Pulihkan Pandemi, Hentikan Perubahan Iklim
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 06 September 2021 pukul 10:41:50 |
5743 kali
Ekonomi
Indonesia sedang dalam keadaan yang stabil bahkan selalu meningkat jika
dibandingkan dengan 10 tahun terakhir ketika pandemi Covid-19 menghantam
Indonesia pada Maret 2021. Apa yang terjadi setelah itu adalah sebuah
pukulan besar bagi perekonomian Indonesia, ekonomi Indonesia pada tahun 2020
hanya tumbuh sebesar 2,07% per tahun dibandingkan dengan tahun 2019 yang tumbuh
sebesar 5,02 persen per tahun. Saat ini, ketika ekonomi Indonesia sedang berusaha
bangkit dari dampak pandemi, pemerintah Indonesia memiliki tantangan besar yang
harus dihadapi, yaitu menyelamatkan nyawa dan menghasilkan pertumbuhan untuk
kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pemulihan yang tangguh dan
berkelanjutan dalam jangka panjang.
Jauh sebelum pandemi
Covid-19 menyerang, Indonesia sudah lebih dulu menghadapi permasalahan lain
yang—baik secara langsung maupun tidak langsung—juga berdampak pada
kelangsungan hidup dan aktivitas masyarakat Indonesia. Dalam laporan berjudul “The Economics of Climate Change” yang
dirilis bulan April lalu, perusahaan reasuransi global Swiss Re Institute (SRI)
memperkirakan bahwa isu perubahan iklim bakal memukul 48 negara, yang mewakili
90 persen ekonomi dunia. Indonesia berada di peringkat terbawah dengan nilai
indeks sebesar 39,2 yang berarti ekonominya akan paling terpukul dan wilayahnya
akan paling terdampak dari masalah perubahan iklim dibandingkan dengan 47
negara lain yang masuk dalam daftar tersebut.
Sebagai negara
tropis yang wilayahnya dilalui oleh garis khatulistiwa, Indonesia memang sangat
rentan terhadap dampak dari perubahan iklim global. Pengukuran yang dilakukan
oleh USAID pada tahun 2013 menunjukkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan
Indonesia sebesar 2.161 juta metric ton ekuivalen karbon dioksida atau mencapai
4,47 persen total emisi gas rumah kaca global. Sebagian besar dari emisi gas
rumah kaca tersebut dihasilkan oleh deforestasi dan kebakaran hutan gambut
kemudian diikuti oleh emisi dari pembakaran bahan bakar fosil untuk energi. Dampak
yang ditimbulkan dari tingginya emisi gas rumah kaca adalah meningkatnya suhu
rata-rata bumi secara menyeluruh atau yang biasa kita sebut sebagai pemanasan
global.
Efek dari
pemanasan global mungkin tidak akan kita rasakan secara langsung dan signifikan
seperti dampak dari pandemi Covid-19, namun tanpa kita sadari hampir seluruh
aspek kehidupan kita akan terdampak jika tidak ada langkah konkret untuk
mengurangi pemanasan global. Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang
kedua di dunia, Indonesia memiliki banyak populasi penduduk yang tinggal di
pesisir pantai. Kenaikan permukaan air laut yang terjadi setiap tahun sebagai
akibat dari mencairnya es di kutub tentu akan sangat dirasakan oleh masyarakat
yang tinggal di pesisir pantai. Selain itu, Indonesia juga berpotensi
kehilangan beberapa pulau kecil yang terancam tenggelam jika kenaikan permukaan
air laut terus terjadi.
Perubahan
iklim juga akan berakibat negatif bagi Indonesia sebagai negara agraris dengan
sebagian besar penduduk yang tinggal di wilayah pedesaan masih menggantungkan
perekonomiannya pada sektor pertanian. Suhu udara yang meningkat akan
berpengaruh terhadap siklus air dan akan mengakibatkan curah hujan yang lebih
tinggi tetapi terjadi dalam periode yang lebih singkat. Inilah sebabnya kita
sering merasakan curah hujan tinggi dalam periode yang pendek kemudian diikuti
oleh kemarau berkepanjangan yang menyebabkan beberapa tempat mengalami
kekeringan. Kekeringan yang terjadi berpengaruh terhadap ketersediaan air tanah
yang dapat menghambat proses produksi pertanian sehingga menyebabkan gagal
panen.
Selain itu,
dalam bidang kesehatan, penipisan lapisan ozon sebagai akibat dari perubahan
iklim juga membawa dampak yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Intensitas
sinar ultra violet akan semakin meningkat dikarenakan lapisan ozon yang semakin
menipis dan berpotensi menyebabkan beberapa penyakit seperti kanker kulit dan
katarak. Penduduk Indonesia, yang tinggal di wilayah yang dilalui oleh garis
khatulistiwa dan disinari oleh cahaya matahari setiap hari sepanjang tahun berpotensi
terancam oleh beberapa penyakit tersebut jika laju penipisan lapisan ozon yang
terjadi tidak segera dihentikan.
Saat ini
banyak dari anggaran pemerintah yang tersedot untuk membiayai penanganan
Covid-19 di Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia tetap berupaya dalam
meningkatkan sumber pendanaan agar program-program mengatasi perubahan iklim
dapat berjalan dengan baik walaupun di tengah pandemi Covid-19. APBN adalah
instrumen penting yang menjadi tulang punggung pembiayaan program penanganan
perubahan iklim di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan
berbagai inovasi pembiayaan salah satunya dengan menerbitkan green bond. Green bond merupakan surat utang negara dengan kaidah syariah yang
sepenuhnya digunakan untuk membiayai proyek hijau yang berkontribusi dalam
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Selain melalui
APBN, pemerintah juga membentuk sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yaitu Badan
Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang bertujuan untuk memobilisasi
pendanaan dalam rangka pencegahan perubahan iklim dan pengelolaan pembangunan
yang berkelanjutan. BPDLH nantinya akan menghimpun sumber dana dari APBN, mitra
pembangunan, badan usaha, filantropis, lembaga multilateral, dan individu yang
ingin berpartisipas aktif dalam upaya pencegahan perubahan iklim. Kehadiran
BPDLH sebagai sebuah Badan Layanan Umum diharapkan dapat mempercepat berbagai
program pembangunan dan kegiatan yang mendukung green development sebagai upaya pengendalian perubahan iklim di
Indonesia.
Pemerintah juga
memberikan berbagai fasilitas di sektor perpajakan guna menarik minat investor
untuk ikut berpartisipasi dalam program pembangunan dan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Pemerintah memberikan keringanan pajak penghasilan
bagi industri yang bergerak di sektor-sektor yang mendukung sumber energi
terbarukan, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2016 dan
Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2015. Selain itu, melalui Peraturan Menteri
Keuangan No 21 Tahun 2010, pemerintah juga memberikan pembebasan pengenaan PPN
atas barang-barang penting yang diperlukan oleh pengusaha yang bergerak di
bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan.
Bangsa
Indonesia sedang berperang melawan pandemi Covid-19, semua aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara terpaksa harus beradaptasi dengan
kondisi lingkungan yang baru. Selain berjuang untuk bangkit dari dampak pandemi
Covid-19, Indonesia juga harus mempersiapkan diri terhadap tantangan lain yang
telah menanti di depan mata. Perubahan iklim mungkin belum memberikan
perubahan dahsyat dalam waktu singkat, namun tanpa kita sadari dan semakin kita
tidak peduli, akan semakin banyak kerugian yang kita terima. Perubahan iklim
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab seluruh
masyarakat Indonesia untuk turut berpartisipasi aktif menyelamatkan lingkungan
dengan mengadaptasikan diri terhadap kebiasaan yang lebih ramah terhadap alam
selayaknya kita beradaptasi menghadapi pandemi Covid-19.
(Penulis
– Fortunatius Okta Yubeliem)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |