Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Tinjauan terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Wagino
Selasa, 09 November 2021 pukul 13:49:03   |   73511 kali

Dalam penanganan perkara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) sebagian besar pokok masalah yang menjadi gugatan kepada KPKNL adalah gugatan perbuatan melawan hukum atau “Onrechmatige daad” yang ditujukan kepada Bank selaku kreditur dan menarik KPKNL menjadi salah satu pihak sebagai Tergugat atau Turut Tergugat. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengulas perihal “Perbuatan Melawan Hukum”.

Pengertian perbuatan melawan hukum terdapat pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. Merujuk dari penjelasan ini, terdapat 4 (empat) unsur yang harus dibuktikan keberadaannya jika ingin menggugat berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu 1:

1. Perbuatan melawan hukum

Unsur ini menekankan pada tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Sejak tahun 1919, pengertian dari kata “hukum” diperluas yaitu bukan hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain2. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum bukan hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis, tetapi juga kaidah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat, seperti asas kepatutan atau asas kesusilaan.

2. Kesalahan

Menurut ahli hukum perdata Rutten menyatakan bahwa setiap akibat dari perbuatan melawan hukum tidak bisa dimintai pertanggungjawaban jika tidak terdapat unsur kesalahan. Unsur kesalahan itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kesalahan karena kekurang hati-hatian atau kealpaan. Dalam hukum perdata, baik kesalahan atas dasar kesengajaan ataupun kekurang hati-hatian memiliki akibat hukum yang sama. Hal ini dikarenakan menurut Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya. Contohnya seorang pengendara mobil menabrak pejalan kaki dan mengakibatkan pejalan kaki tersebut pingsan. Atas hal tersebut baik terhadap pengendara yang memang sengaja menabrak pejalan kaki tersebut ataupun lalai misalnya karena mengantuk, tetap harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pejalan kaki tersebut.

3. Kerugian

Kerugian dalam hukum perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua) klasifikasi, yakni kerugian materil dan/atau kerugian immateril. Kerugian materil adalah kerugian yang secara nyata diderita. Adapun yang dimaksud dengan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari. Pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian immateril diserahkan kepada hakim, hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugian immateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus.

4. Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dan kerugian yang dialami korban.

Ajaran kausalitas dalam hukum perdata adalah untuk meneliti hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga si pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban. Unsur ini ingin menegaskan bahwa sebelum meminta pertanggungjawaban perlu dibuktikan terlebih dahulu hubungan sebab-akibat dari pelaku kepada korban. Hubungan ini menyangkut pada kerugian yang dialami oleh korban merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat gugatan perbuatan melawan hukum, maka gugatan tersebut harus dapat membuktikan keempat unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut. Apabila tidak dapat dibuktikan maka gugatan tersebut akan ditolak oleh Majelis Hakim. Demikian juga halnya, apabila KPKNL digugat atas perbuatan melawan hukum, maka harus bisa membuktikan atau membantah bahwa keempat unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut tidak ada atau tidak terbukti dilakukan oleh KPKNL.

Kegiatan Usaha Perbankan

Sebagaimana telah diketahui secara umum bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak2. Peranan Perbankan sangat vital bagi perkembangan ekonomi suatu negara. Bank merupakan institusi yang diizinkan oleh Pemerintah untuk menampung dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, deposito, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu, dengan memberikan imbalan berupa bunga. Bagi masyarakat yang menyimpan uangnya pada bank akan menerima bukti pencatatan transaksi berupa buku tabungan, rekening giro, atau sertipikat deposito sesuai dengan jenis simpanannya. Saat ini bukti pencatatan dan daftar mutasi rekening telah tersedia juga dalam bentuk digital, apabila nasabah bank menghendakinya. Selain itu bank juga melakukan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit/pinjaman yang harus dikembalikan disertai dengan pembayaran bunga. Pemberian kredit kepada masyarakat dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dan notariil (dibuat oleh atau dihadapan notaris) yang disebut sebagai Perjanjian Kredit.

Dalam memberikan kredit kepada masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, bank perlu meminta agunan sebagai jaminan atas penyelesaian kredit oleh debitor (orang yang berhutang). Terutama apabila nilai hutang tersebut cukup besar. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), maka proses pemberian jaminan tersebut dilakukan dengan pemasangan Hak Tanggungan. Dengan adanya pemasangan Hak Tanggungan ini akan memberikan kewenangan bagi bank selaku kreditor (yang memberikan piutang) untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum sebagai pelunasan dari hutang debitor apabila ia cidera janji. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 UUHT. Sehingga apabila debitor telah macet dalam melakukan kewajibannya maka atas dasar kewenangan sesuai Pasal UUHT bank akan mengajukan lelang eksekusi Hak Tanggungan kepada KPKNL setempat serta mengambil pelunasan kredit tersebut dari hasil penjualan lelang agunan.

Posisi KPKNL

KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. KPKNL juga merupakan salah satu penyelenggara lelang yang berhak untuk melakukan semua jenis lelang, yaitu lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela. Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/ atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah3. Selaku penyelenggara lelang, KPKNL tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang4. Pelaksanaan Lelang eksekusi oleh KPKNL merupakan bagian dari sarana pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan amanat dari undang-undang.

Dalam gugatan melawan hukum atas pelaksanaan lelang, terdapat dualisme pandangan hakim mengenai risalah lelang. Pertama adalah pendapat yang menyatakan risalah lelang sebagai surat keputusan tata usaha negara. Kedua menyatakan bahwa risalah lelang bukan sebagai surat keputusan tata usaha negara karena merupakan akte transfer hak5.

Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak. Hal ini dikuatkan oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 47/TUN/1997 tanggal 26 Januari 1998, bahwa risalah lelang bukan merupakan keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan Berita Acara hasil penjualan barang tereksekusi, sebab tidak ada unsur “beslissing” maupun pernyataan kehendak dari pejabat Kantor Lelang. Risalah Lelang berisi jual beli yang didasari kesepakatan dua pihak. Pejabat Lelang sebagai pejabat umum hanya menyatakan, menyaksikan dan mengesahkan. Risalah Lelang sebagai suatu akta otentik dibuat oleh pejabat lelang sebagai pejabat umum6.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu keseimpulan bahwa :

1. Gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

2. Proses pemberian kredit maupun proses pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan dengan baik dan benar (profesional) merupakan penggerak perekonomian masyarakat serta merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hakim atau undang-undang.

3. Proses pemberian kredit maupun proses pelaksanaan lelang berpotensi adanya perbuatan melawan hukum apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan wewenang atau berbuat tidak profesional/lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Wagino).

Daftar Pustaka

1. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/apakah-itu-perbuatan-melawan-hukum, Frisca

2. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

3. Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

4. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

5. Buku Pedoman Penanganan Perkara Jilid 2, Direktorat Hukum dan Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, hal.79

6. Ibid, hal 79-80

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini