Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Bid and Run Tetap Cuan dengan Lelang Indonesia (Lelang.go.id)
Mochammad Teguh Ariyanto
Rabu, 22 September 2021 pukul 09:21:11   |   13581 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai instansi Pemerintah di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya memberikan pelayanan lelang kepada masyarakat. Saat ini pelaksanaan lelang oleh DJKN sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Lelang Indonesia (lelang.go.id). Secara umum layanan lelang pada DJKN terdiri dari tiga jenis, yaitu Lelang Eksekusi; Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.

Sebagai respon terhadap pandemi Covid-19, DJKN turut serta dalam program pemulihan ekonomi Nasional dengan mendorong pelaksanaan Lelang UMKM yang termasuk jenis lelang noneksekusi sukarela. Selain kemudahan dalam proses pengajuan lelang, terdapat keistimewaan lain dalam pelaksaan lelang noneksekusi sukarela, salah satunya adalah ketika terjadi bid and run.

Apa itu bid and run? Bagi mereka yang sudah pernah atau sering melakukan transaksi lelang mungkin familiar dengan istilah bid and run. Bid and run adalah tindakan peserta lelang yang sudah melakukan penawaran/bidding, tetapi ketika diumumkan sebagai pemenang lelang, calon pembeli tersebut tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang alias wanprestasi. Praktik tersebut tentu akan merugikan penjual, karena barangnya tidak laku terjual dan gagal memperoleh keuntungan dari penjualan.

Sebagai bentuk mitigasi risiko praktik bid and run, DJKN melaui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK Lelang) telah mempersiapkan mekanisme untuk melindungi hak penjual ketika bid and run terjadi. Mekanisme tersebut tidak lain ialah setoran jaminan penawaran lelang oleh peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan.

Bentuk jaminan penawaran lelang dapat berupa uang jaminan penawaran lelang atau garansi bank jaminan penawaran lelang, yang besarannya ditentukan oleh penjual dengan rentang paling sedikit 20 persen dari nilai limit lelang sampai dengan paling banyak 50 persen dari nilai limit lelang. Ketika lelang dilaksanakan, proses penawaran/bidding dilakukan oleh peserta lelang hingga ditentukan pemenang lelang. Jika pemenang lelang tidak melakukan pelunasan sesuai dengan nilai penawarannya, maka pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan:

a. disetorkan ke Kas Negara sebesar 50 persen, dan menjadi milik Pemilik Barang sebesar 50 persen, pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh KPKNL;

b. disetorkan ke Kas Negara sebesar 50 persen, dan menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang sebesar 50 persen, pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas I;

c. menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang, pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas II; atau

d. menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Pejabat Lelang Kelas II, pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II.

Penerapan jaminan penawaran lelang dalam pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela akan meredakan kekecewaan pihak penjual meskipun lelang berakhir bid and run, karena penjual akan memperoleh hak atas jaminan penawaran lelang dari pemenang lelang sesuai dengan perhitungan di atas.

DJKN selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan lelang kepada masyarakat. Segala kemudahan, keamanan, dan mekanisme win win solution seperti jaminan penawaran lelang, diharapkan akan menarik minat penjual, salah satunya dari pelaku UMKM, untuk menggunakan layanan lelang DJKN, sehingga pada akhirnya aplikasi Lelang Indonesia (lelang.go.id) dapat menjadi alternatif utama dalam penjualan produk UMKM. (Ari)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini