Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Reviu Proses Bisnis Layanan Persetujuan Penjualan BMN Berupa Kendaraan Dinas (Contoh Sederhana Adaptasi Konsep Society 5.0)
Ahmad Girindra Wardhana
Senin, 15 November 2021 pukul 11:02:15   |   1303 kali

Oleh:

Fahdrian Kemala

Kepala Seksi Pelayanan Penilaian

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima

Pendahuluan

Salah satu upaya untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien adalah dengan cara memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehingga lebih mencerminkan kinerja suatu instansi pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut, maka instansi pemerintah dituntut untuk selalu berinovasi dan mereviu proses bisnis yang ada. Di sisi lain, dalam membuat kebijakan instansi pemerintah dituntut untuk selalu memperhatikan substansi dan keadaan, melahirkan rekomendasi yang memperhatikan berbagai program dan dapat dijabarkan serta diimplementasikan sebagaimana tujuan dari kebijakan tersebut.

Praktik pengelolaan Barang Milik Negara di Indonesia pada intinya mencoba mengadaptasi kerangka kerja manajemen aset publik. Menurut Kaganova et al (2006) manajemen aset publik merupakan proses membuat dan mengimplementasikan kebijakan mengenai perolehan, penggunaan, penghapusan aset publik untuk memaksimalkan efisiensi pemerintah dan nilai aset serta meminimalkan biaya pemanfaatan aset sehingga secara efektif mencapai tujuan yang direncanakan pemerintah. Konsep manajemen aset publik pada intinya menuntut pengelola aset publik untuk mengelola asetnya dengan efisien, berbiaya rendah dan memaksimalkan potensi aset. Namun dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bertujuan agar akuntabilitas pengelolaan aset publik tetap terjaga.

Barang Milik Negara dengan kondisi rusak berat memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaannya. Pada praktiknya, banyak diantara barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis sehingga masih diminati apabila dijual. Salah satu contohnya adalah kendaraan dinas. Pada KPKNL Bima selama kurun waktu 2020 sampai dengan 2021, hampir sebagian besar permohonan pengelolaan Barang Milik Negara yang melibatkan Penilai adalah terkait dengan penjualan kendaraan dinas yang telah rusak berat. Data tersebut dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 1


Sumber: Rekapitulasi monitoring penilaian KPKNL Bima (diolah)

Hal ini menjadi fenomena menarik terutama jika dikaitkan dengan prinsip efektivitas, efisiensi dan good governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Pengelola Barang berupaya untuk memperoleh nilai finansial yang maksimal dari kendaraan dinas rusak yang akan dijual. Untuk itu, penjualannya dilakukan melalui lelang dengan nilai yang didasarkan pada nilai wajar hasil penilaian. Dalam hal ini mekanisme penilaian dan lelang juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga akuntabilitas proses. Disisi lain, Pengelola Barang juga harus mempertimbangkan biaya yang akan keluar dalam proses penyelesaian permohonan serta kecepatan proses bisnis layanan untuk menyelesaikan permohonan tersebut.

Artikel ini bermaksud untuk membahas bagaimana konsep Society 5.0 dapat diadaptasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Konsep Society 5.0 pada dasarnya merupakan penggunaan Internet of things untuk mengumpulkan data dari seluruh interaksi manusia pada physical space menjadi big data. Kemudian big data tersebut diakumulasi menjadi informasi yang relevan, dianalisis melalui artificial intelligence sehingga menghasilkan informasi yang memiliki value added (pengetahuan) dan dapat digunakan pada physical space untuk mencipatakan kehidupan yang lebih bahagia dan nyaman (Deguchi et al, 2018). Penggunaan teknologi dalam konsep Society 5.0 pada dasarnya merupakan upaya untuk memudahkan proses pembentukan pengetahuan secara objektif. Disamping itu era disrupsi yang berkembang saat ini tidak dapat dibendung, sehingga cepat atau lambat proses pembuatan keputusan dalam instansi pemerintah dengan menggunakan algoritma yang menyebabkan berkurangnya keterlibatan pegawai akan menjadi sesuatu yang familiar.


Proses bisnis layanan persetujuan penjualan BMN berupa kendaraan dinas saat ini

Berdasarkan peraturan dan ketentuan standar operasional dan prosedur yang ada, maka proses bisnis layanan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 1


Sumber : PMK 111/2016 dan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara 461/2020 (diolah)

Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan penjualan dengan membentuk Tim Internal untuk melakukan penyiapan permohonan dalam aspek ekonomis, teknis dan yuridis, dan selanjutnya melakukan penaksiran harga. Berdasarkan hasil kerja dari Tim Internal, Pengguna Barang mengajukan permohonan penjualan ke Pengelola Barang. Selanjutnya permohonan yang diterima oleh Pengelola Barang dilakukan verifikasi dan penelitian. Dalam hal nilai yang diajukan oleh Pengguna Barang belum melibatkan Penilai dan permohonan tersebut memenuhi persyaratan, maka diajukan permohonan penilaian. Selanjutnya Penilai melakukan proses verifikasi berkas, survei lapangan dan membuat laporan penilaian serta menyampaikannya ke Pengelola Barang. Setelah Penilai menyampaikan laporan penilaian ke Pengelola Barang, maka Pengelola Barang akan membuat keputusan/persetujuan dan menyampaikan ke Pengguna Barang. Dalam hal Pengguna Barang akan melakukan penjualan secara lelang, Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan lelang dan berlanjut ke mekanisme penghapusan setelah kendaraan dinas tersebut laku dijual secara lelang. Norma waktu yang dibutuhkan dalam proses ini mulai dari verifikasi permohonan di Pengelola Barang sampai dengan terbit persetujuan maksimal 7 (tujuh) hari, dimana perhitungan waktunya akan terhenti sementara apabila permohonan penilaian telah diajukan kepada Penilai. Dalam proses penilaian sendiri, verifikasi berkas permohonan membutuhkan waktu maksimal 5 (lima) hari kerja dan penyelesaian laporan penilaian maksimal 15 (lima belas) hari kerja.

Adaptasi konsep Society 5.0 dalam persetujuan penjualan BMN berupa kendaraan dinas

Konsep Society 5.0 mengidentifikasi tiga elemen yang mendorong inovasi sosial yaitu data, informasi dan pengetahuan. Society 5.0 juga meminimalkan peran manusia dalam proses pengolahan informasi. Pengolahan informasi untuk menjadi pengetahuan dilakukan dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Hal ini berpotensi mengurangi unsur subjektivitas dalam proses produksi pengetahuan sehingga pengetahuan yang dihasilkan menjadi lebih rasional. Penggunaan teknologi dalam konsep ini berpotensi membuat cara kerja menjadi lebih efisien dan mempercepat proses bisnis. Untuk lebih jelasnya, proses pengolahan data menjadi informasi sehingga menghasilkan pengetahuan serta bagaimana keterlibatan manusia di dalamnya dapat dilihat pada gambar berikut:



Gambar 2

Perbandingan Proses Produksi Pengetahuan
Sumber : Deguchi et al, 2018

Adanya konsep Society 5.0 merupakan peluang untuk pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih baik. Proses bisnis yang tidak efektif dan efisien dapat dipangkas apabila konsep ini dapat diadaptasi dengan baik sehingga layanan yang diberikan kepada Pengguna Jasa menjadi lebih cepat. Adaptasi konsep Society 5.0 dengan penggunaan internet of things dan artificial intelligence dalam proses persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 3

Gambaran Sederhana Adaptasi Konsep Society 5.0

Dalam Proses Bisnis Layanan Persetujuan Penjualan Kendaraan Dinas Secara Lelang

Permohonan yang masuk dari Pengguna Barang c.q. Satuan Kerja dilakukan verifikasi faktual oleh Pengelola Barang dan kemudian dimasukkan ke dalam sistem. Verifikasi faktual ini dapat dilakukan secara online. Selanjutnya sistem yang telah didukung oleh artificial intelligence tersebut akan mempertimbangkan seluruh informasi terkait kendaraan yang diusulkan untuk dijual, baik informasi yang diperoleh pada saat verifikasi faktual, data penggunaan dan pemeliharaan kendaraan yang dikelola selama ini, data kinerja kendaraan, kewajiban perpajakan dan pemilik, lokasi kendaraan dan pertimbangan urgensi serta kebutuhan. Informasi tersebut kemudian diolah sedemikian rupa dengan mempertimbangkan data-data yang lain seperti data pasar, jual beli online, data lelang dan kondisi perekonomian sehingga artificial intelligence dapat memberikan rekomendasi apakah barang tersebut layak dijual dan berapa nilai yang dianggap wajar untuk menjualnya. Rekomendasi yang dihasilkan kemudian dapat digunakan oleh Pengelola Barang untuk membuat keputusan. Setelah mendapatkan persetujuan/penetapan, maka keputusan tersebut disampaikan kepada Pengguna Barang. Dalam hal kendaraan akan dijual secara lelang, Pengguna Barang mengajukan permohonan lelang dan berlanjut ke mekanisme penghapusan setelah kendaraan tersebut laku dilelang. Fungsi Penilai dalam hal ini akan bergeser menjadi pemberi second oppinion apabila nilai rekomendasi artificial intelligence dianggap tidak tepat atau melebihi batas toleransi. Disamping itu Penilai dengan keahlian dan pengalamannya dapat memberikan evaluasi yang akan menjadi input perbaikan sistem perhitungan artificial intelligence di masa yang akan datang. Hal ini disebabkan artificial intelligence membutuhkan input perbaikan dan evaluasi secara terus menerus untuk keberlanjutannya.

Dengan konsep ini, sepanjang rekomendasi artificial intelligence dapat langsung digunakan maka proses layanan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang akan berkisar antara 1 s.d. 3 hari saja. Biaya survei lapangan yang selama ini digunakan untuk melakukan peninjauan lapangan dapat dialihkan untuk kegiatan lain. Sumber daya manusia yang terlibat menjadi lebih sedikit dan dapat dialihkan untuk pekerjaan lain. Fungsi Penilai dapat dioptimalkan untuk kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih kompleks. Akuntabilitas proses bisnis layanan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Algorithmic decision making dalam pengelolaan Barang Milik Negara

Algoritma pada dasarnya merupakan urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis. Algoritma adalah suatu himpunan berhingga dari instruksi-instruksi yang secara jelas memperinci langkah-langkah proses pelaksanaan, dalam pemecahan suatu masalah tertentu, atau suatu kelas masalah tertentu, dengan dituntut pula bahwa himpunan instruksi tersebut dapat dilaksanakan secara mekanik. Dalam bidang studi ekonomi penggunaan algoritma sebagai dasar analisis sudah digunakan sejak lama. Oleh karena itu, bidang studi ekonomi tidak dapat berdiri sendiri namun saling berkaitan dengan bidang studi lainnya seperti matematika, statistika dan komputasi. Dengan menggunakan pendekatan antar bidang studi ini, telah banyak permodelan-permodelan ekonomi yang dihasilkan oleh para ahli yang dapat memotret dan menganalisa fenomena ekonomi dan digunakan dalam pembuatan keputusan.

Penerapan algorithmic decision making dalam pengelolaan Barang Milik Negara pada dasarnya sangat memungkinkan. Sarip (2005) dalam penelitiannya mengemukakan Automated Valuation Model berupa Geo Information Neural System (GINS) dapat dikembangkan sebagai alternatif penilaian properti hunian tunggal. Sistem tersebut mengintegrasikan Sistem Informasi Geografis (SIG) dengan permodelan jaringan saraf tiruan. Alkausar et al (2018) dalam penelitiannya terhadap pemilihan bisnis properti pada BMN idle di Jakarta menggunakan pendekatan multikriteria berupa analytical hierarchy process, fuzzy set dan metode scoring, mengemukakan bahwa pemilihan bisnis properti di suatu lokasi dapat dilakukan dengan permodelan. Hasil penelitian ini dapat membantu para pihak yang terlibat dalam tahapan awal pengembangan properti untuk memilih bisnis properti yang layak. Penggunaan analisis regresi dalam penyusunan, penetapan dan penggunaan daftar komponen penilaian sewa Barang Milik Negara untuk penempatan mesin ATM juga telah diatur dalam sebuah kebijakan. Walaupun hasil analisis tersebut bersifat sebagai alat bantu, namun permodelan yang dihasilkan berpotensi digunakan secara permanen sebagai algorithmic decision making untuk menggantikan metode penilaian saat ini. Di lingkungan KPKNL Bima, penggunaan permodelan hasil analisis regresi juga telah diterapkan dalam pemaparan konsep laporan penilaian kendaraan bermotor roda dua. Nilai wajar hasil penilaian dari Penilai diuji akuntabilitasnya menggunakan permodelan yang mengkaitkan konsep harga jual kendaraan dengan biaya perbaikan pada 2 (dua) komponen kendaraan roda dua tersebut (Kemala et al, 2021). Adanya selisih antara nilai wajar hasil penilaian dengan hasil pengujian permodelan dapat diterima sepanjang tidak lebih dari rentang ±25%. Hal ini disebabkan permodelan disusun dengan berbasis pada transaksi jual beli kendaraan bermotor pribadi dan seluruh sampel penelitian memiliki bukti kepemilikan yang lengkap. Walaupun sangat sederhana, namun konsep ini berpotensi untuk dikembangkan sebagai algorithmic decision making.

Untuk mendukung penggunaan algorithmic decision making dalam pengelolaan Barang Milik Negara dibutuhkan data yang berkualitas dalam jumlah besar serta penelitian yang progresif. Hal ini disebabkan kondisi data Barang Milik Negara saat ini jauh dari kata ideal. Disamping itu, sulitnya memperoleh data-data terkait yang dibutuhkan dalam proses pengelolaan Barang Milik Negara juga menjadi permasalahan tersendiri. Akibatnya penelitian untuk membuat permodelan-permodelan yang dapat digunakan sebagai dasar algorithmic decision making dalam pengelolaan Barang Milik Negara menjadi terbatas. Penerapan konsep Society 5.0 akan memaksa kita untuk membentuk suatu big data yang berkualitas dan dibutuhkan dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Pembentukan big data tersebut membutuhkan sumber daya surveyor dan data analyst yang handal serta kemampuan kita berkolaborasi dengan banyak pihak.

Penutup

Gagasan Society 5.0 yang pertama kali diwacanakan oleh Pemerintah Jepang pada tahun 2016 sebagai sebuah rencana dasar teknologi pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari era Industry 4.0. Melihat dari sejarahnya, konsep Industry 4.0 yang pertama kali mengemuka di Hannover-Jerman tahun 2011 hanya berselisih 5 (lima) tahun dengan kemunculan gagasan Society 5.0 di Jepang. Konsep Society 5.0 ini muncul pada saat kita baru memahami dan akan menerapkan inovasi-inovasi yang ada pada konsep Industry 4.0. Oleh karenanya lompatan kuantum sangat dibutuhkan agar kita tidak ditinggal, tertinggal dan ketinggalan. Pengembangan sistem manajemen Barang Milik Negara yang dibutuhkan untuk menerapkan konsep Society 5.0 akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut seyogianya dipandang sebagai investasi dan melakukan efisiensi pada pagu anggaran untuk kegiatan yang tidak prioritas. Pengembangan sistem teknologi informasi dilakukan secara berkelanjutan berbasis pada perkembangan yang ada. Pengelolaan sumber daya manusia juga seyogianya dilakukan berbasiskan nilai-nilai yang ada dalam tatanan kerja baru sesuai dengan konsep Society 5.0. Kebijakan dan proses bisnis yang ada juga perlu ditinjau kembali. Dalam penyusunan kebijakan, seyogianya tidak hanya mempertimbangkan permasalahan yang ada pada masa lalu namun juga melakukan forecasting permasalahan di masa yang akan datang (Dunn, 2021). Hal ini bertujuan agar kebijakan, proses bisnis dan sumber daya yang dimiliki mampu mengantisipasi future problem sehingga metode kerja dapat lebih adaptif terhadap perkembangan yang ada.

Daftar Pustaka

Alkausar, M., Dita Rarasati, A., & Ali Berawi, M. (2018). Pemilihan Bisnis Properti pada Aset Idle Milik Negara Menggunakan Pendekatan Multikriteria. Jurnal Spektran, Vol. 6, No. 2. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jsn/article/view/42319.

Deguchi, Atushi, et al. (2018). Society 5.0: A People-Centric Super Smart Society. Tokyo: Hitachi and The University of Tokyo Joint Research Laboratory. https://link.springer.com/content/pdf/10.1007/978-981-15-2989-4.pdf.

Dunn, William N. (2008). Public Policy Analysis. New Jersey: Pearson Education.

Dunn, William N. (2021). International Webinar A Snapshot of Changing Nature of Work: Policy Action to Combat Inequality. https://www.youtube.com/watch?v=HKMPzGl4Frs.

Kaganova, Olga, et al. (2006). “Introduction.” In O. Kaganova & J. McKellar (Eds.), Managing Government Property Assets: International Experiences (pp. 1-23). Washington D.C.: The Urban Institute Press.

Kemala, Fahdrian., & Lalu Muhammad Umar Al-Faruq. (2021). Pengaruh Biaya Perbaikan Mesin dan Body Kit Terhadap Harga Transaksi pada Showroom Sepeda Motor Bekas di Kota Bima. Jurnal Bisnis Net, Vol. IV, No. 1. Retrieved from https://doi.org/10.46576/bn.v4i1.1319.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 182/KN/2020 Tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Sewa Barang Milik Negara Untuk Penempatan Mesin Anjungan Tunai Mandiri.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 461/KN/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Sarip, A. G. (2005). Integrating Artificial Neural Networks and GIS for Single-Property Valuation. In Elevation-PRRES Conference, Pacific Rim Real Estate Society, Melbourne, Citeseer. Retrieved from http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/summary?doi=10.1.1.119.7897.






Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini