Memahami Utang Pemerintah
Aminah Nurmillah
Kamis, 08 Juli 2021 pukul 09:33:31 |
207926 kali
Selama ini, utang Pemerintah menjadi isu yang
sangat seksi, dan sering dibawa-bawa ke ranah politik. Beberapa pihak
berpandangan, bahwa jumlah utang Pemerintah saat ini sudah mengkhawatirkan dan meragukan
kemampuan Pemerintah untuk membayarnya.
Namun, perlu diketahui, dalam melakukan dan
mengelola utang/pinjaman, Pemerintah mempunyai aturan main yaitu undang-undang,
best practices dan prinsip kehatian-hatian (prudent). Hal penting yang juga perlu dipahami, bahwa utang tersebut
digunakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional, disepakati bersama
antara Pemerintah dan DPR RI ketika membahas dan menetapkan APBN.
Utang sebagai
Instrumen Pembangunan
Pembangunan nasional membutuhkan dana yang besar,
yang dicantumkan dalam APBN. Sumber penerimaan untuk mendanai pengeluaran APBN
berasal dari Pendapatan Negara dan Penerimaan Pembiayaan. Pendapatan Negara
berasal dari Perpajakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah.
Sementara Penerimaan Pembiayaan antara lain berasal dari penerimaan utang.
Selama kurun waktu 7 tahun (2015-2021), pengeluaran belanja
dalam APBN terus meningkat, sebesar Rp1.806,5 triliun (2015) menjadi Rp2.750
triliun (2021). Pengeluaran belanja digunakan untuk Belanja Pemerintah Pusat serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Belanja Pemerintah
Pusat dialokasikan kepada kementerian/lembaga. Transfer ke Daerah dan Dana Desa
merupakan dana yang ditransfer ke pemda dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan menjadi pendapatan
pemda yang bersangkutan.
Jika dianalisis APBN 2015-2021, terjadi perubahan yang
siginifikan dalam postur APBN. Selama tahun 2015-2019, defisit APBN dikisaran
1,82 persen - 2,59 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Bahkan tahun 2018
dan 2019 mencapai titik terendah yaitu 1,82 persen dan 2,20 persen, jauh di bawah
3 persen yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.
Pada tahun 2020 dan 2021 terjadi peningkatan yang
signifikan terhadap defisit APBN yaitu 6,34 persen dan 5,7 persen. Peningkatan defisit
tersebut dikarenakan menurunnya Pendapatan Negara dan terjadinya kenaikan
Belanja Negara akibat pandemi Covid-19. Kenaikan belanja tersebut untuk
kesehatan, Perlindungan Sosial (Social
Safety Net), program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Belanja kesehatan antara lain untuk penyedian fasilitas
kesehatan dan penyediaan vaksin Covid-19. Perlindungan Sosial berupa Bantuan
Sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Program PEN untuk
melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku
usaha dalam menjalankan usahanya.
Pada Tahun 2020 dan 2021, Pendapatan Negara adalah
sebesar Rp1.647,8 triliun dan Rp 1.743,6 jauh dibawah tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19
sebesar Rp1.960. Sementara Belanja Negara tahun 2020 dan 2021 meningkat
signifikan yaitu Rp2.595,5 dan Rp2.750, sebelumnya sebesar Rp2.309,3 triliun pada
tahun 2019. Penurunan Pendapatan Negara dan kenaikan Belanja Negara yang signifikan
tersebut mengakibatkan peningkatan defisit. Untuk menutup defisit, Pemerintah melakukan
pinjaman. Utang tersebut merupakan bagian instrumen fiskal untuk mendanai
pembangunan nasional.
Pengelolaan Utang Pemerintah
Sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2020 yang telah diaudit oleh BPK RI dan beropini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), posisi pinjaman Pemerintah Pusat sebesar Rp6.079,17 triliun.
Pertanyaannya apakah Utang Pemerintah di atas aman, dan mampu dibayar oleh
Pemerintah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dilihat dari beberapa
aspek:
Pertama, peraturan perundan-undangan, sesuai dengan
UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang Pemerintah adalah maksimal 60
persen dari PDB. Posisi Utang Pemerintah per 31 Desember 2020 adalah 39,39
persen artinya masih jauh dibawah ketentuan. Kedua, porsi Utang Pemerintah, 85,89
persen dalam bentuk Surat Berharga
Negara (SBN). Hal ini menggambarkan upaya Pemerintah untuk meningkatkan
kemandirian pembiayaan dan peran masyarakat dalam pembangunan serta
meminimalkan risiko. Ketiga, Utang Pemerintah didominasi Rupiah untuk
meminimalkan risiko terhadap fluktuasi nilai tukar dan mengoptimalkan
sumberdaya domestik. Keempat, diversifikasi portofolio utang, yang meningkatkan
efisiensi utang (biaya dan meminimalkan risiko). Kelima, Porsi Pinjaman Jangka
Panjang melebihi 90 persen dari total Utang. Pemerintah mempunyai kesempatan
dan keleluasaan untuk mengambil kebijakan pembayaran utang yang lebih baik. Hal
ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam membangun infrasruktur yang
akan memberikan multiplier effects jangka
menengah dan panjang.
Last but not
least, posisi keuangan
Pemerintah menurut LKPP 2020 sangat baik, di mana ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah
mencapai Rp4.473,2. Artinya aset Pemerintah lebih besar dari utangnya. Porsi terbesar
aset Pemerintah adalah aset tetap termasuk infrastruktur, dan Investasi Jangka
Panjang yang mencapai 82,4 persen dari total Aset. Hal ini menandakan,
Pemerintah juga menggunakan APBN untuk memperoleh aset yang memberikan manfaat
kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN,
Kemenkeu, Kalbar
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |