Lesson Learned Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2021
Ayutia Nurita Sari
Kamis, 06 Januari 2022 pukul 09:43:04 |
634 kali
Reformasi
birokrasi yang dilaksanakan sejak tahun 2009 secara berkelanjutan dijalankan oleh
seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu
bentuk nyata percepatan reformasi birokrasi yang berdampak langsung kepada
masyarakat adalah dengan dilaksanakannya pembangunan Zona Integritas (ZI)
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
pada unit kerja pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, istilah Zona Integritas
didefinisikan sebagai predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang
instansi dan jajarannya mempunya komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui
reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan
kualitas pelayanan publik. Sementara defisi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagai
besar komponen Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan
Akuntabilitas Kinerja.
Peraihan
predikat dan penerapan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa layanan
yang mereka dapatkan diproses melalui sistem birokrasi yang berpegang teguh
pada integritas dengan komitmen untuk diberikan pelayanan yang berkualitas.
Perjalanan Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam Meraih
Predikat ZI-WBK
Selaras
dengan tujuan komitmen yang ingin dicapai, pada tahun 2021, Kanwil DJKN
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara mendapatkan kesempatan
untuk turut serta berpartisipasi dalam penilaian pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi. Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, mulai dari
kegiatan pencanangan yang menyatakan komitmen unit kerja, perbaikan SOP dan pembuatan
inovasi layanan, perubahan pola pikir dan peningkatan budaya kerja, serta
penguatan integritas dengan tujuan akhir yaitu menciptakan iklim birokrasi yang
bersih dari korupsi (berintegritas) serta memberikan layanan berkualitas.
Keberhasilan
pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi tidak lepas dari
komitmen dan kerja sama seluruh pihak pada suatu unit kerja, baik dari level
pimpinan sampai dengan pelaksana. Begitu pun dengan ketidakberhasilan upaya
tersebut, tidak ada faktor tunggal yang menjadi penyebab kegagagalan. Seperti
halnya Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang
belum berhasil meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi pada tahun 2021 ini. Usaha maksimal tentu telah dilakukan, namun
peningkatan dan penguatan terhadap aspek-aspek tertentu masih perlu
dilaksanakan. Apabila melihat kembali pada proses pembangunan ZI-WBK tahun
2021, terdapat beberapa hal yang perlu evaluasi dan penguatan, diantaranya:
1. Keterlibatan
dan keaktifan seluruh pegawai dalam setiap kegiatan maupun pelaksanaan inovasi.
2. Kebermanfaatan
dan kemudahan implementasi inovasi layanan yang dibuat bagi pengguna layanan.
3. Intimacy dengan stakeholder
dan feedback mereka atas layanan yang diterima.
4. Keefektifan
dan kemudahan akses informasi terhadap saluran pengaduan yang dimiliki Kanwil.
5. Internalisasi
dan penguatan kembali terkait penerapan integritas dan budaya kerja kepada
seluruh pegawai serta penyelenggaraan sosialisasi anti-korupsi dengan cakupan
yang lebih luas dengan melibatkan stakeholder/pihak lain.
Aspek-aspek
tersebut dirasa masih ada celah untuk bisa ditingkatkan sehingga tujuan awal
untuk mewujudkan unit kerja Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan
Maluku Utara sebagai wilayah bebas dari korupsi dapat tercapai.
Kegagalan
adalah keberhasilan yang tertunda, kegagalan bukanlah akhir dari segalanya.
Evaluasi atas pelaksanaan pembangunan ZI-WBK di tahun 2021 merupakan
pembelajaran berharga dan bekal bagi kami untuk dapat terus meningkatkan dan
menguatkan integritas serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna
layanan. Oleh karena itu, pada tahun 2022, Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo, dan Maluku Utara siap berpartisipasi kembali untuk mewujudkan unit
kerja yang berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan
terus memberikan pelayanan yang terbaik.
Penulis: Elma
Nawawulan (Seksi Kepatuhan Internal, Bidang KIHI)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |