Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pengukuran SBSK, Optimalkan Utilisasi Barang Milik Negara
Putri Setyaningsih
Senin, 26 Juli 2021 pukul 10:10:35   |   2243 kali

Sering kali terjadi seseorang memiliki banyak barang, namun tidak digunakan dengan baik. Hal tersebut terjadi karena keputusan membeli suatu barang tidak selalu disertai dengan alasan dan rencana yang jelas tentang kegunaan barang tersebut. Keputusan yang tidak didasari dengan alasan dan pertimbangan tersebut akan menghasilkan barang yang kurang bermanfaat dan justru dapat menimbulkan kerugian. Demikian halnya dengan Barang Milik Negara (BMN), yang mana dalam pengelolaannya harus disertai dengan perencanaan kebutuhan, pengelolaan, dan penatausahaan BMN yang tepat. Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dijelaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Perencanaan dan penatausahaan BMN yang sesuai dengan ketentuan menjadi kunci penting untuk menunjukkan kontribusi BMN kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik melalui tertib dalam pengelolaan yaitu dengan penggunaan BMN sesuai intensi pengadaan dan/atau fungsi serta tidak berlebihan, dan juga pemanfaatan sesuai dengan karakter BMN. Sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan usulan pengadaan BMN yang tepat, telah disusun ketentuan terkait perencanaan kebutuhan BMN yaitu dengan pengaturan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Standar Barang didefinisikan sebagai spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. Sedangkan Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. Secara keseluruhan, SBSK BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN. Dengan mengacu pada SBSK, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang optimal.

Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan sebagai bentuk pengelolaan BMN, maka dilakukan penyusunan kegiatan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK. Dimulai sejak tahun 2020, Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) di hampir seluruh instansi vertikal di DJKN. KPKNL Tarakan, sebagai salah satu instansi vertikal DJKN, telah melakukan pengukuran secara bertahap atas kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Berau. BMN yang menjadi target pengukuran yaitu Tanah Bangunan Kantor, Tanah Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow, Bangunan Gedung Kantor (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen), dan Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen).

Pengukuran dilakukan untuk melihat apakah aset negara yang dikelola telah dilakukan utilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest and best use principle). Berdasarkan hasil pengukuran, akan diperoleh data tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang terdiri dari beberapa kategori yaitu (1) telah sesuai standardisasi, (2) kurang dari standardisasi, atau (3) melebihi standardisasi. Pada tahun 2020, KPKNL Tarakan telah melakukan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk satker instansi vertikal Kementerian Keuangan di wilayah kerja KPKNL Tarakan. Pengukuran untuk objek BMN pada satker lainnya akan dilakukan secara bertahap di tahun-tahun berikutnya.

Pada saat dilakukan pengukuran penggunaan BMN, KPKNL Tarakan menerima antusiasme yang tinggi dari para satker terkait detail SBSK, seperti pada saat dilakukan pengukuran untuk Bangunan Gedung Kantor dan Bangunan Rumah Negara pada satker di wilayah Kabupaten Bulungan. Beberapa satker yang diukur di antaranya yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Bulungan, dan Kementerian Agama Kabupaten Bulungan. Berdasarkan hasil pendataan dan pengukuran di lapangan tersebut, diperoleh data bahwa Bangunan Rumah Negara telah dihuni dan dilengkapi dengan Surat Izin Penghunian serta untuk Bangunan Gedung Kantor telah dilakukan penggunaan BMN sesuai dengan standardisasi pengukuran berdasarkan SBSK. Di samping itu, satker juga melakukan diskusi lebih lanjut terkait gambaran pengukuran BMN dengan SBSK. Mereka tertarik untuk mengetahui keputusan dan langkah strategis yang dapat diambil di masa mendatang dari hasil pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang dilakukan. Melalui pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK, dapat semakin meningkatkan awareness satker selaku pengguna barang akan utilisasi BMN sesuai potensi terbaiknya.

Setelah dilakukan pengukuran pada tahun 2020 yang berfokus pada pendataan kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK, pada tahun 2021 telah dilakukan kegiatan tambahan terkait pengukuran tersebut yaitu pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK satker target baru dan optimalisasi berupa pengukuran kembali seluruh BMN target yang telah diukur pada tahun 2020. Kegiatan optimalisasi dilakukan untuk satker dengan BMN yang belum optimal dalam penggunaannya. Ketika diperoleh hasil pengukuran yang belum optimal, maka satker dihimbau untuk melakukan optimalisasi BMN melalui mekanisme penggunaan, pemanfaatan, penghunian rumah negara sesuai Surat Izin Penghunian (SIP), dan/atau mengubah status BMN menjadi BMN Idle.

Pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK menjadi salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara secara optimal. BMN yang digunakan dengan baik dan optimal sesuai dengan peruntukannya akan memberikan nilai manfaat dan dapat menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil optimalisasi BMN melalui mekanisme pemanfaatan seperti sewa. Mari terus dukung DJKN menjadi Distinguished Asset Manager demi terwujudnya optimalisasi penggunaan aset untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Kiki Riskinia Putri (Pegawai KPKNL Tarakan)

Daftar Pustaka:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang SBSK Barang Milik Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini