Pendahuluan
Disadari atau tidak, perubahan jaman yang begitu cepat, dengan munculnya era disruption 4.0 sementara Jepang mengembangkan 5.0, dan Cina sudah 6.0, maka Indonesia terutama Kementerian Keuangan, Khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berupaya melakukan proses transformasi digital dalam mendukung budaya kerja, interaksi dan komunikasi efektif antara pegawai dan stakeholders.
Kualitas Budaya Kerja dan transformasi digital adalah transformasi bentuk sistem organisasi yang bersifat fundamental yang berawal dari pemahaman visi dan misi yang kemudian berupaya menerapkan teknologi informasi (digitalisasi) menjadi lebih cepat, baik, transparan dan akuntabel. Postulasi (konsep awal berpikir) bermula pada optimalisasi kekayaan negara yang tidak hanya berhenti pada tahapan pengelolaan kekayaan negara tetapi mempertimbangkan proses “Distinguish Asset’ dan “Added Value Asset” dalam memanfaatkan kekayaan negara bagi kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia.
Diskursus pemindahan pusat pemerintahan, dimana
terdapat aset di Ibu
Kota Negara yang existing, dan (rencana) pembangunan aset di Ibu Kota Negara yang
baru adalah tantangan sendiri dalam melakkan management “Distinguish Asset” dan wahana
“Added Value Asset” yang memperlakukan aset negara sebagai cermin peradaban suatu bangsa. Peran DJKN sangat
signifikan karena menopang bentuk peradaban dan budaya NKRI dalam proses pengelolaan aset negara.
Salah satu grand design DJKN ke depan, dalam concern managerial asset adalah implementasi Penerapan new thinking of working melalui satu; implementasi Activity Based Workplaces (ABW), dua; implementasi e-learning di DJKN, tiga; budaya organisasi DJKN yang mendukung nilai-nilai Kementerian Keuangan, dan empat ; aspek yuridis yang menjadi payung hukum dalam penerapan digitalisasi.
Dalam hal implementasi e-learning di
DJKN, efektivitas implementasi e-learning
di DJKN akan tepat sasaran dan efektif bila sedini mungkin melakukan
proses penyiapan
regulasi, koordinasi, penyiapan sarana dan prasarana. Proses ini
tentu saja tidak sesederhana yang dikonsepkan, karena ada beberapa hal terkait penyusunan skema e-learning seperti hard dan soft competency serta pelaksanaan pilot project, belum lagi
pembentukan konektivitas
e-learning dengan SSO dan HRIS serta open
ciscussion melalui video conference sebagai
beberapa masukan dari daerah, yang kemudian akan menghasilkan susunan materi dan upaya pemeliharaan e-learning secara swakelola berupa
hasil monitoring dan
evaluasi yang berkelanjutan yang bersifat feed back
communication Pusat dan
Daerah untuk merelasisikan secara bersamaan.
Program Distinguish Asset dalam perkembangannya, merupakan implementasi pengelolaan aset yang mengalami pergeseran paradigma, dari asset administrator menjadi asset manager. Oleh karena itu, program Distinguish Asset yang dicanangkan tahun 2019 ini, tidak lain upaya mengukur kinerja pengelolaan aset ditinjau dari seberapa besar data kekayaan asset negara yang sudah terpetakan dengan rinci dan berbeda agar mendapatkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari pengelolaan aset tersebut.
Tentu saja peta data
dan peta rinci “distinguished asset”
tersebut nantinya akan diukur
dari nilai penerimaan negara dan nilai penghematan belanja yang dihasilkan dari
kegiatan pengelolaan aset. Melalui pengukuran ini, diharapkan aset yang
dimiliki oleh negara tidak hanya sebatas pada penggunaan, namun juga “added value” yang dikelola secara optimal dan
profesional sehingga nantinya juga berkontribusi dalam mendukung kapasitas
keuangan negara.
Pengelolaan aset negara memiliki peran yang semakin
strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu,
Kementerian Keuangan, khususnya DJKN secara serius sedang berupaya untuk mengoptimalkan peran
tersebut, sehingga aset negara tidak lagi dipandang sebagai sumber daya pasif,
namun secara produktif dapat dikelola dan dikembangkan untuk kepentingan
masyarakat. Strategi yang akan digunakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah Pemetaan
Data dan Pemetaan Rinci dengan
melakukan pembangunan basis data aset yang aktual dan akurat, serta menjalankan
strategi pengelolaan aset berbasis prinsip The Highest and Best Use.
Harapannya, setiap nilai aset yang dimiliki oleh
negara ini dapat memberikan imbal balik/return
yang positif sesuai dengan potensi terbaik atas aset tersebut. Melihat hal
demikian, tentu arah kebijakan dan strategi Kementerian Keuangan yang terkait
dengan kekayaan negara selain untuk mendorong pertuambuhan ekonomi yang
inklusif dan berkualitas, juga mendukung Agenda Prioritas Pembangunan (Nawa
Cita) yang terkait dengan Kekayaan Negara, diantaranya adalah:
Di Era 4G ini, atau Era Millenial dan generasi X yang sering dimunculkan oleh media-media sosial, maka kebutuhan teknologi mutlak diperlukan dalam upaya mendukung good government dan good governance. Hal ini diusung dalam rangka mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta mencapai kebijakan level nasional, yaitu mencapai sasaran strategis dengan menetapkan satu tugas pokok dibidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Pelayanan Penilaian, Pelayanan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknologi Informasi saat ini sudah melampaui dunia
komputasi sendiri, dimana semua kondisi sosial, kebutuhan konsumen, bisnis,
pelayanan dan sebagainya tidak lepas dari peran teknologi. Perkembangan
mutakhir dunia digital, secara langsung atapun tidak, merupakan kebutuhan
mendesak untuk direalisasikan dalam upaya pemanfaatan bagi pendapatan negara.
Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat membuat bola dunia terasa makin
kecil dan ruang seakan menjadi tak berjarak lagi. Tentu saja melihat hal
demikian ini, perubahan kehidupan masa depan manusia akan menjadi lebih baik,
mudah, murah, cepat dan aman.
Digitalisasi proses bisnis yang melibatkan institusi
pemerintah, kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders untuk mewujudkan
penghematan dan efisiensi. Salah satu contoh yang bisa menjadi analogi adalah
Negara Benelux, seperti Denmark yang sudah mengaplikasikan skema nano tech berbasis industry 4.0, Kementerian Keuangannya sudah
melakukan proses pengawasan data secara terpusat, holistic, open acces, dan transparan.
Selain hal
tersebut di atas, upaya
peningkatan budaya yang saat ini yang sedang digalakan Kementerian Keuangan
adalah gerakan efisiensi. Instruksi Menteri Keuangan Nomor 346/1MK.01/2017
diharapkan mampu mendorong perubahan mindset, pola kerja dan spirit dalam
pelaksanaan tugas.
Posisi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi penting manakala dihadapkan pada pengelolaan dan managerial asset yang mesti menambah penghasilan pendapatan Negara. Dengan kata lain, tantangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki posisi krusial dalam pemerintahan Republik Indonesia, karena selain menjaga keamanan dan kedaulatan asset Negara sebagai pemilik sah Negara Republik Indonesia, namun juga dituntut untuk transparan dan efisien dalam pengelolaan kekayaan tersebut. Melihat hal di atas, penulis menilai bahwa terdapat opportunities dalam meningkatkan kinerja DJKN, terutama bagaimana strategi dalam rangka menghimpun penerimaan negara, Pengelola Barang dan Pengguna Barang memiliki sense of belonging dengan asset negara yang dikelolanya, yaitu dengan menggunakan prinsip knowing your assets.
Konsep knowing your assets sebagai
konsep awal “Distinguisehd Asset
Managerial” adalah
partisipasi, informasi dan realitas asset negara yang harus diketahui oleh
Pengelola Barang dan Pengguna Barang sehingga muncul kekuatan terhadap arus
pengelolaan asset menjadi tertib hukum, fisik dan administrasi, demi mencapai
pengelolaan kekayaan negara yang professional dan akuntabel untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Every new breath is not just a blessing but also a
responsibility
(Rusmawati Damarsari - Kepala Bidang Lelang)