Memahami Delik Aduan, Tuntutan Balik, Bukti Persidangan, dan Putusan Hakim dalam sebuah serial “Cappadocia”
N/A
Senin, 07 Februari 2022 pukul 11:51:09 |
79532 kali
“its my dreams mas, not
her!” demikian
penggalan adegan di sebuah serial paling popular belakangan ini yang baru saja tamat
. Serial yang dibintangi aktor Reza Rahardian tersebut begitu populer hingga
mewarnai timeline sosial media sampai-sampai muncul banyak meme memparodikan
serial tersebut. Serial yang digandrungi tidak hanya ibu-ibu namun juga
anak-anak muda hingga bapak-bapak tersebut bercerita mengenai kehidupan rumah
tangga yang rusak akibat hadirnya orang ketiga, hingga akhirnya harus
berjuang memperjuangkan hak-haknya
melalui hukum.
Jalanya cerita semakin seru ketika seorang wanita bernama
Kinan menggunakan upaya hukum untuk menyelesaikan masalah dengan suaminya, Aris.
Bagi pegawai DJKN yang saat ini atau suatu saat akan melaksanakan tugas fungsi
penanganan perkara, terdapat hal-hal yang tidak bisa begitu saja dipahami dari
serial tersebut. Apa yang ditayangkan dalam serial tersebut bertujuan untuk
membuat jalan cerita kian seru dan menarik, sehingga mungkin akan berbeda
dengan yang ada didalam dunia nyata. Ada beberapa hal terkait hukum yang menarik
untuk dipahami dalam serial tersebut, antara lain:
1. Memahami
Delik Aduan
Dalam sebuah episode terdapat adegan
Aris dan Lidya begitu ketakutan Kinan melaporkan perbuatannya hingga melakukan hal
apapun, meminta agar Kinan tidak melapor. Melihat episode tersebut, perlu
dipahami bahwa perkawinan pada prinsipnya merupakan hubungan hukum perdata antara
seorang dengan orang lain yang diatur dalam Buku I KUHPerdata dan UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dilakukan
upaya hukum baik berupa gugatan talak/cerai atau upaya pidana.
Bagi Aris, perbuatannya dengan Lidya dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 284 ayat
(1) angka 1 huruf a KUHP yang menyatakan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: seorang pria
yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa
pasal 27 BW berlaku baginya,”. Namun perlu sesuai dengan Pasal 284 ayat (2),
delik/tindak pidana ini merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat
dilakukan oleh istri pelaku dalam hal ini Kinan. Lalu apakah Lidya dapat
dipidana juga? Apabila melihat rumusan
Pasal 284 ayat (1) angka 2 KUHP, dinyatakan bahwa :
a. seorang
pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang
turut bersalah telah kawin;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang
turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
meskipun Lidya dalam serial ini “turut serta” melakukan perbuatan itu, namun
karena kedudukan Lidya belum kawin maka ia dapat “lolos” dari tuntutan. Namun
jangan pernah coba-coba menjadi “Lidya” ya?
Delik aduan merupakan delik yang
memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum yaitu:
·
Delik
aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan
atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama.
·
Aduan
hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban. Jadi harus
bedakan pengertian “aduan” dan “laporan”.
Laporan Pidana dapat dilakukan siapa saja yang mengetahui adanya tindak pidana.
·
Dapat
diwakilkan hanya dalam hal umurnya belum cukup/belum dewasa/dibawah pengampuan,
oleh wakilnya yang sah dalam perkara perdata. (Pasal 72 KUHP)
·
Pengaduan
hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu
mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam
waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia (Pasal 74 KUHP)
·
Orang
yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan
setelah pengaduan diajukan. Pasal 75 KUHP. Namun khusus untuk delil perzinahan
ini berlaku pengecualian sesuai dengan Pasal 284 ayat (4) KUHP yang menjelaskan
bahwa “pengaduan dapat ditarik kembali
selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai”
Bandingkan dengan delik umum. Tuntutan Delik umum dapat berjalan tanpa harus menunggu aduan seseorang, contohnya pelaku pencurian yang dapat dituntut meskipun korban tidak melapor dan meskipun pelapor mencabut laporannya, kasus pidana tetap diproses.
2. Memahami
Konsep tuntutan balik / rekonvensi
Dalam sebuah episode terdapat adegan
dimana Pengacara Aris Mengatakan klien-nya akan menang kemudian mengancam Kinan dan Lola bahwa pihaknya akan mengajukan "tuntutan balik atas pencemaran nama baik dan perbuatan yang
tidak menyenangkan". Dalam episode ini,
penonton serial tersebut harus kritis dalam memahami perkara apa yang sedang
mereka bicarakan dan apakah bisa dilakukan tuntutan balik atas pencemaran nama
baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Pencemaran nama baik dan perbuatan
yang tidak menyenangkan merupakan tindak pidana yang diatur pengaturannya di
dalam KUHP. Di dalam hukum pidana tidak mengenal adanya tuntutan balik, karena sesuai
dengan Pasal 13 dan Pasal 14 KUHAP, penuntutan hanya dapat dilakukan oleh Jaksa
yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan dalam hal
ini Penuntut Umum. Sesuai dengan asas dominus litis[1], penuntut umum merupakan
“wakil negara” yang berwenang menentukan apakah suatu perkara dapat dilakukan
penuntutan ke pengadilan atau tidak. Jadi ancaman berupa tuntutan balik atas
pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan adalah ancaman yang
tidak dimungkinkan di dunia realita. Akan menjadi lebih tepat apabila Pengacara
tersebut mengatakan “kami akan balik
melaporkan balik saudara dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan
perbuatan yang tidak menyenangkan”.
Tuntutan balik dimungkinkan untuk
hukum perdata dan dikenal dengan istilah Rekonvensi. Rekonvensi merupakan upaya
Tergugat untuk menggugat balik Penggugat dalam suatu nomor perkara yang sama.
Gugatan rekonvensi diformulasi
atau diterangkan tergugat dalam jawaban. Sebagai contoh, seorang pembeli lelang
bernama Mr. A digugat dalam suatu perkara perdata. Merasa dirugikan karena
tidak kunjung dapat menguasai objek lelang yang ia beli kemudian Mr. A
mengajukan gugatan balik kepada Penggugat yang tidak kunjung meninggalkan objek
lelang dengan tuntutan/petitum dalam rekonvensi:
· Mengabulkan gugatan rekonvensi
Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
· Menyatakan menurut hukum bahwa
perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi yang tidak
bersedia mengosongkan tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
· Menghukum Tergugat
Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk segera mengosongkan tanah
sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat.
Mengajukan gugatan rekonvensi
memerlukan perhatian khusus dalam pengajuannya layaknya mengajukan gugatan pada
umumnya. Tidak terpenuhinya suatu syarat gugatan, berpotensi gugatan rekonvensi
ditolak. Dalam buku Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan Penyitaan
Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, terdapat syarat formil gugatan rekonvensi
yaitu[2]:
· menyebut
dengan tegas subjektif yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi;
· merumuskan
dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum
(rechtsgrond) dan dasar peristiwa (fijteljkegrond) yang melandasi gugatan;
· menyebut
dengan rinci petitum gugatan
3. Memahami
bukti/pembuktian sesuai konteks hukum
Masih di episode yang mempertemukan Aris dan Pengacaranya dengan Lola dan Kinan, di dalam pembicaraan mereka mengenai bukti yang lemah, tentu akan muncul sebuah pertanyaan
apakah bukti chat, manifes pesawat, dan bukti transfer adalah bukti yang lemah?
hingga muncul sebuah episode Kinan kepada Lidya untuk memperoleh bukti-bukti
yang menguatkan.
Berkaitan dengan hal tersebut, seorang
penangan perkara harus memahami bukti yang akan diajukan untuk kasus pidana atau
perkara perdata? Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata memiliki perbedaan
yang sangat mendasar yaitu kebenaran yang dicari. Di dalam dalam hukum acara
pidana yang dicari adalah kebenaran materiil/ kebenaran sejati, maka hakim
bebas menggunakan / mengesampingkan sebuah surat berbeda halnya dengan hukum
acara perdata yang mencari kebenaran formil.
Apabila permasalahan tersebut
merupakan permasalahan pidana, berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana pada seorang kecuali ditemukan sekurang-kurangnya terdapat 2
(dua) alat bukti yang sah dan atasnya memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya[3].
Adapun jenis-jenis alat bukti yang sah
menurut hukum tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk; dan
e. keterangan terdakwa.
Dalam kasus overspel yang ada dalam serial “Cappadocia”
tersebut, Hakim tidak perlu melihat secara detail adanya bukti formil yang
menunjukan adanya overspel. Sepanjang
terdapat bukti yang mengarah pada tindakan overspel
sebagai contoh keterangan saksi dalam hal ini orang yang mengadukan delik
tersebut bahwa pelaku tidak pulang karena pergi ke Cappadocia dan dalam
manifest pesawat terdapat fakta pelaku pergi bersama wanita yang sering
melakukan chat dan sering ditransfer sejumlah uang kemudian Majelis
berkeyakinan ada tindak pidana sesuai Pasal 284 KUHP, maka cukup bagi Majelis
menjatuhkan pidana berdasarkan bukti-bukti tersebut.
Lain hukum acara pidana, lain pula
hukum acara perdata. Apabila kasus yang dibicarakan oleh Pengacara Aris bersama
Lola dan Kinan berkaitan dengan Hukum Acara Perdata dalam hal ini perceraian,
kemudian Aris bersikukuh tidak mau mengakui adanya overspel dan tidak mau
bercerai, maka ada benarnya apa yang disampaikan oleh Pengacaranya.
Pada Pasal 1865 KUHPerdata dinyatakan
bahwa “Setiap orang yang mendalilkan
bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah
suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan
adanya hak atau peristiwa tersebut”. Berdasarkan ketentuan tersebut,
penggugat dipikulkan beban wajib bukti atau bewijslast
atau burden of proof untuk
membuktikan apa yang ia dalilkan.
Adapun alat bukti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1866 KUHPerdata, Pasal 164 HIR dan Pasal 284 RBG yang
terdiri dari :
a.
bukti tulisan,
b.
bukti dengan saksi,
c.
persangkaan,
d.
pengakuan, dan
e. sumpah
Di dalam serial tersebut, sangatlah
wajar apabila Kinan berjuang memperoleh bukti termasuk berpura-pura baik kepada
Lidya. Apabila upaya Kinan dikaitkan dengan tusi penaganan perkara DJKN,
sangatlah wajar apabila Penangan perkara DJKN menjumpai Penggugat yang
mengajukan bukti sedetail mungkin untuk membuktikan dalilnya. Yang dapat
dilakukan oleh penangan perkara DJKN adalah melumpuhkan nilai kekuatan
pembuktian yang diajukan penggugat dengan cara mengajukan bukti lawan atau tegen bewijs atau evidence to the contrary. Selain itu di dalam Kesimpulan, penangan
perkara DJKN perlu aktif untuk menanggapi bukti-bukti Penggugat, memastikan
tindakan yang dilakukan DJKN telah sesuai ketentuan dan bukti-bukti Penggugat
dapat dilumpuhkan.
4. Putusan
hakim adalah mengabulkan gugatan penggugat/menerima eksepsi tergugat, menolak
gugatan penggugat, atau tidak menerima gugatan penggugat
Bagi penangan perkara, sangatlah
janggal apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan “disetujui” dalam amar putusan
seperti yang ditampilan pada episode teakhir serial tersebut. Di dalam hukum acara perdata hanya
dikenal 3 (tiga) macam amar putusan yaitu:
a.
Gugatan
dikabulkan
Apabila gugatan telah memenuhi persyaratan
formil suatu gugatan dan apa yang didalilkan penggugat dalam gugatnya dapat
dibuktikan dalam proses pembuktian, maka umumnya majelis hakim akan
menyatakan: “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya” atau “Mengabulkan
gugatan Penggugat sebagian”. Beberapa kasus majelis hakim menyatakan “Menerima dan
mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya” ada juga
yang menyatakan “Menerima Eksepsi
Tergugat tentang Eksepsi kompetensi absolut”. Sehingga ketika suatu saat
penangan perkara DJKN menyusun gugatan baik konvensi maupun rekonvensi, jangan
pernah menuliskan “menyetujui” seperti serial tersebut.
b.
Gugatan
ditolak
Gugatan tidak selamanya dikabulkan
oleh majelis hakim. Banyak dijumpai penggugat yang mengajukan gugatan kepada
DJKN tidak mampu membuktikan dalilnya, atau apayang didalilkan bukan merupakan
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan penggugat. Berkaitan dengan hal
tersebut, Yahya Harahap menyatakan bahwa “bila
penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum
yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah
gugatannya mesti ditolak seluruhnya.[4]”
Olehkarenanya, amar putusan yang mungkin dijumpai adalah “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya”
c.
Gugatan
tidak diterima
Terakhir, apabila gugatan yang
diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil, maka majelis hakim di dalam amar
menyatakan “menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/ niet
ontvankelijke verklaard (NO)”.
Sebagai contoh apabila pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili, gugatan
kurang pihak, atau penggugat salah menarik pihak. Lalu apa yang menyebabkan
akibat hukum antara “Gugatan Tidak Diterima” dengan “Gugatan Ditolak” berbeda?
Mengingat Gugatan Tidak Diterima yang
dilihat hanya syarat formil gugatannya, maka belum ada hukum yang timbul dari
pokok perkara. Sehingga ketika gugatan tersebut dinyatakan “tidak dapat
diterima/ niet ontvankelijke verklaard” maka Penggugat dimungkinkan untuk
memperbaiki gugatannya dan mengajukan gugatan lagi dengan pokok perkara yang
sama. Sedangkan apabila gugatan tersebut dinyatakan Ditolak dan telah inkracht, maka sesuai Pasal 1917
KUHPerdata, Penggugat sudah tidak dapat mengajukan gugatan dengan pokok perkara
yang sama sesuai dengan asas :Nebis in
Idem”.
Demikian beberapa ulasan hukum yang
yang terkait dengan serial yang sangat populer belakangan ini. Semoga dapat memeberikan wawasan dan
meluruskan apa yang mungkin tidak sejalan dengan realita, khususnya mengenai
praktek penerapan hukum. Salam Sehat.
[1]
Tiar Adi Riyanto, Fungsionalisasi Prinsip
Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia, Lex Renaissan, No.
3 Vol. 6 JULI 2021: 481-492
[2] M.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata
Tentang Gugatan Persidangan Penyitaan Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, 2014,
Sinar Grafika: Jakarta, hal. 479
[3]
Ali Imron dan Muhamad Iqbal, Hukum
Pembuktian, 2019, Tangerang Selatan:UnpamPress, hlm 3
[4]
Yahya Harahap. Op Cit. hlm. 812
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |