Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Tidak, Kami Tidak Berhenti Melayani
Arifin Nurhartanto
Senin, 16 Agustus 2021 pukul 15:47:47   |   792 kali

Salah satu fungsi pemerintah adalah sebagai pelayan masyarakat. Sebagaimana dilansir dari laman bkd.jogjaprov.go.id, pemerintah sebagai organisasi hukum tertinggi dalam suatu negara mempunyai fungsi primer maupun fungsi sekunder. Fungsi primer pemerintah terdiri dari fungsi pelayanan dan fungsi pengaturan. Sedangkan fungsi sekunder pemerintah terdiri dari fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan. Fungsi-fungsi ini dijalankan guna tercapainya tujuan suatu negara.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta sebagai bagian dari instansi pemerintah, yang juga merupakan unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang berada dibawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang di wilayah kerjanya yakni di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelayanan adalah keseharian kami. Tak terkecuali di situasi pandemi. Benar sekali bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan tantangan besar yang memporakporandakan tatanan yang telah ada. Bayangkan, sebagai makhluk sosial, kita terbiasa saling membantu dan menguatkan sesama yang terkena musibah dengan bersatu, berkumpul, memberi dukungan dengan kunjungan dan perhatian. Namun saat ini semua berubah, dengan berjauhan, isolasi, dan menjaga jarak maka kita bisa saling menjaga dan menyelamatkan dari risiko penularan.

Berbagai aspek dan tatanan, guncang dengan hantaman pandemi. Sektor ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, pelayanan masyarakat terdampak adanya virus yang penularannya luar biasa massif ini. Namun, semakin terpuruk kondisi masyarakat, semakin besar peran pemerintah diperlukan. Semakin tinggi pula kebutuhan akan layanan.

Crash Program Keringanan Utang pada Layanan Pengurusan Piutang Negara


Salah satu tugas dan fungsi KPKNL sebagai kantor operasional DJKN adalah memberikan pelayanan dibidang pengurusan Piutang Negara. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang yang statusnya macet, kemudian akan dilakukan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau DJKN melalui beberapa tahapan antara lain, pemanggilan debitur/penanggung utang, penyusunan Pernyataan Bersama, Penyampaian Surat Paksa, Penyitaan, hingga lelang agunan jika ada.

Terkait pandemi, kita tentunya paham bahwa situasi ini berimbas pada berbagai aspek kehidupan semua lapisan masyarakat termasuk para penanggung utang. Untuk itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Kementerian Keuangan melalui DJKN memperkenalkan program yang adaptif terhadap situasi pandemi. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Sedangkan keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya.

Program diskon utang besar-besaran ini pada implementasinya disambut dengan luar biasa oleh para penanggung utang di wilayah kerja KPKNL Yogyakarta. Data pada akhir Semester I Tahun 2021 menunjukkan bahwa semenjak diluncurkan pada 29 Februari 2021, tercatat sebanyak 192 Penanggung Utang telah memanfaatkan program ini. Nilai penyerahan sebesar Rp4.636.608.655,79 berhasil diselesaikan dan berbagai testimoni positif diterima dari pengguna jasa, baik dari pihak penyerah piutang maupun penanggung utang. Pelunasan piutang negara pada semester I Tahun 2021 tercatat lebih besar sekitar 1.126% jika dibandingkan pelunasan pada semester I Tahun 2020 dan bahkan masih lebih besar sekitar 510% jika dibandingkan pelunasan pada keseluruhan periode Tahun 2020 yang lalu.

Capaian ini menempatkan KPKNL Yogyakarta pada posisi teratas diantara KPKNL lain dalam implementasi Program Keringanan Utang sehingga berhasil mendapatkan penghargaan dalam dua kategori sekaligus yakni sebagai Juara I Kategori Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Terbanyak Lunas dengan Crash Program Semester I Tahun 2021 dan Juara III Kategori Nilai Terbesar Pemberian Keringanan Sesuai Crash Program Semester I Tahun 2021. Selain itu KPKNL Yogyakarta juga tercatat sebagai KPKNL pertama yang menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas dengan mekanisme Crash Program Keringanan Utang. Penghargaan yang dianugrahkan pada saat Townhall Meeting ini diterima dengan rasa syukur dan bangga oleh KPKNL Yogyakarta yang diwakili Kepala Kantor, Marhaeni Rumiasih dan Juru Sita Agus Suprapto.

Prestasi ini tidak lepas dari upaya punggawa KPKNL Yogyakarta dalam melakukan sosialisasi program keringanan utang. Pemanggilan tertulis maupun via telepon tertuju penanggung utang, pemberitahuan program pada penyerah piutang, dan talk show yang diikuti oleh pengguna jasa dilaksanakan dengan tujuan agar program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penanggung utang yang memenuhi kriteria. Para penanggung utang memberikan testimoni bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan adanya program ini dan menjadi tenang setelah utang dinyatakan lunas. Hal ini sejalan dengan tagline keringanan utang yakni “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti”.

Lelang Kamisan: Ajang Pemasaran Produk UMKM agar Survive di Masa Pandemi


Istilah “kecil-kecil cabe rawit” dalam perekonomian Indonesia layak diberikan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/103/SET.M.EKON.3/05/2021 tanggal 5 Mei 2021 yang lalu disebutkan bahwa UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada. Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gemas BBI). Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja.

Melalui wawancara dengan UMKM lokal di area Yogyakarta, Tim KPKNL Yogyakarta mendapatkan informasi bahwa salah satu kesulitan UMKM adalah dalam hal pemasaran produknya. Melalui pameran produk UMKM mereka harus menyewa kios/tempat untuk memajang produk, sedangkan biaya sewa terasa kian berat tatkala pengunjung yang datang pun makin menipis karena pandemi.

Merespon hal ini, KPKNL Yogyakarta dengan mengacu pada PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang melaksanakan Lelang Produk UMKM. Sebagai wujud kontribusi aktif dalam Program PEN, khususnya dengan membantu UMKM untuk memasarkan produknya, KPKNL Yogyakarta mendedikasikan satu hari yakni pada Kamis di minggu kedua setiap bulannya untuk melaksanakan lelang terjadwal khusus produk UMKM yang kemudian dikenal dengan nama “Lelang Kamisan”.

Lelang Kamisan perdana dilaksanakan pada Kamis, 10 Juni 2021 dengan metode hybrid. Lelang Kamisan terjadwal khusus Bunga Anggrek menggandeng UMKM penggiat Anggrek di area Kabupaten Sleman. Selain itu, lelang produk UMKM juga menggaet UMKM penghasil produk Ecoprint yakni Ageman Jiwa, UMKM pemberdayaan petani kopi lokal yakni Kopi Gayo Lues, dan UMKM kuliner Rendang Belut Ni Yen. Sukses dengan Lelang Kamisannya, KPKNL Yogyakarta beberapa kali diminta menjadi narasumber untuk berbagi strategi, success story maupun testimoni dalam webinar nasional antara lain “Potensi Bunga Lokal untuk Dikembangkan Penjualannya secara Lelang melalui Portal Lelang Indonesia” yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN 14 Juni 2021 dan webinar DJKN Muda yang berjudul “Strategi Pendanaan dan Pemasaran Produk UMKM di Era Digital” pada Senin, 9 Agustus 2021.

Kesuksesan ini tentunya didukung dengan kerja keras seluruh punggawa KPKNL Yogyakarta. Beberapa kali Tim Lelang Produk UMKM melakukan internalisasi dan simulasi terkait mekanisme lelang hybrid, melaksanakan webinar dalam rangka sosialisasi pada pengguna jasa serta tentunya memanfaatkan media sosial untuk publikasi acara secara massif.

Lelang Kamisan ini dalam pelaksanaannya sarat akan inovasi. Antara lain dengan penetapan lelang terjadwal khusus, mengusung mekanisme penawaran hybrid, menggunakan dua platform yakni One Stop Service (OSS) Lelang dan e-auction, serta harga penawaran yang inklusif dengan bea lelang sehingga tidak memusingkan peserta lelang. OSS Lelang mengakomodir informasi yang diperlukan pengguna jasa baik penjual maupun pembeli, diantaranya tata cara menjadi penjual, tata cara menjadi pembeli, katalog lelang kamisan, hingga link konsultasi virtual yang diberi nama Kovit-Yo (konsultasi virtual Yogyakarta). Ada pembatasan tatap muka? Tidak masalah, konsultasi dan layanan dapat terus berjalan. Hal ini menjadikan OSS layaknya paket combo yang disediakan bagi pengguna jasa demi layanan lelang yang mudah, aman, dan makin terpercaya.

Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Penanggulangan Pandemi


Satu tahun lebih pandemi Covid-19 mendera dan belum juga mereda. Rasanya baru kemarin dibicarakan kasus pertama di Indonesia. Saat ini berdasarkan data yang diterbitkan laman covid19.go.id periode 11 Agustus 2021, penderitanya telah mencapai 3.749.446 orang, sembuh sebanyak 3.211.078 orang dan yang meninggal sejumlah 112.198 orang.

Pertanyaannya, apa kontribusi aktif kita untuk pencegahan atau memutus penularan Covid ini?

KPKNL Yogyakarta memberikan andilnya melalui pelaksanaan salah satu tugas dan fungsinya sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN), yakni dengan menerbitkan Persetujuan Pinjam Pakai BMN berupa Asrama Haji yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk digunakan sebagai tempat perawatan penderita Covid-19. Aset dengan nilai perolehan sebesar Rp3.539.081.000,00 tersebut, semula penggunaanya di bawah kewenangan Kanwil Kementeriaan Agama D.I.Y, saat ini akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai tempat perawatan penderita Covid-19 yang tidak tertampung di fasilitas kesehatan yang ada.

Pinjam Pakai adalah salah satu bentuk Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Pemanfaatan BMN haruslah dapat memberikan manfaat dari segi penerimaan negara maupun tata kelola yang lebih baik. Dalam situasi pandemi seperti ini sudah sewajarnya jika pengelolaan BMN dapat dialokasikan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat. Belajar dari contoh ini, aset BMN yang saat ini tidak atau belum terpakai pada Kanwil Kementerian Agama D.I.Y ternyata sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sleman yang sedang mengalami kesulitan penampungan untuk masyarakat yang terkena Covid. Hal ini dapat menjadi contoh nyata peran aktif dan sinergi dalam menanggulangi pandemi.

Pemanfaatan BMN, termasuk di dalamnya Pinjam Pakai, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020 dan PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Hal ini merupakan salah satu upaya agar BMN dikelola dengan optimal, berdaya guna, dan dengan sebaik-baiknya menuju tertib admintrasi, tertib fisik dan tertib hukum.

Ageman; Aplikasi dalam Genggaman


Situasi pandemi telah “memaksa” kita untuk beradaptasi dengan kondisi new normal. Tak asing pastinya di telinga kita tatkala mendengar konsep Flexible Working Space maupun istilah Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Penjadwalan WFH dan WFO secara bergantian ini salah satunya bertujuan mengurangi jumlah pegawai berkumpul di suatu ruangan. Namun demikian, pandemi tak berarti layanan terhenti. Kebutuhan akan layanan tetap tinggi. Sedangkan personil yang siap di Area Pelayanan Terpadu maupun standby di ruangan kantor sementara ini menjadi lebih sepi demi mengurangi risiko penularan pandemi. Hal ini tentunya membutuhkan solusi.

Digitalisasi layanan hadir sebagai alternatif penyelesaian dari tingginya permintaan layanan dan berkurangnya jumlah pelayan masyarakat yang standby di kantor. Tidak sembarang layanan digital yang diada-adakan, tetapi haruslah yang mengakomodir kebutuhan pengguna jasa. Dengan memadukan unsur kemudahan, percepatan, kualitas layanan, dan kesesuaian dengan ketentuan, KPKNL Yogyakarta dengan bangga menghadirkan AGEMAN yang merupakan akronim dari “Aplikasi dalam Genggaman”.

Ageman lahir sebagai inovasi layanan digital yang adaptif terhadap situasi pandemi. Bagaimana tidak? Dengan mengoptimalkan penggunaan Ageman, pengguna jasa dapat mengajukan berbagai permohonan layanan KPKNL sekaligus memantau sampai dimana proses layanan dan berkonsultasi secara virtual dengan petugas KPKNL Yogyakarta. Mengedepankan layanan lelang, pengurusan Piutang Negara, dan pengelolaan BMN, Ageman mampu mengurangi interaksi secara langsung antara pengguna jasa dan petugas layanan tanpa mengabaikan kebutuhan layanan masyarakat pengguna jasa. Hal ini sangat penting untuk mengurangi mobilitas dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan virus Covid-19.

Ageman sendiri dalam Bahasa Jawa berarti pakaian. Nama ini hadir melalui sebuah sayembara pemberian nama aplikasi layanan digital yang terbuka untuk punggawa KPKNL Yogyakarta. Pencetus nama Ageman yakni Muhammad Firmansyah memberikan penjelasan bahwa nama Ageman memiliki makna seperti halnya pakaian, untuk memperindah dan mencerminkan pribadi si pemakai.

Ageman bukanlah satu-satunya platform layanan digital KPKNL Yogyakarta, akan tetapi dilengkapi juga dengan One Stop Service (OSS) Lelang dan disempurnakan dengan Whats App layanan. OSS Lelang sendiri telah dilengkapi dengan fitur komplit layanan lelang mulai dari pra hingga pasca lelang dan diintegrasikan dengan Ageman. Sedangkan Whats App Layanan menjadi pintu pembuka sekaligus ajang sosialisasi Ageman dan OSS Lelang, karena aplikasi Whats App begitu populer dan banyak digunakan, maka rata-rata pengguna jasa pada awalnya menghubungi KPKNL Yogyakarta menggunakan jalur ini. Baru kemudian petugas layanan/admin Whats App mengarahkan pengguna jasa untuk menggunakan Ageman atau OSS Lelang sesuai kebutuhan layanan yang diinginkan.

Tiga senjata pamungkas layanan digital tadi disosialisasikan pada pengguna jasa melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui media sosial. Tidak dapat dipungkiri, pada era revolusi industri 4.0 ini dunia telah diselimuti dengan teknologi. Di bidang komunikasi, media sosial menawarkan berbagai kemudahan dan efisiensi dalam menyebarluaskan informasi pada masyarakat. Kelebihan media sosial dalam hal kecepatan dan jangkauan yang sangat luas tidak disia-siakan oleh KPKNL Yogyakarta untuk menyebarluaskan informasi seputar layanan. Memiliki akun pada 4 media sosial terpopuler yakni Youtube, Facebook, Instagram, dan Twitter, KPKNL Yogyakarta secara konsisten menerapkan strategi komunikasi yang telah ditetapkan Kantor Pusat DJKN dengan menggunakan akun resmi @kpknlyogyakarta.

Penutup

Kita tidak tahu kapan pandemi akan usai. Namun satu hal yang pasti bahwa kebutuhan akan layanan publik tidak berhenti, bahkan dalam beberapa hal urgensinya makin tinggi. Apapun kondisinya pelayanan yang profesional dengan mengedepankan integritas dan sinergi harus terus disempurnakan. Tidak dipungkiri, tercipta beberapa batasan akibat pandemi. Namun, jika kita mau mencermati, batasan ini ternyata menjadi pemantik berbagai inovasi dan kemajuan khususnya dalam memanfaatkan teknologi. Efektivitas dan efisiensi layanan terus diuji dan melahirkan berbagai inovasi. Mari jalani situasi ini dengan ikhtiar, doa, dan syukur. Yuk, semangat. Peluang dan tantangan untuk berkontribusi sudah menanti. Ingat pesan Ibu Menteri Keuangan RI, “Jangan pernah lelah mencintai negeri ini”.

Penulis : Rakhmayani Ardhanti – KPKNL Yogyakarta

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini