Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Pulihkan Pandemi, Hentikan Perubahan Iklim

Pulihkan Pandemi, Hentikan Perubahan Iklim

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 06 September 2021 pukul 10:41:50 |   5743 kali


Ekonomi Indonesia sedang dalam keadaan yang stabil bahkan selalu meningkat jika dibandingkan dengan 10 tahun terakhir ketika pandemi Covid-19 menghantam Indonesia pada Maret 2021. Apa yang terjadi setelah itu adalah sebuah pukulan besar bagi perekonomian Indonesia, ekonomi Indonesia pada tahun 2020 hanya tumbuh sebesar 2,07% per tahun dibandingkan dengan tahun 2019 yang tumbuh sebesar 5,02 persen per tahun. Saat ini, ketika ekonomi Indonesia sedang berusaha bangkit dari dampak pandemi, pemerintah Indonesia memiliki tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu menyelamatkan nyawa dan menghasilkan pertumbuhan untuk kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pemulihan yang tangguh dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Jauh sebelum pandemi Covid-19 menyerang, Indonesia sudah lebih dulu menghadapi permasalahan lain yang—baik secara langsung maupun tidak langsung—juga berdampak pada kelangsungan hidup dan aktivitas masyarakat Indonesia. Dalam laporan berjudul “The Economics of Climate Change” yang dirilis bulan April lalu, perusahaan reasuransi global Swiss Re Institute (SRI) memperkirakan bahwa isu perubahan iklim bakal memukul 48 negara, yang mewakili 90 persen ekonomi dunia. Indonesia berada di peringkat terbawah dengan nilai indeks sebesar 39,2 yang berarti ekonominya akan paling terpukul dan wilayahnya akan paling terdampak dari masalah perubahan iklim dibandingkan dengan 47 negara lain yang masuk dalam daftar tersebut.

Sebagai negara tropis yang wilayahnya dilalui oleh garis khatulistiwa, Indonesia memang sangat rentan terhadap dampak dari perubahan iklim global. Pengukuran yang dilakukan oleh USAID pada tahun 2013 menunjukkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Indonesia sebesar 2.161 juta metric ton ekuivalen karbon dioksida atau mencapai 4,47 persen total emisi gas rumah kaca global. Sebagian besar dari emisi gas rumah kaca tersebut dihasilkan oleh deforestasi dan kebakaran hutan gambut kemudian diikuti oleh emisi dari pembakaran bahan bakar fosil untuk energi. Dampak yang ditimbulkan dari tingginya emisi gas rumah kaca adalah meningkatnya suhu rata-rata bumi secara menyeluruh atau yang biasa kita sebut sebagai pemanasan global.

Efek dari pemanasan global mungkin tidak akan kita rasakan secara langsung dan signifikan seperti dampak dari pandemi Covid-19, namun tanpa kita sadari hampir seluruh aspek kehidupan kita akan terdampak jika tidak ada langkah konkret untuk mengurangi pemanasan global. Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia memiliki banyak populasi penduduk yang tinggal di pesisir pantai. Kenaikan permukaan air laut yang terjadi setiap tahun sebagai akibat dari mencairnya es di kutub tentu akan sangat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di pesisir pantai. Selain itu, Indonesia juga berpotensi kehilangan beberapa pulau kecil yang terancam tenggelam jika kenaikan permukaan air laut terus terjadi.

Perubahan iklim juga akan berakibat negatif bagi Indonesia sebagai negara agraris dengan sebagian besar penduduk yang tinggal di wilayah pedesaan masih menggantungkan perekonomiannya pada sektor pertanian. Suhu udara yang meningkat akan berpengaruh terhadap siklus air dan akan mengakibatkan curah hujan yang lebih tinggi tetapi terjadi dalam periode yang lebih singkat. Inilah sebabnya kita sering merasakan curah hujan tinggi dalam periode yang pendek kemudian diikuti oleh kemarau berkepanjangan yang menyebabkan beberapa tempat mengalami kekeringan. Kekeringan yang terjadi berpengaruh terhadap ketersediaan air tanah yang dapat menghambat proses produksi pertanian sehingga menyebabkan gagal panen.

Selain itu, dalam bidang kesehatan, penipisan lapisan ozon sebagai akibat dari perubahan iklim juga membawa dampak yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Intensitas sinar ultra violet akan semakin meningkat dikarenakan lapisan ozon yang semakin menipis dan berpotensi menyebabkan beberapa penyakit seperti kanker kulit dan katarak. Penduduk Indonesia, yang tinggal di wilayah yang dilalui oleh garis khatulistiwa dan disinari oleh cahaya matahari setiap hari sepanjang tahun berpotensi terancam oleh beberapa penyakit tersebut jika laju penipisan lapisan ozon yang terjadi tidak segera dihentikan.

Saat ini banyak dari anggaran pemerintah yang tersedot untuk membiayai penanganan Covid-19 di Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia tetap berupaya dalam meningkatkan sumber pendanaan agar program-program mengatasi perubahan iklim dapat berjalan dengan baik walaupun di tengah pandemi Covid-19. APBN adalah instrumen penting yang menjadi tulang punggung pembiayaan program penanganan perubahan iklim di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan berbagai inovasi pembiayaan salah satunya dengan menerbitkan green bond. Green bond merupakan surat utang negara dengan kaidah syariah yang sepenuhnya digunakan untuk membiayai proyek hijau yang berkontribusi dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Selain melalui APBN, pemerintah juga membentuk sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yaitu Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang bertujuan untuk memobilisasi pendanaan dalam rangka pencegahan perubahan iklim dan pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan. BPDLH nantinya akan menghimpun sumber dana dari APBN, mitra pembangunan, badan usaha, filantropis, lembaga multilateral, dan individu yang ingin berpartisipas aktif dalam upaya pencegahan perubahan iklim. Kehadiran BPDLH sebagai sebuah Badan Layanan Umum diharapkan dapat mempercepat berbagai program pembangunan dan kegiatan yang mendukung green development sebagai upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas di sektor perpajakan guna menarik minat investor untuk ikut berpartisipasi dalam program pembangunan dan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Pemerintah memberikan keringanan pajak penghasilan bagi industri yang bergerak di sektor-sektor yang mendukung sumber energi terbarukan, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2015. Selain itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan No 21 Tahun 2010, pemerintah juga memberikan pembebasan pengenaan PPN atas barang-barang penting yang diperlukan oleh pengusaha yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Bangsa Indonesia sedang berperang melawan pandemi Covid-19, semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara terpaksa harus beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang baru. Selain berjuang untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, Indonesia juga harus mempersiapkan diri terhadap tantangan lain yang telah menanti di depan mata. Perubahan iklim mungkin belum  memberikan perubahan dahsyat dalam waktu singkat, namun tanpa kita sadari dan semakin kita tidak peduli, akan semakin banyak kerugian yang kita terima. Perubahan iklim bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia untuk turut berpartisipasi aktif menyelamatkan lingkungan dengan mengadaptasikan diri terhadap kebiasaan yang lebih ramah terhadap alam selayaknya kita beradaptasi menghadapi pandemi Covid-19.

 

(Penulis – Fortunatius Okta Yubeliem)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon