Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
BerAKHLAK, jadi Core Value ASN , dimanakah nilai Anti Korupsi?
Yenni Ratna Pratiwi
Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 07:42:50   |   94283 kali

Pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan core value Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu BerAKHLAK. Peluncuran Core Value ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Core Value BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Latar belakang core value BerAKHLAK adalah adanya perbedaan penerjemahan terhadap nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang pada Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu Kemenpan-RB menetapkan core value baru untuk menciptakan persepsi yang sama atas nilai-nilai dasar ASN. Core Value BerAKHLAK juga merupakan penggabungan dan pengerucutan nilai-nilai ASN yang ada diberbagai instansi pemerintahan.

Adanya Core Value ASN yang baru ini diharapkan setiap ASN baik di pusat maupun di daerah memiliki semboyan dan semangat yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN jangan lagi minta untuk dilayani melainkan memberikan pelayanan yang prima dalam membantu masyarakat. Harapan ini juga didukung dengan diresmikannya employer branding ASN “Bangga melayani bangsa” .

Saat Presiden Jokowi meluncurkan core value ASN, masyarakat Indonesia banyak yang menanyakan dimanakah nilai anti korupsi yang sebelumnya melekat pada nilai dasar ANEKA yang selalu dijadikan acuan dan pondasi dasar ASN dalam bekerja. ANEKA merupakan nilai dasar ASN yang terdiri dari akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi, yang mana nilai ini harus diinternalisasikan dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas keseharian.

Apakah dengan tidak adanya nilai anti korupsi membuat ASN bebas untuk melakukan tindak pidana korupsi? Tentunya tidak. Core Value ASN yang baru sudah dipertimbangkan untuk mengakomodir nilai anti korupsi didalamnya. Karena seharusnya tertulis atau tidak tertulis sikap anti korupsi seharusnya sudah mendarah daging tidak hanya untuk ASN tapi juga masyarakat Indonesia.

Dengan ditetapkannya core value BerAKHLAK justru akan menguatkan budaya kerja ASN yang professional dalam melayani masyarakat. Orientasi pelayanan yang berkualitas dan profesional harus dimaknai dengan baik oleh setiap ASN. Tidak hanya sekadar menjadi jargon melainkan harus diamalkan dan ditujukan untuk kemajuan bangsa. ASN harus bisa mendobrak stigma negatif masyarakat terkait adanya praktik pungli untuk mempercepat proses layanan yang diberikan oleh instansi pemerintahan. Ketika ASN terbiasa memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur, praktik korupsi akan terhindarkan.

Perubahan fundamental pada pola pikir dan sikap mental ASN inilah yang akan mendorong ASN untuk melakukan tindakan anti korupsi. Selain itu dari segi organisasi pencegahan anti korupsi pun sudah dilakukan di tingkat unit instansi pemerintahan dengan adanya Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan juga adanya Unit Pengendali Gratifikasi di setiap unit untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada Instansi Pemerintah.

Hadirnya core values BerAKHLAK menjadi budaya kerja yang baru untuk setiap ASN di Indonesia. Melayani masyarakat dengan professional, bertanggung jawab dalam menggunakan sumber daya yang diamanahkan oleh publik, memiliki kompetensi dalam menangani isu dan masalah bangsa, menjadi simbol kesatuan dan persatuan bangsa, loyal terhadap negara Indonesia, mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan siap berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Penulis : Yenni Ratna Pratiwi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini