Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Peran Lelang Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 02 Agustus 2021 pukul 16:21:39   |   2509 kali


Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai kegiatan dan kebutuhan negara dalam rangka pembangunan. Di negara-negara yang sudah sangat maju pajak adalah sumber utama dari pembelanjaan pemerintah, sebagian dari pengeluaran pemerintah adalah untuk membiayai administrasi pemerintahan dan sebagian lainnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan. Selain itu, pajak juga digunakan untuk membayar gaji pegawai pemerintah, membiayai sistem pendidikan dan kesehatan rakyat, membiayai pembelajaran untuk angkatan bersenjata dan membiayai berbagai jenis infrastruktur yang penting yang akan dibiayai pemerintah.

Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain bersumber dari penerimaan pajak serta penerimaan kepabeanan dan cukai, Pendapatan Negara yang berasal dari Pendapatan Dalam Negeri juga bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Seiring dengan meningkatnya Belanja Negara untuk pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang diperlukan sebagai upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara. PNBP diatur khusus dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 agar pengelolaannya lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab, dan berkeadilan.

PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory). Selaku fungsi penganggaran (budgetary), PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan dan belanja negara, melalui optimalisasi penerimaan negara. Sedangkan selaku fungsi pengaturan (regulatory), PNBP memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam. Pengendalian dan pengelolaan tersebut sangat penting artinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Seluruh aktivitas, hal dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, objek PNBP meliputi 1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam; 2) Pelayanan; 3) Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; 4) Pengelolaan Barang Milik Negara; 5) Pengelolaan Dana; dan 6) Hak Negara Lainnya. Objek PNBP tersebut dirinci menurut jenis.

Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara merupakan Instansi Pengelola PNBP. Selain mengelola PNBP, Kementerian Keuangan juga melaksanakan aktivitas yang termasuk sebagai objek PNBP itu sendiri. Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020. Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari beberapa Unit Eselon 1 yang berada di bawahnya antara lain 1) Sekretariat Jenderal; 2) Direktorat Jenderal Pajak; 3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 5) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan 7) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Sebagai salah satu Unit Eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJKN menyelenggarakan fungsi 1) perumusan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; 2) pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; 3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; 4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; 5) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; 6) pelaksanaan administrasi DJKN; dan 7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Penjualan barang melalui lelang sebagai salah satu wujud dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga berperan penting dalam kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penerimaan yang bersumber dari pelaksanaan lelang berasal dari Bea Lelang dan Penerimaan lainnya seperti 1) Bea Permohonan Lelang yang Dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 2) Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang Wanprestasi; 3) Denda Keterlambatan Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II; 4) Pemberian lzin Operasional Balai Lelang; 5) Pemberian lzin Pembukaan Kantor Perwakilan Balai Lelang; 6) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II; 7) Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II; 8) Pemberian lzin Pindah Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II; 9) Penerbitan Kutipan Lelang Pengganti karena Rusak atau Hilang; dan 10) Kertas Sekuriti untuk Pembuatan Kutipan Risalah Lelang bagi Pejabat Lelang Kelas I.

Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang. Dari pelaksanaan lelang pada Tahun 2020 diperoleh PNBP sebesar Rp534.395.909.622,- atau tercapai 79,17 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp675.000.000.000,- Capaian PNBP lelang ini merupakan kontribusi dari Pejabat Lelang Kelas I, Pejabat Lelang Kelas II, dan Pegadaian. Pencapaian Tahun 2020 ini menurun jika dibandingkan dengan realisasi PNBP lelang Tahun 2019 sebesar Rp590.011.258.966,- (98,10 persen dari target tahun 2019), namun lebih besar dari tahun 2018 sebesar Rp151.180.000.000,- (39 persen dari target tahun 2018). Penurunan ini diakibatkan oleh adanya pandemi covid-19 yang mengakibatkan cukup terhambatnya aktivitas lelang pada tahun ini.

Untuk Tahun 2021, PNBP dari pelaksanaan lelang ditargetkan sebesar Rp650.000.000.000,-. Sampai dengan 12 Juli 2021, PNBP Lelang telah terealisasi sebesar Rp309.960.334.215,- atau tercapai 47 persen dari target. Realisasi tersebut diharapkan akan terus bertambah sehingga pada akhir tahun target PNBP lelang akan dapat tercapai 100 persen. Dengan tercapainya target PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang akan berkontribusi terhadap pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak secara nasional.

Penulis : Muslih Ahyani, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Kalimantan Barat.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini