Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Ketika “Musim Crash Program” Tiba
Nining Nur Taslimah
Rabu, 14 Juli 2021 pukul 11:45:27   |   595 kali

Prolog

Program Keringanan Utang atau Crash Program (CP) merupakan extraordinary effort dari DJKN agar hak negara seoptimal mungkin tertagih dengan mempertimbangkan kondisi Debitur. CP dirancang dengan besaran keringanan utang yang sangat signifikan, baik besaran Bunga, Denda dan Ongkos secara otomatis dipangkas 100%,. Sedangkan utang pokok dipangkas sebesar 35% atau 60% dari sisa hutang, tergantung ada atau tidaknya barang jaminan. Selanjutnya, tambahan potongan utang pokok sebesar 50%, 30% atau 20% tergantung jangka waktu penyelesaian utang Debitur. Sungguh suatu kebijakan yang tepat pada saat Indonesia mengalami pelambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Sebagai garda terdepan di bidang pengelolaan piutang negara, KPKNL Bandung berupaya secara optimal untuk mensukseskan program tersebut. Diawali dengan memetakan penanggung utang yang memenuhi syarat Program CP, kemudian mengkomunikasikan kebijakan CP tersebut melalui penyampaian surat kepada para penanggung utang objek CP, serta identifikasi langsung ke lapangan, antara lain berkoordinasi langsung dengan calon penerima CP dan meningkatkan intensitas komunikasi dengan pihak-pihak terkait (pemilik jaminan berupa tanah dan/atau bangunan). Kontribusi KPKNL Bandung pada PNBP s.d. 30 Juni 2021 melalui program CP sebesar Rp2.228.345.840,00 (termasuk Biad Pengurusan Piutang Negara /PPN 10%).

Rp1,75 Milyar… nyaris ambyar !

Sukses terbesar yang dialami KPKNL Bandung dalam melaksanakan Program CP sampai dengan akhir Juni 2021 adalah saat kami berhasil “membujuk” satu debitur dengan nilai utang Rp5,8 M untuk mengikuti CP ini. Debitur dimaksud pada dasarnya sudah “menyerah” dalam menyelesaikan utangnya, mengingat usahanya benar-benar turun, tidak ada pihak keluarga atau temannya yang dapat membantu, sehingga dalam pandangannya sudah tidak memiliki peluang untuk menyelesaikan utangnya.

Namun, saat kami menyampaikan informasi mengenai program CP ini, maka ada secercah harapan dalam diri Debitur untuk menyelesaikan utangnya. Seksi Piutang KPKNL Bandung, berupaya meyakinkan debitur dimaksud untuk melepas aset jaminannya kepada pihak lain, dengan harga setidaknya sebesar nilai CP yang ditetapkan. Dengan janji layanan, kami akan memastikan kelancaran dari transaksi terkait barang jaminan dimaksud.

Proses meyakinkan debitur ini tidak mudah, mengingat keadaan kondisi ekonomi saat pandemi ini mengecilkan harapan untuk memperoleh pembeli aset dengan kemampuan finansial yang cukup. Di mana dalam waktu kurang dari satu bulan harus menyediakan uang sebesar Rp1,75 M. Namun demikian, berbekal niat baik untuk menyelesaikan utang, serta doa dan harapan yang hanya digantungkan kepada Alloh SWT, Tuhan YME menunjukan kekuasaan-Nya. Debitur berhasil mendapatkan calon pembeli asetnya, dan pembayaran CP sebesar Rp1,75 M berhasil dilakukan.

Rupanya jalan menuju sukses itu tidak berlangsung mulus, selesai pembayaran CP, debitur memerlukan surat roya atas pengikatan yang dibebankan oleh kreditur. Kami menghubungi kreditur, dan ternyata pejabat yg berwenang menandatangani sedang berada di luar kota. Keadaan tersebut kami sampaikan kepada Debitur, dan yang bersangkutan panik, karena dia telah berjanji kepada pembeli asetnya untuk menuntaskan semua dokumen terkait penjualan aset segera setelah pembayaran utang sebesar putusan CP dituntaskan. Karena tekanan dari pembeli, Debitur sedikit emosional saat menghubungi kami. Menghadapi hal tersebut kami berupaya untuk tetap berkepala dingin dan terus berkoordinasi dengan pihak kreditur mengenai penerbitan surat royanya, seraya terus memberikan pengertian kepada debitur agar bersabar dalam menunggu terbitnya surat roya dimaksud.

Kembali, Tuhan YME menunjukan Kuasa-Nya. Kami mendapat kabar bahwa roya sudah ditandatangani, akan tetapi kreditur tidak dapat segera mengirimkan surat tersebut, mengingat kantor yang berada di Jakarta ditutup akibat peningkatan kasus COVID-19. Tantangan kembali dihadapi, kami tidak segera menyerah, berbekal komunikasi yang baik dengan kreditur, kami menghubungi mereka agar surat roya tersebut dapat dibawa pulang ke rumah oleh petugasnya yang berlokasi di Tangerang, dan segera kami menugaskan staf untuk segera mengambil surat tersebut ke Tangerang.

Selanjutnya, dengan tekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik, selepas sholat subuh, petugas kami bergerak ke Tangerang untuk mengambil roya dimaksud. Setelah menghabiskan 3 jam perjalanan, pada pukul 08.30 WIB, kami berhasil mendapatkan surat roya dimaksud. Dan akhirnya sekembali dari Tangerang, pukul 14.30 WIB, Debitur dapat menerima keseluruhan dokumen terkait barang jaminannya dan transaksi dengan pihak pembeli dapat berlangsung dengan lancar. Akhirnya Rp1,75Milyar touchdown..!

Itikad baik, belum berbuah baik

Kisah lain dari CP ini yang kami alami adalah ketika kami bergerak untuk mengkomunikasikan program CP ini dengan salah satu pemilik barang jaminan berupa tanah. Diketahui bahwa tanah dimaksud telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

Surat pemberitahuan CP yang disampaikan, menggerakan pihak pembeli barang jaminan tadi untuk membawa pihak penjualnya ke KPKNL Bandung. Perdebatan di antara mereka terjadi di KPKNL Bandung. Pihak penjual seperti ketahuan belangnya karena menjual aset yang berstatus sebagai barang jaminan. Memperhatikan hal tersebut, kami berupaya memberikan pengertian kepada pihak pembeli untuk tidak lagi mempermasalahkan kejadian masa lalu, dan berorientasi kepada penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti CP. Pihak pembeli setuju dan kemudian meminta pihak penjual untuk mengikuti CP dengan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Mengingat domisili para pihak “pembeli / penjual jaminan” berada di luar kota Bandung, maka komunikasi yang dilakukan antara KPKNL Bandung dengan mereka sangat bergantung kepada komunikasi virtual melalui telepon / WA. Pada tahapan awal pihak penjual berkomunikasi dengan baik dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti CP melalui WA. Saat tiba waktu pembayaran, pihak penjual mendadak “menghilang”, tidak dapat dihubungi. Kami kemudian menghubungi pihak pembeli, dan mendapat kabar bahwa dirinya telah mentransfer sejumlah uang untuk pelunasan CP kepada pihak penjual, dan dirinya merasa terkejut ketika pembayaran belum disetorkan serta penjual tersebut tidak dapat dihubungi.

Memperhatikan kasus tersebut di atas, kami akan menempuh strategi lain sehingga diperoleh penyelesaian yang terbaik, dengan tetap dalam koridor program CP ini, dengan suatu keyakinan bahwa “banyak jalan menuju Roma”, di mana apabila Tuhan menutup satu pintu, Ia akan membuka pintu lainnya sebagai jalan yang terbaik yg diberi-Nya dalam mengelola Piutang Negara.

Penulis: Raden Ahmad Iman A.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini