakan hanya sebatas untuk kepentingan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, namun banyak dijumpai di lapangan, penguasaan atas BMN pada suatu Kementerian/Lembaga, tersebut kurang produktif dan belum termanfaatkan atau kurang optimal pemanfaatannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja dan nilai BMN yang dimiliki dan dikuasai tersebut adalah Pemanfaatan BMN yang merupakan pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Hal ini telah diakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Saat ini, permohonan yang umum dimintakan Satuan Kerja (Satker) untuk pemanfaatan BMN di wilayah kerja KPKNL Tangerang II adalah Sewa, yaitu pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai, seperti kantin, koperasi, sebagian tanah/ruang/lantai, ruang pertemuan, penempatan serat kabel optik, dan yang terbanyak adalah permohonan sewa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sewa BMN ini dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara, yaitu dengan dimanfaatkannya BMN sebagai fasiitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi, juga mencegah penggunaan BMN secara tidak sah, yang diharapkan dalam pelaksanaan sewa tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat.