Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Posisi dan Keterkaitan Lelang dengan Kemudahan Berusaha
Hadyan Iman Prasetya
Selasa, 23 November 2021 pukul 08:11:25   |   575 kali

Pada acara Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tanggal 15 November 2021 yang lalu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan beberapa hal terkait dengan lelang. Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan bahwa lelang berperan penting dalam beberapa hal, diantaranya adalah menjadi sumber penerimaan negara dan solusi bagi pemulihan keuangan negara.[1] Dalam konteks pemulihan ekonomi atau kondisi keuangan negara, tentu tidak dapat dilepaskan dari kondisi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia.

Guna merespon hal ini, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menyadari bahwa salah satu strategi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional adalah dengan mewujudkan kemudahan berusaha.[2]

Lantas, bagaimana posisi lelang dalam pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara di atas? Adakah keterkaitan antara pelaksanaan lelang, yang menjadi tugas dan fungsi DJKN, dalam mewujudkan kemudahan berusaha yang pada gilirannya akan menunjang pemulihan ekonomi nasional? Tulisan singkat ini mencoba memberikan gambaran awal bahwa lelang memiliki posisi dan keterkaitan dalam mewujudkan kemudahan berusaha, yang secara tidak langsung pada akhirnya akan mendukung pula usaha pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Posisi Lelang dalam Kemudahan Berusaha

Bank Dunia pertama kali mempublikasikan hasil kajian mengenai kemudahan berusaha (ease of doing business) atau EoDB yang diukur melalui 5 indikator.[3] Terbaru, pada tahun 2020, indikator yang digunakan telah bertambah menjadi 12 indikator, yaitu starting business, dealing with construction permits, getting electricity, registering property, getting credit, protecting minority investors, paying taxes, trading across borders, enforcing contracts, resolving insolvency, employing workers, dan contracting with government.[4]

Dari keduabelas indikator yang telah disebutkan, lelang secara eksplisit disebutkan dalam 2 (dua) indikator. Pertama, lelang disebutkan dalam indikator enforcing contracts dan kedua, lelang juga disebutkan dalam indikator resolving insolvency. Pada indikator enforcing contracts, lelang masuk pada aspek waktu khususnya pada tahapan enforcement dari sebuah putusan pengadilan dalam sebuah perkara sengketa kontrak dagang.[5] Pelaksanaan diukur dari waktu yang diperlukan untuk advertise, organize and hold the auction. Sedangkan dalam indikator resolving insolvency, hal yang berkaitan dengan lelang disebutkan secara eksplisit dalam aspek biaya (cost), yaitu berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan kreditor untuk pihak yang melakukan lelang (fees of auctioneers).[6] Secara lebih operasional, pengukuran yang berkaitan dengan lelang di atas dituangkan dalam kuisioner yang telah disediakan.[7]

Secara keseluruhan, pada tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dalam kemudahan berusaha dari 190 negara.[8] Sedangkan, khusus pada indikator enforcing contracts dan resolving insolvency, yang di dalamnya terdapat aspek lelang, secara berturut-turut Indonesia berada pada peringkat 139 dan 38.[9] Peringkat Indonesia ini tentu belum terlalu menggemberikan, oleh karenanya Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha.[10] Dan beberapa upaya tersebut dirasa telah menunjukkan adanya peningkatan dalam kemudahan berusaha di Indonesia.[11]

Tanpa menutup mata, beberapa waktu yang lalu hasil pemeringkatan EoDB yang dilakukan oleh Bank Dunia ini diketahui telah dimanipulasi dan hal ini mengakibatkan EoDB dihentikan sementara.[12] Namun demikian, meskipun terbukti telah dimanipulasi, metode pengukuran EoDB dirasa sulit untuk digantikan karena metode tersebut telah disusun secara ilmiah.[13] Selain itu, meskipun dihentikan, selama ini hasil pemeringkatan EoDB juga dianggap telah mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang mempermudah berusaha di Indonesia.[14]

Fungsi Pubik Lelang

Dengan melihat bahwa lelang berkelindan dengan 2 (dua) indikator dalam penentuan kemudahan berusaha, yaitu enforcing contracts dan resolving insolvency, maka pembahasan mengenai hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi publik lelang. Sebagaimana diketahui bahwa lelang memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi publik, fungsi privat, dan fungsi budgeter.[15] Fungsi publik lelang salah satunya dimaknai bahwa lelang berfungsi untuk mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perpajakan, dan lain-lain, yaitu sebagai bagian eksekusi suatu putusan/termasuk Hak Tanggungan.[16]

Fungsi publik lelang ini dikonkretasikan dalam norma hukum yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pasal 1 angka 5 mengatur bahwa Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks indikator enforcing contracts yang merupakan upaya penegakan hukum atas putusan pengadilan dalam perkara sengketa kontrak dagang, maka dapat dikategorikan sebagai Lelang Eksekusi pengadilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan a quo. Sedangkan, dalam indikator resolving insolvency maka dapat diklasifikasikan dalam Lelang Eksekusi harta pailit sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf d.

Fungsi publik lelang sesuai dengan pendapat Milton Friedman yang menyebutkan adanya 3 (tiga) fungsi utama dari pemerintah. Dirinya menyatakan bahwa ketiga fungsi pemerintah tersebut adalah pertahanan militer bagi bangsa, penegakan kontrak antara individu, dan perlindungan dari tindak kriminal atas diri manusia dan harta kekayaannya.[17] Pendapat Friedman mengenai fungsi pemerintah dalam penegakan kontrak ini menjadi penting untuk memelihara kelangsungan bisnis, mengurangi ketidakpastian dan mempromosikan adanya keadilan dalan ekonomi. Oleh karenanya hal ini menjadi alasan enforcing contracts menjadi salah satu indikator kemudahan berusaha oleh Bank Dunia.[18]

Berdasar uraian di atas, semakin menegaskan bahwa posisi lelang berkelindan dalam upaya mewujudkan kemudahan berusaha. Baik secara sempit, yaitu dalam konteks lelang dikaitkan dengan indikator kemudahan berusaha yang ditetapkan oleh Bank Dunia utamanya dalam indikator enforcing contracts dan resolving insolvency. Ataupun secara lebih luas, yaitu memandang kaitan antara fungsi publik lelang dengan dampaknya pada upaya mewujudkan kemudahan berusaha.

Inovasi Lelang Mendukung Kemudahan Berusaha

Penyebutan lelang secara eksplisit dalam 2 (dua) indikator kemudahan berusaha yang ditetapkan Bank Dunia sebagaimana dijelaskan di atas tentu menjadi pemicu agar lelang dapat berkontribusi secara positif dalam mewujudkan kemudahan di Indonesia. Baik dalam indikator enforcing contracts maupun resolving insolvency, pelaksanaan lelang dituntut untuk dilaksanakan secara efisien. Pelaksanaan lelang yang efisien dapat dianggap akan berkontribusi secara positif terhadap upaya mewujudkan kemudahan berusaha.

Terlepas dari upaya mewujudkan kemudahan berusaha, sejatinya lelang eksekusi, secara filosofis dituntut untuk selalu dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini didasarkan pada doktrin mengenai asas-asas dalam hukum acara perdata.[19] Selanjutnya, asas hukum tersebut juga telah dikonkretisasikan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lelang eksekusi tidak dapat dilepaskan sebagai sebuah satu kesatuan tahapan penegakan hukum terhadap putusan pengadilan dalam hukum acara perdata, oleh karenanya pelaksanaan lelang eksekusi tidak dapat dilepaskan dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Berkaitan dengan hal ini, European Commission for The Efficiency of Justice dalam Good Practice Guide on Enforcement of Judicial Decisions, menyebutkan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efisien adalah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi atau electronic auctioning.[20] Sejalan dengan pendapat ini, DJKN telah melakukan lelang secara elektronik yaitu melui laman lelang.go.id. Fakta ini menunjukkan bahwa inovasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan lelang oleh DJKN sejatinya berdampak pada efisiensi pelaksanaan putusan pengadilan, yang dalam konteks kemudahan berusaha hal ini berkaitan erat dengan indikator enforcing contracts dan resolving insolvency.

Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang putusannya akan ditegakkan dalam proses lelang telah menjadikan kemudahan berusaha sebagai salah satu fokus pembaruan peradilan. Hal ini dibutikan dengan adanya beberapa kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung.[21] Dengan demikian efisiensi pelaksanaan lelang melalui lelang elektronik ini juga telah sejalan dengan upaya lembaga peradilan dalam merespon upaya mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Penutup

Dengan memahami bahwa inovasi dalam pelaksanaan lelang dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kemudahan berusaha, pelaksanaan lelang secara elektronik dapat dianggap sebagai upaya nyata DJKN dalam mewujudkan kemudahan berusaha tersebut. Selain itu, berdasar uraian dalam tulisan ini, dapat dipahami bahwa lelang memiliki posisi dan kaitan yang tidak terpisahkan dalam upaya mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia. Oleh karenanya upaya untuk melakukan perbaikan secara terus menerus terhadap proses bisnis lelang harus dianggap pula sebagai upaya untuk berkontribusi dalam mewujudkan kemudahan berusaha yang pada gilirannya berdampak pada upaya pemulihan ekonomi nasional.

oleh: Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)

[1] Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/26243/Lelang-DJKN-Ikut-Berperan-Aktif-dalam-Perekonomian-Nasional.html

[2] Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2020/10/21/18213313473118-bkf-undang-akademisi-dan-masyarakat-untuk-sampaikan-gagasan-tentang-pemulihan-ekonomi-dan-kemudahan-berusaha

[3] Diakses dari https://www.doingbusiness.org/en/about-us

[4] Diakses dari https://openknowledge.worldbank.org/bitstream/handle/10986/32436/9781464814402_Ch01.pdf hal. 19.

[5] Diakses dari https://www.doingbusiness.org/en/methodology/enforcing-contracts

[6] Diakses dari https://www.doingbusiness.org/en/methodology/resolving-insolvency

[7] Kuisioner dapat dilihat pada https://www.doingbusiness.org/content/dam/doingBusiness/pdf/db2020/DB20-Enforcing-Contracts-Questionnaire.pdf dan https://www.doingbusiness.org/content/dam/doingBusiness/pdf/db2020/DB20-Resolving-Insolvency-Questionnaire.pdf

[8] Diakses dari https://www.doingbusiness.org/en/rankings

[9] Diakses dari https://www.doingbusiness.org/en/data/exploreeconomies/indonesia#DB_ec

[10] Edward James Sinaga, Upaya Pemerintah Dalam Merealisasikan Kemudahan Berusaha di Indonesia, (2017) 6 Jurnal Rechtsvinding 329.

[11] Diakses dari https://www.investindonesia.go.id/en/article-investment/detail/3-important-facts-about-the-ease-of-doing-business-indonesia

[12] Diakses dari https://money.kompas.com/read/2021/09/19/121544826/dihentikan-karena-skandal-apa-itu-laporan-ease-of-doing-business?page=all

[13] Fitria Novi Heriani, Peluang dan Tantangan Hukum Bisnis Pasca Penghentian Survei EoDB, (Jakarta Hukumonline 2021), diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt61812c64c6faa/peluang-dan-tantangan-hukum-bisnis-pasca-penghentian-survei-eodb/?page=3

[14] Caesar Akbar, Kekahawatiran Pengusaha Soal Kemudahan Berusaha Usai Bank Dunis Setop EoDB, (Jakarta Tempo 2021), diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1508290/kekhawatiran-pengusaha-soal-kemudahan-berusaha-usai-bank-dunia-setop-eodb/full&view=ok .

[15] Diakses dari https://klc.kemenkeu.go.id/pusknpk-fungsi-lelang/

[16] Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 400.1/KN/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Lelang Tahun 2020-2024. [1].

[17] Ken Blackwell, Milton Friedman’s Property Rights Legacy, (Forbes 2014). Diakses dari https://www.forbes.com/sites/realspin/2014/07/31/milton-friedmans-property-rights-legacy/?sh=15a0ad416635

[18] Vasuki Nandan, The Need for Strong Contract Enforcement (Livemint 2018). Diakses dari https://www.livemint.com/Opinion/0BdnhKshccUO1loQ3d6ZON/Opinion--The-need-for-strong-contract-enforcement.html

[19] Sunarto, Prinsip Hakim Aktif dalam Perkara Perdata, (2016) 5 Jurnal Hukum dan Peradilan 249. [260]

[20] Guillaume Payan, A New Legal Instrument To Ensure Effective European Standards On Enforcement Of Judicial Decisions: Adoption Of A Good Practice Guide By The Council Of Europe, (2017) 2 Kazan University Laew Review 55 [65] lihat pula https://rm.coe.int/european-commission-for-the-efficiency-of-justice-cepej-good-practice-/16807477bf

[21] Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dilihat pada laman https://www.mahkamahagung.go.id/id/kemudahan-berusaha

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini