Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pedoman Bekerja dan Bermasyarakat Pegawai Negeri Sipil
I Made Murdwarsa Febriyanta
Senin, 28 Juni 2021 pukul 15:33:23   |   22068 kali

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatan yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subjek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self-control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang yaitu sikap terhadap sesama, etika keluarga, etika politik, etika lingkungan, etika ideologi, dan etika profesi.

Etika profesi memiliki prinsip-prinsip yaitu prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya, serta terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya, prinsip keadilan dimana prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya, dan prinsip otonomi yaitu pemberian kebebasan kepada kaum profesional untuk menjalankan profesinya.

Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Sedangkan kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Untuk profesi pegawai negeri sipil sendiri, terkait kode etik diatur mulai dari level undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dimana disebutkan “Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, lalu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa “ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku”.

Kemudian untuk level peraturan dibawahnya, terdapat Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa “Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang memiliki etika profesi.

Dalam lingkup internal Kementerian Keuangan sendiri terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-nilai Kementerian Keuangan, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2018 tentang Penerapan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik sebagai Early Warning System di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Perbuatan PNS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pergaulan hidup sehari-hari dilindungi peraturan perundang-undangan. Peraturan-peraturan tersebut merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Kode Etik PNS juga memiliki fungsi yang sama sebagai pedoman bagi PNS dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta dalam pergaulan hidupnya sehari-hari. Oleh karena itu sebagai PNS atau ASN, sudah menjadi kewajiban untuk mematuhi peraturan dan kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsi serta dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat.

Penulis : I Made Murdwarsa Febriyanta

Sumber dan Referensi:

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. 2019. https://prodi4.stpn.ac.id/wp-content/uploads/2020/2020/Modul/Semester 7/MODUL_etika_d4 2019/etika profesi d4 2019.pdf, diakses pada 28 Juni 2021 Pukul 15.21

Peraturan perundang-undangan terkait kode etik pegawai negeri sipil.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini