Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lesson Learned Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2021
Ayutia Nurita Sari
Kamis, 06 Januari 2022 pukul 09:43:04   |   320 kali

Reformasi birokrasi yang dilaksanakan sejak tahun 2009 secara berkelanjutan dijalankan oleh seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu bentuk nyata percepatan reformasi birokrasi yang berdampak langsung kepada masyarakat adalah dengan dilaksanakannya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada unit kerja pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, istilah Zona Integritas didefinisikan sebagai predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang instansi dan jajarannya mempunya komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara defisi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagai besar komponen Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Peraihan predikat dan penerapan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa layanan yang mereka dapatkan diproses melalui sistem birokrasi yang berpegang teguh pada integritas dengan komitmen untuk diberikan pelayanan yang berkualitas.

Perjalanan Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam Meraih Predikat ZI-WBK

Selaras dengan tujuan komitmen yang ingin dicapai, pada tahun 2021, Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara mendapatkan kesempatan untuk turut serta berpartisipasi dalam penilaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, mulai dari kegiatan pencanangan yang menyatakan komitmen unit kerja, perbaikan SOP dan pembuatan inovasi layanan, perubahan pola pikir dan peningkatan budaya kerja, serta penguatan integritas dengan tujuan akhir yaitu menciptakan iklim birokrasi yang bersih dari korupsi (berintegritas) serta memberikan layanan berkualitas.

Keberhasilan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi tidak lepas dari komitmen dan kerja sama seluruh pihak pada suatu unit kerja, baik dari level pimpinan sampai dengan pelaksana. Begitu pun dengan ketidakberhasilan upaya tersebut, tidak ada faktor tunggal yang menjadi penyebab kegagagalan. Seperti halnya Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang belum berhasil meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2021 ini. Usaha maksimal tentu telah dilakukan, namun peningkatan dan penguatan terhadap aspek-aspek tertentu masih perlu dilaksanakan. Apabila melihat kembali pada proses pembangunan ZI-WBK tahun 2021, terdapat beberapa hal yang perlu evaluasi dan penguatan, diantaranya:

1. Keterlibatan dan keaktifan seluruh pegawai dalam setiap kegiatan maupun pelaksanaan inovasi.

2. Kebermanfaatan dan kemudahan implementasi inovasi layanan yang dibuat bagi pengguna layanan.

3. Intimacy dengan stakeholder dan feedback mereka atas layanan yang diterima.

4. Keefektifan dan kemudahan akses informasi terhadap saluran pengaduan yang dimiliki Kanwil.

5. Internalisasi dan penguatan kembali terkait penerapan integritas dan budaya kerja kepada seluruh pegawai serta penyelenggaraan sosialisasi anti-korupsi dengan cakupan yang lebih luas dengan melibatkan stakeholder/pihak lain.

Aspek-aspek tersebut dirasa masih ada celah untuk bisa ditingkatkan sehingga tujuan awal untuk mewujudkan unit kerja Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara sebagai wilayah bebas dari korupsi dapat tercapai.

Kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda, kegagalan bukanlah akhir dari segalanya. Evaluasi atas pelaksanaan pembangunan ZI-WBK di tahun 2021 merupakan pembelajaran berharga dan bekal bagi kami untuk dapat terus meningkatkan dan menguatkan integritas serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna layanan. Oleh karena itu, pada tahun 2022, Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara siap berpartisipasi kembali untuk mewujudkan unit kerja yang berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan terus memberikan pelayanan yang terbaik.

Penulis: Elma Nawawulan (Seksi Kepatuhan Internal, Bidang KIHI)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini