Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Manajemen Risiko Dalam Pengelolaan Aset Publik
Arifin Nurhartanto
Kamis, 30 September 2021 pukul 17:35:45   |   18175 kali

Pada artikel sebelumnya (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14247/Performa-Berkelanjutan-Pengasuransian-BMN.html), penulis telah mengulas arti pentingnya penerapan asuransi atas Barang Milik Negara (BMN), yakni dalam rangka menjaga kestabilan fiskal mengingat asuransi dapat mengurangi defisit fiskal akibat berbagai risiko atas BMN yang belum dimitigasi. Risiko dimaksud khususnya yang timbul karena adanya bencana alam dan dalam rangka memberikan kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum dan/atau kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan secara selektif, efisien, dan efektif. Selanjutnya artikel ini akan memberikan insight yang lebih mendalam atas penerapan manajemen risiko aset publik melalui skema asuransi.

Manajemen risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan aset yang andal, khususnya pada sektor publik, sekaligus menjadi elemen yang penting dalam mewujudkan good corporate governance. Berbagai bentuk penerapan manajemen risiko dilaksanakan oleh entitas yang memiliki aset, seperti pelaksanaan analisa sensivitas ataupun pembelian asuransi perlindungan atas aset, yang bertujuan agar pemerintah dapat meminimalisasi risikio dalam penyediaan pelayanan publik dan mengoptimalkan aset yang ada.

Manajemen risiko merupakan metode sistemis dan logis yang digunakan untuk mengidentifikasi, menganalisa, mengevaluasi, memperlakukan, mengawasi, dan memonitor risiko yang timbul, yang memungkinkan organisasi meminimalisir kerugian dan mengoptimalkan kesempatan.1 guidance management risk public assets western australia p5 Metode ini tidak hanya sebatas membantu organisasi untuk menghindari risiko, tetapi lebih menekankan pada pengoptimalan kesempatan seiring dengan mitigasi kerugian.

Implementasi manajemen risiko yang efektif berdampak signifkan pada organisasi 2 guidance management risk public assets western australia p9 karena memungkinkan pemerintah dapat menjaga kesinambungan pelayanan umum secara efisien dan efektif. Pemahanan atas elemen risiko dapat pula membantu pemerintah dalam menyusun rencana strategis pelayanan. Selain itu, manajemen risiko yang tidak diharapkan dapat menghindarkan pemerintah dari pengeluaran belanja yang sangat material (contohnya alokasi belanja untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana yang tidak disertakan dalam program cathastrophic insurance). Dampak penerapan manajemen risiko di sektor publik, khususnya terkait aset publik, adalah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan good corporate governance.

Adapun proses manajemen risiko adalah sebagai berikut 3 guidance management risk public assets western australia p14:


RISIKO

Risiko adalah akibat dari ketidakpastian atas suatu tujuan. Oleh karena itu, risiko, baik berupa tantangan maupun kesempatan, harus dikelola secara efektif dan memadai, sehingga tujuan organisasi tetap tercapai.

Risiko ini perlu diprioritaskan sebagai berikut:



Setelah didapatkan prioritas dan kemungkinan terjadinya, dilakukan langkah-langkah untuk menghadapi risiko tersebut, yaitu meliputi: pencegahan risiko (menghilangkan sumber risiko), mitigasi risiko (meminimalisasi dampak risiko), transfer risiko (memindahkan risiko ke tempat lain) dan menerima risiko (apabila risiko sudah tidak dapat dihindari atau ditransfer).

Asuransi adalah instrumen yang ideal ditempuh untuk menutup berbagai risiko yang dihadapi oleh aset publik, khususnya chatatrospic risk, yang berdampak sangat signifikan pada kemampuan fiskal suatu negara. Pengalihan risiko dengan asuransi adalah suatu cara yang tepat guna dari segi biaya yang dikeluarkan untuk menangani risiko keuangan yang akan terlalu mahal untuk dikurangi risikonya/dimitigasi.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak (perusahaan asuransi dan pemegang polis), yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: (1) memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau (2) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sebagai salah satu strategi manajemen yang efektif untuk mengalihkan risiko, asuransi dedefinisikan sebagai bentuk produk untuk memitigasi berbagai risiko dan menyediakan kompensasi keuangan pada saat potensi risiko terealisasi. Namun demikian, asuransi bukanlah satu-satunya strategi manajemen risiko untuk mengalihkan risiko secara ketersediaan asuransi akan sangat tergantung kepada kebutuhan pasar, sehingga tidak semua aset publik dapat diasuransikan dan juga kemampuan perusahaan asuransi untuk menanggung kerugian akibat risiko yang tidak direspon dengan sempurna.

Pada umumnya, pemerintah di berbagai negara seperti Indonesia, membiayai kerugian aset yang timbul akibat risiko katastropik setelah kejadian bencana, yang pada umumnya akan memerlukan resources dana yang lebih besar, dengan cara menggunakan dana yang ada (melalui realokasi dana), meningkatkan pajak, melakukan peminjaman ke lembaga keuangan multilateral bahkan meminta bantuan kepada lembaga internasional. Upaya-upaya yang dilaksanakan ini sifatnya adalah post-event financing tools, menyelesaiakan permalahan keuangan setelah terjadi bencana.

Manajemen risiko yang efektif akan memperhitungkan pre-event financing tools dan post-event financing tools, sehingga akan tersedia dana cadangan (reserves) untuk menanggulangi risiko yang tidak dapat dimitigasi. Metode ini paling tepat dilaksanakan terhadap aset dengan eksposure risiko yang rendah, contohnya penanggulangan risiko yang sering terjadi tetapi dampaknya relatif kecil.

Metode penanggulangan dampak risiko juga dapat dilaksanakan melalui contingent credit facilities, berupa pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan dalam rangka menanggulangi dampak bencana. Skema ini lebih efisien dalam hal pemerintah mengalami kesulitan untuk menyediakan dana penanggulangan bencana atau pemerintah memiliki pertimbangan bahwa dana cadangan yang digunakan untuk menanggulangi bencana akan lebih efektif apabila diinvestasikan ke dalam instrumen investasi lainnya.

Metode lainnya yang digunakan dalam pengelolaan risiko adalah melalui penggunaan asuransi. Skema ini tepat digunakan oleh pemerintah yang memiliki tingkat eksposure tinggi terhadap risiko sedangkan dana cadangan yang dimiliki tidak cukup untuk menanggulangi dampak risiko tersebut. Asuransi akan memindahkan risiko yang ada kepada perusahaan asuransi atau reasuransi, yang memiliki lini usaha untuk mengumpulkan dan mendiversifikasi risiko.

Metode penanggulangan risiko lainnya yang dapat dilaksanakan adalah melalui penerbitan surat berharga di pasar modal melalui catastrophe-linked securities (sebagai contoh catastrophe bond), dengan pertimbangan bahwa risiko dapat ditanggulangi dan sekaligus dapat meningkatkan investasi pemerintah.

Secara umum, terdapat 2 jenis program asuransi yang diterapkan oleh perusahaan asuransi untuk menanggulangi kerugian (termasuk aset), yaitu: asuransi kerugian (indemnity insurance) dan asuransi parametrik. Jenis yang pertama merupakan suatu janji bahwa dalam hal terjadi suatu kerugian maka pihak penanggung (perusahaan asuransi) akan melakukan pembayaran kepada orang atau perusahaan/pihak yang telah membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan asuransi parametrik merupakan jenis asuransi dimana penanggung (perusahaan asuransi) setuju untuk melakukan suatu pembayaran apabila terjadi suatu peristiwa pemicu (triggering event) yang telah disepakati bersama. Untuk asuransi parametrik risiko gempa, yang biasa digunakan sebagai pemicu (trigger) adalah magnitude di pusat gempa. Bisa juga ditambahkan dan kedalaman pusat gempa dari permukaan bumi.

Polis asuransi parametrik menggunakan suatu pengukuran atas suatu tingkat bahaya (hazard) untuk memperkirakan, dengan menggunakan suatu model bencana (catastrophe model), perkiraan terjadinya bencana alam pada tingkat intensitas tertentu, sedangkan asuransi indemnity menggunakan kerugian aktual yang terjadi.

Adapun contoh penerapan asuransi parametrik adalah perhitungan awal dari pemicu parametrik yang terjadi segera dilakukan setelah terjadinya gempa bumi, seperti lokasi dan intensitas gempa. Biasanya data bisa didapat, selain dari sumber dalam negeri, dari US Geological Survey atau European-Mediterranean Seismologic Centre. Sedangkan perhitungan akhir dibuat (biasanya dalam waktu beberapa hari) setelah kejadian bencana untuk meyakinkan tersedianya sumber informasi terbaik dari badan pelapor bencana. Apabila pemicu parametrik memang terbukti terjadi di atas suatu nilai yang telah ditentukan, dilakukan pembayaran klaim kepada pemerintah, yang pada umumnya, pembayaran dilakukan dalam waktu dua minggu.

Contoh penerapan asuransi indemnity adalah sebagai berikut: perusahaan asuransi harus melakukan verifikasi klaim pada setiap bangunan yang dijadikan obyek asuransi. Sangat mungkin terjadi ketidaksepakatan antara tertanggung dengan perusahaan asuransi dalam penentuan besarnya jumlah klaim yang harus dibayarkan. Hal ini akan memakan waktu yang lama, apalagi kalau prosesnya sampai ke pengadilan. Masalah ketersediaan data obyek pertanggungan asuransi yang harus sudah tersedia di awal masa pertanggungan adalah suatu masalah tersendiri. Pemerintah, terutama pemerintah daerah, belum tentu memiliki data yang detail tentang obyek pertanggungan, seperti misalnya rumah dan gedung yang akan diasuransikan.

Peranan pemerintah yang paling tepat dalam pengelolaan risiko melalui skema asuransi perlu ditentukan terlbih dahulu sehingga tujuan asuransi dalam menanggulangi dampak risiko dapat berjalan dengan efektif. Peranan pemerintah dalam berbagai skema pengelolaan risiko sangat bergantung pada skema asuransi yang dipilih, tujuan penggunaan asuransi dan pertimbangan biaya yang akan ditanggung oleh asuransi. Adapun peranan pemerintah dalam penggunaan asuransi adalah sebagai berikut:

a. Backstop Liquidity Provider

Pemerintah menyiapkan dana melalui fasilitas pinjaman untuk memastikan tersedia cukup dana dalam penanggulangan risiko, khususnya risiko katastropik. Skema ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengelola risiko utama, sedangkan pemerintah menyediakan dana jangka pendek untuk menghindari kerugian akibat risiko sepanjang waktu.

b. Reinsurer

Pemerintah atau lembaga pengelola risiko mengasuransikan aset yang menjadi pertanggungan kepada pasar asuransi global dengan pertimbangan keterbatasan kemampuan perusahaan asuransi lokal dalam menanggulangi risiko. Skema ini juga dilaksanakan dalam rangka menjaga solvency perusahaan asuransi.

c. Direct Insurer

Pemerintah atau lembaga pengelola risiko menyediakan asuransi untuk menanggulangi risiko. Langkah ini ditempuh apabila pasar asuransi tidak berminat atau tidak memiliki kemampuan untuk menanggulangi dampak risiko. Mengingat tidak ada pembagian risiko dengan industri asuransi, perusahaan swasta akan bertindak sebagai marketing, pengumpul premi dan klain sebagai wakil dari pemerintah.

d. Guarantor

Pemerintah bertindak sebagai penyedia garansi atas risiko yang terjadi dengan cara menyediakan dana penanggulangan bencana yang dapat membiayai seluruh dampak risiko yang tidak dapat dimitigasi. Peranan ini dapat dikombinasikan dengan fungsi pemindahan risiko oleh Pemerintah.

Keterlibatan pemerintah dalam melaksanakan risk sharing dengan industri asuransi sangat penting dalam mencapai tujuan pelaksanaan asuransi dan keseimbangan antara risiko dan reward yang diterima pemerintah dan sektor industri perasuransian. Adapun dua metode untuk penentuan pricing asuransi adalah sebagi berikut:

a. Risk Based Pricing

Metode ini memperhitungkan perbedaan risiko dari seluruh wilayah yang menggambarkan risiko teknis dan insentif yang diterima dari pengurangan risiko yang dilakukan. Metode ini pada umumnya sulit diterapkan karena memerlukan penyedia asuransi untuk investasi yang lebih dalam rangka memperoleh perbedaan risiko dari setiap konsumen secara benar. Untuk itu, beberapa perusahaan memilih metode yang lebih sederhana dan praktis, dengan menggunakan gradasi risiko berdasarkan indikator risiko dan penentu risiko (contohnya lokasi, tipe konstruksi dan ukuran pemitigasian risiko) untuk meningkatkan efisiensi.

b. Flat Rated Pricing

Metode flat-rated pricing memperhitungkan persentase tetap untuk tarif dasar premium atau persentase dari jumlah properti yang diasuransikan tanpa mempertimbangkan perbedaan risiko teknis. Namun demikian, metode ini memberikan jaminan yang lebih pasti atas asuransi yang disubsidi dari berbagai asuransi yang ditangani perusahaan asuransi tersebut.

Penggunaan metode ini menghilangkan perbedaan risiko teknis yang kemungkinan timbul dalam suatu wilayah. Untuk itu, dilakukan pengurangan tarif, sebagai contoh perusahaan asuransi menolak menyediakan asuransi indemnity atas aset yang dibangun di area yang rentan terhadap risiko katastropik.

Adapun implementasi post-event financing tools melalui penggunaan asuransi dapat mengurangi beban keuangan pemerintah setelah terjadi risiko yang tidak dapat dimitigasi, sehingga dapat mengurangi pengaruh akibat bencana terhadap ketahanan fiskal suatu negara. Metode ini tepat diterapkan untuk mengelola risiko yang material, sehingga dana penanggulangan bencana dapat diinvestasikan ke instrumen investasi yang lainnya.

Aset publik yang disediakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan umum, sangat rentan terhadap berbagai risiko. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana cadangan untuk penanggulangan risiko, pemindahan sebagian risiko melalui penggunaan skema asuransi, memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan dana cadangan untuk pos yang lainnya, contohnya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pengentasan kemiskinan dan program-program pemerintah lainnya.

Tujuan penggunaan asuransi ini sebagai salah satu alternatif penerapan pengelolaan risiko yang andal adalah kecepatan ketersediaan dana penanggulangan risiko, mengurangi eksposure aset publik terhadap risiko, dan mengurangi ketergantungan suatu negara terhadap bantuan keuangan dari lembaga donor untuk menanggulangi dampak risiko, khususnya risiko katastropik, sehingga kesinambungan fungsi aset publik dapat mendukung pelayanan umum tetap dapat terjaga.


Penulis : Sri Purwati, SE, M Fin Mgt (Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Yogyakarta)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini