Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pahami Prosedur, Hindari Penipuan Lelang
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 28 Juni 2021 pukul 10:06:57   |   3145 kali


Lelang bukanlah sesuatu yang baru dalam masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia. Pelaksanaan lelang sudah dilakukan oleh masyarakat sejak era kolonial bahkan sebelum tahun 1908, walaupun pengaturan formal berupa reglement baru dikeluarkan oleh pemerintah kolonial dalam bentuk Vendu Regement Staatsblad No.189 pada tahun 1908. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa praktik lelang sudah sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Saat ini peraturan mengenai pelaksanaan lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang di dalamnya menyebutkan bahwa pengertian Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan Lelang. Kegiatan dan pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang saat ini berjumlah 71 kantor yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2014, DJKN mengambil bagian mengembangkan jasa lelang elektronik atau yang disebut lelang internet (e-auction), serta melakukan perubahan portal Lelang Indonesia yang dapat diakses melalui website www.lelang.go.id sedangkan aplikasinya dapat diunduh pada smartphone Android melalui Playstore. Adanya perubahan ini mengangkat serta mengubah lelang menjadi sesuatu yang lebih modern dan lebih mudah untuk digunakan.

Pesatnya perkembangan teknologi ibarat seperti pedang bermata dua. Ketika digunakan dan diolah dengan tepat maka akan memberikan kemudahan serta dampak yang signifikan kepada masyarakat, namun pada saat disalahgunakan oleh oknum tertentu hal tersebut memberikan kerugian yang cukup besar, terlebih di era internet saat ini dimana sebagian besar waktu masyarakat digunakan untuk berselancar di dunia maya melalui smartphone. Apalagi di masa pandemi Covid-19, masa di mana sebagian besar masyarakat harus melakukan hampir semua aktivitas dari rumah. Aktivitas seperti belajar, bekerja, bersosialisasi, aktivitas perbankan sampai dengan jual beli pun menjadi serba digital.

Seiring dengan pergeseran aktivitas menjadi serba digital, berbagai macam penipuan menjadi sangat mudah ditemukan di platform digital. Sebagai buktinya, sepanjang tahun 2020 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima setidaknya 2.259 laporan kasus kejahatan siber. Sedangkan jika direkap untuk waktu 5 tahun dari 2016 sampai dengan 2020 terdapat total 7.047 kasus penipuan online yang dilaporkan. Jika dirata-rata, terdapat 1.409 kasus penipuan online setiap tahunnya atau sekitar 28,7% kejahatan siber berasal dari kasus tersebut. Penipuan online marak terjadi melalui media sosial. Modusnya pun berbeda-beda, mulai dari rekayasa sosial (social engineering), menjual produk di bawah harga pasar hingga membatasi komentar pada unggahan terkait.

Lelang online saat ini masih menjadi salah satu sumber penipuan online dan telah memakan banyak korban. Kebanyakan korban tersebut adalah masyarakat yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh penawaran lelang online, namun tidak dibarengi dengan langkah antisipasif dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap validitas situs atau penawaran lelang online tersebut.

Selama beberapa tahun, DJKN telah mendapatkan berbagai laporan terkait dengan praktek penipuan lelang online yang terjadi di masyarakat. Dari banyaknya laporan tersebut kemudian dihimpun untuk dirangkum mengenai modus yang digunakan oleh para penipu tersebut. Beberapa tahapan modus yang digunakan adalah sebagai berikut:

1. Penipu akan berpura-pura menjadi salah satu pejabat Kementerian Keuangan, khususnya DJKN dan/atau KPKNL di area tempat tinggal korban. Saat ini, hal tersebut diperkuat dengan pembuatan akun media sosial palsu yang mengatasnamakan DJKN dan/atau KPKNL untuk membuat korban lebih percaya serta untuk mengumpulkan data calon korban sebanyak mungkin.

2. Selanjutnya setelah data calon korban didapatkan, penipu akan mulai menghubungi calon korban dan berpura-pura sudah mengenal korban. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian dari masyarakat jika mendapatkan nomor yang belum dikenal dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, DJKN atau KPKNL. Pada beberapa kasus, penipu memperkuat aksinya untuk meyakinkan korban dengan memberikan bukti seperti foto staf atau pejabat DJKN/KPKNL, bahkan foto KTP Pejabat yang berwenang tersebut.

3. Penipu kemudian akan menawarkan lelang dengan jenis barang yang menarik seperti kendaraan, barang elektronik atau properti dengan harga yang murah dan jauh di bawah harga pasar. Selanjutnya, untuk proses administrasi korban diminta untuk melakukan transfer atau mengirimkan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai tanda jadi/DP (down payment) sekian persen dari harga barang yang ditawarkan. Tidak jarang juga di sini penipu sudah menjanjikan bahwa korban nantinya akan dapat memenangkan lelang dan mendapatkan barang yang diinginkan, dengan alasan lelang akan diatur oleh pejabat DJKN atau KPKNL.

4. Setelah korban percaya, maka penipu akan memberikan nomor rekening atas nama pribadi yang harus korban transfer sebagai uang tanda jadi/DP untuk kesepakatan tersebut, sekaligus penipu akan membuat surat palsu tanda terima setoran uang, agar korban semakin yakin.

Berdasarkan modus di atas, berikut beberapa upaya yang perlu dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya penipuan lelang:

1. Pahami Posedur Lelang

Jalin koordinasi dengan pihak KPKNL setempat sebagai rujukan untuk permintaan infromasi, serta jadikan website www.lelang.go.id atau aplikasi resmi Lelang di Playstore sebagai aplikasi utama terkait pelaksanaan lelang. Selanjutnya, terdapat beberapa hal yang perlu untuk dicermati:

2. Jangan Tergiur Harga Murah

Hal utama yang dimanfaatkan oleh pelaku penipuan lelang dalam melancarkan aksinya adalah memberikan penawaran harga murah untuk menarik minat korban. Barang-barang yang ditawarkan cenderung memiliki harga yang jauh lebih rendah daripada harga pasar, mengakibatkan masyarakat yang tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas akun penipuan tersebut terlanjur terpengaruh dengan harga yang ditawarkan. Perlu diketahui bahwa dalam lelang yang sesungguhnya dikenal dengan adanya Nilai Limit. Nilai Limit adalah batas nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. Pencantuman nilai limit tersebut bukan merupakan harga akhir lelang atau harga pasti lelang, dikarenakan dalam proses lelang terdapat proses biding atau penawaran untuk membentuk nilai akhir. Semakin banyak peserta yang menawar maka harga akhir yang terbentuk akan semakin tinggi.

3. Periksa Sumber Informasi Lelang atau Pengumuman Lelang

Di sini, perlu untuk masyarakat ketahui dan periksa dari mana sumber informasi lelang berasal. Apakah dari media cetak, sosial media, aplikasi chat (Whatsapp, Telegram), pesan pendek (SMS), atau dari sumber lain yang didapatkan. Periksa akun atau subjek yang mengadakan lelang tersebut apakah atas nama perorangan atau instansi. Perlu untuk diketahui bahwa pengertian Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Dalam pengumuman lelang tidak ada jaminan bahwa seseorang akan memperoleh barang yang ditawarkan atau pasti menang lelang.

Pastikan akun yang menayangkan pengumuman Lelang terutama yang berasal dari Sosial media seperti Facebook, Instagram atau Twitter merupakan akun resmi instansi DJKN, Kanwil DJKN atau KPKNL. Sebagai informasi, pada akun resmi instansi tersebut, Pengumuman Lelang merupakan salah satu konten dari sekian banyak variasi konten yang ada di instansi tersebut. Jadi pastikan untuk follow atau mengikuti akun resmi dari instansi DJKN.

4. Periksa Barang Yang Dilelang

Objek Lelang sangatlah beragam. Namun pada akun penipuan biasanya objek atau barang lelang yang ditawarkan kebanyakan adalah kendaraan dan alat-alat elektronik dalam kondisi baru atau bekas pakai namun dengan kondisi menyerupai barang baru. Sedangkan dari data pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL, kebanyakan barang yang dilelang merupakan barang bekas pakai yang masih memiliki nilai ekonomis. Perlu untuk dipahami bahwa barang yang akan dilelang menjadi tanggung jawab Penjual (pihak yang menjual barang secara lelang) dan setiap peminat lelang atau calon pembeli lelang memiliki hak untuk melihat barang yang akan dilelang pada waktu yang telah diinformasikan dalam Pengumuman Lelang. Dengan demikian cara yang paling mudah untuk melakukan konfirmasi lelang adalah dengan membaca Pengumuman Lelang secara lengkap, yang didalamnya memuat identitas penjual, barang yang akan dilelang, nilai limit lelang, tempat dan waktu pelaksanaan lelang sampai dengan informasi lain yang diperlukan. Jika masih ragu dengan barangnya, peminat lelang berhak untuk melihat kondisi barang yang akan dilelang secara langsung dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Penjual. Cermati dan periksa juga legalitas barang yang ditawarkan, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa pasca pelaksanaan lelang.

5. Periksa Rekening Tujuan Sebelum Transfer Dana

Salah satu modus lelang yang sangat mudah untuk diidentifikasi adalah penggunaan rekening atas nama perorangan pada pengumuman atau penawaran lelangnya. Berdasarkan ketentuan, KPKNL diwajibkan untuk menggunakan rekening atas nama instansi. Apabila dicermati, salah satu modus dalam penipuan lelang yang banyak digunakan oleh pelaku penipuan adalah meminta korban untuk mengirimkan atau melakukan transfer sejumlah uang sebagai tanda jadi/DP (down payment) lelang. Dalam prosedur pelaksanaan lelang yang benar dan sesuai ketentuan, tidak ada yang disebut dengan tanda jadi/DP, yang wajib disetorkan adalah uang jaminan untuk mengikuti lelang. Uang jaminan ini disetorkan ke rekening penampungan atas nama instansi (KPKNL) sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat untuk menjadi peserta lelang yang nantinya akan dikembalikan 100% kepada peserta lelalng yang tidak memenangkan lelang tersebut. Oleh karena itu, pastikan apabila mengikuti lelang dan tidak menang, hubungi pihak KPKNL untuk meminta kembali uang tersebut.

Lelang sebagai salah satu alternatif media jual beli dalam masyarakat telah mengalami perubahan. Penggunaan aplikasi lelang internet (e-auction) merupakan salah satu langkah besar untuk mengakomodasi perkembangan bisnis jual beli dan pemasaran di era digital saat ini. Di sisi lain, upaya berbagai oknum untuk menyalahgunakan lelang demi keuntungan pribadi juga merupakan suatu hal yang perlu diwaspadai. Segera hubungi KPKNL dan gunakan Halo DJKN 150-991 sebagai upaya awal untuk mendapatkan informasi yang terpercaya, serta tingkatkan literasi digital dan kehati-hatian dalam menggunakan aplikasi digital untuk menghindari timbulnya kerugian akibat tindak penipuan online.

(Penulis : Firman Yogantara, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini