Pahami Prosedur, Hindari Penipuan Lelang
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 28 Juni 2021 pukul 10:06:57 |
4151 kali
Lelang bukanlah sesuatu yang baru dalam masyarakat,
khususnya masyarakat Indonesia. Pelaksanaan lelang sudah dilakukan oleh
masyarakat sejak era kolonial bahkan sebelum tahun 1908, walaupun pengaturan
formal berupa reglement baru dikeluarkan oleh pemerintah kolonial dalam bentuk
Vendu Regement Staatsblad No.189 pada tahun 1908. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa praktik lelang sudah sangat dekat dengan kehidupan masyarakat
Indonesia. Saat ini peraturan mengenai pelaksanaan lelang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, yang di dalamnya menyebutkan bahwa pengertian Lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran tertulis dan/atau lisan yang
semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului
dengan Pengumuman Lelang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan Unit
Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah
menyelenggarakan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan Lelang. Kegiatan dan
pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) yang saat ini berjumlah 71 kantor yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. Pada tahun 2014, DJKN mengambil bagian mengembangkan
jasa lelang elektronik atau yang disebut lelang internet (e-auction),
serta melakukan perubahan portal Lelang Indonesia yang dapat diakses melalui
website www.lelang.go.id sedangkan aplikasinya dapat diunduh pada smartphone
Android melalui Playstore. Adanya perubahan
ini mengangkat serta mengubah lelang menjadi sesuatu yang lebih modern dan
lebih mudah untuk digunakan.
Pesatnya perkembangan teknologi ibarat seperti pedang
bermata dua. Ketika digunakan dan diolah dengan tepat maka akan memberikan
kemudahan serta dampak yang signifikan kepada masyarakat, namun pada saat
disalahgunakan oleh oknum tertentu hal tersebut memberikan kerugian yang cukup
besar, terlebih di era internet saat ini dimana sebagian besar waktu masyarakat
digunakan untuk berselancar di dunia maya melalui smartphone. Apalagi di masa
pandemi Covid-19, masa di mana sebagian besar masyarakat harus melakukan hampir
semua aktivitas dari rumah. Aktivitas seperti belajar, bekerja, bersosialisasi,
aktivitas perbankan sampai dengan jual beli pun menjadi serba digital.
Seiring dengan pergeseran aktivitas menjadi
serba digital, berbagai macam penipuan menjadi sangat mudah ditemukan di platform digital. Sebagai buktinya, sepanjang
tahun 2020 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
menerima setidaknya 2.259 laporan kasus kejahatan siber. Sedangkan jika direkap
untuk waktu 5 tahun dari 2016 sampai dengan 2020 terdapat total 7.047 kasus penipuan online
yang dilaporkan. Jika dirata-rata, terdapat 1.409 kasus penipuan online setiap tahunnya atau sekitar
28,7% kejahatan siber berasal dari kasus tersebut. Penipuan online marak terjadi melalui media
sosial. Modusnya pun berbeda-beda, mulai dari rekayasa sosial (social engineering), menjual produk di bawah harga
pasar hingga membatasi komentar pada unggahan terkait.
Lelang online
saat ini masih menjadi salah satu sumber penipuan online dan telah memakan banyak korban. Kebanyakan korban tersebut
adalah masyarakat yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh
penawaran lelang online, namun tidak
dibarengi dengan langkah antisipasif dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap
validitas situs atau penawaran lelang online
tersebut.
Selama beberapa tahun, DJKN telah mendapatkan berbagai
laporan terkait dengan praktek penipuan lelang online yang terjadi di masyarakat. Dari banyaknya laporan tersebut
kemudian dihimpun untuk dirangkum mengenai modus yang digunakan oleh para
penipu tersebut. Beberapa tahapan modus yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Penipu akan berpura-pura menjadi salah satu pejabat
Kementerian Keuangan, khususnya DJKN dan/atau KPKNL di area tempat tinggal
korban. Saat ini, hal tersebut diperkuat dengan pembuatan akun media sosial
palsu yang mengatasnamakan DJKN dan/atau KPKNL untuk membuat korban lebih
percaya serta untuk mengumpulkan data calon korban sebanyak mungkin.
2. Selanjutnya setelah data calon korban didapatkan,
penipu akan mulai menghubungi calon korban dan berpura-pura sudah mengenal
korban. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian dari masyarakat jika
mendapatkan nomor yang belum dikenal dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan
Kementerian Keuangan, DJKN atau KPKNL. Pada beberapa kasus, penipu memperkuat
aksinya untuk meyakinkan korban dengan memberikan bukti seperti foto staf atau
pejabat DJKN/KPKNL, bahkan foto KTP Pejabat yang berwenang tersebut.
3. Penipu kemudian akan menawarkan lelang dengan jenis
barang yang menarik seperti kendaraan, barang elektronik atau properti dengan
harga yang murah dan jauh di bawah harga pasar. Selanjutnya, untuk proses
administrasi korban diminta untuk melakukan transfer atau mengirimkan sejumlah
dana yang akan digunakan sebagai tanda jadi/DP (down payment) sekian persen dari harga barang yang ditawarkan.
Tidak jarang juga di sini penipu sudah menjanjikan bahwa korban nantinya akan
dapat memenangkan lelang dan mendapatkan barang yang diinginkan, dengan alasan
lelang akan diatur oleh pejabat DJKN atau KPKNL.
4. Setelah korban
percaya, maka penipu akan memberikan nomor rekening atas nama pribadi yang
harus korban transfer sebagai uang tanda jadi/DP untuk kesepakatan tersebut,
sekaligus penipu akan membuat surat palsu tanda terima setoran uang, agar
korban semakin yakin.
Berdasarkan modus di atas, berikut beberapa upaya yang
perlu dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya penipuan lelang:
1.
Pahami
Posedur Lelang
Jalin
koordinasi dengan pihak KPKNL setempat sebagai rujukan untuk permintaan
infromasi, serta jadikan website www.lelang.go.id atau aplikasi resmi Lelang di Playstore sebagai aplikasi utama terkait pelaksanaan lelang.
Selanjutnya, terdapat beberapa hal yang perlu untuk dicermati:

2.
Jangan
Tergiur Harga Murah
Hal utama yang dimanfaatkan oleh pelaku penipuan
lelang dalam melancarkan aksinya adalah memberikan penawaran harga murah untuk
menarik minat korban. Barang-barang yang ditawarkan cenderung memiliki harga
yang jauh lebih rendah daripada harga pasar, mengakibatkan masyarakat yang
tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas akun penipuan tersebut terlanjur
terpengaruh dengan harga yang ditawarkan. Perlu diketahui bahwa dalam lelang
yang sesungguhnya dikenal dengan adanya Nilai Limit. Nilai Limit adalah batas
nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
Pencantuman nilai limit tersebut bukan merupakan harga akhir lelang atau harga
pasti lelang, dikarenakan dalam proses lelang terdapat proses biding atau penawaran untuk membentuk
nilai akhir. Semakin banyak peserta yang menawar maka harga akhir yang
terbentuk akan semakin tinggi.
3.
Periksa
Sumber Informasi Lelang atau Pengumuman Lelang
Di
sini, perlu untuk masyarakat ketahui dan periksa dari mana sumber informasi
lelang berasal. Apakah dari media cetak, sosial media, aplikasi chat (Whatsapp, Telegram), pesan pendek (SMS), atau dari sumber lain yang
didapatkan. Periksa akun atau subjek yang mengadakan lelang tersebut apakah
atas nama perorangan atau instansi. Perlu untuk diketahui bahwa pengertian
Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya
Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat Lelang dan pemberitahuan kepada
pihak yang berkepentingan. Dalam pengumuman lelang tidak ada jaminan bahwa
seseorang akan memperoleh barang yang ditawarkan atau pasti menang lelang.
Pastikan akun yang menayangkan pengumuman Lelang
terutama yang berasal dari Sosial media seperti Facebook, Instagram atau Twitter
merupakan akun resmi instansi DJKN, Kanwil DJKN atau KPKNL. Sebagai informasi,
pada akun resmi instansi tersebut, Pengumuman Lelang merupakan salah satu
konten dari sekian banyak variasi konten yang ada di instansi tersebut. Jadi
pastikan untuk follow atau mengikuti akun resmi dari instansi DJKN.
4.
Periksa
Barang Yang Dilelang
Objek Lelang sangatlah beragam. Namun pada akun
penipuan biasanya objek atau barang lelang yang ditawarkan kebanyakan adalah
kendaraan dan alat-alat elektronik dalam kondisi baru atau bekas pakai namun
dengan kondisi menyerupai barang baru. Sedangkan dari data pelaksanaan lelang
yang dilakukan oleh KPKNL, kebanyakan barang yang dilelang merupakan barang
bekas pakai yang masih memiliki nilai ekonomis. Perlu untuk dipahami bahwa
barang yang akan dilelang menjadi tanggung jawab Penjual (pihak yang menjual
barang secara lelang) dan setiap peminat lelang atau calon pembeli lelang
memiliki hak untuk melihat barang yang akan dilelang pada waktu yang telah
diinformasikan dalam Pengumuman Lelang. Dengan demikian cara yang paling mudah
untuk melakukan konfirmasi lelang adalah dengan membaca Pengumuman Lelang
secara lengkap, yang didalamnya memuat identitas penjual, barang yang akan
dilelang, nilai limit lelang, tempat dan waktu pelaksanaan lelang sampai dengan
informasi lain yang diperlukan. Jika masih ragu dengan barangnya, peminat
lelang berhak untuk melihat kondisi barang yang akan dilelang secara langsung
dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Penjual. Cermati dan periksa juga
legalitas barang yang ditawarkan, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa
pasca pelaksanaan lelang.
5.
Periksa
Rekening Tujuan Sebelum Transfer Dana
Salah satu modus lelang yang sangat mudah untuk
diidentifikasi adalah penggunaan rekening atas nama perorangan pada pengumuman
atau penawaran lelangnya. Berdasarkan ketentuan, KPKNL diwajibkan untuk
menggunakan rekening atas nama instansi. Apabila dicermati, salah satu modus
dalam penipuan lelang yang banyak digunakan oleh pelaku penipuan adalah meminta
korban untuk mengirimkan atau melakukan transfer sejumlah uang sebagai tanda
jadi/DP (down payment) lelang. Dalam
prosedur pelaksanaan lelang yang benar dan sesuai ketentuan, tidak ada yang
disebut dengan tanda jadi/DP, yang wajib disetorkan adalah uang jaminan untuk
mengikuti lelang. Uang jaminan ini disetorkan ke rekening penampungan atas nama
instansi (KPKNL) sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat untuk menjadi
peserta lelang yang nantinya akan dikembalikan 100% kepada peserta lelalng yang
tidak memenangkan lelang tersebut. Oleh karena itu, pastikan apabila mengikuti
lelang dan tidak menang, hubungi pihak KPKNL untuk meminta kembali uang
tersebut.
Lelang sebagai salah satu alternatif media jual beli
dalam masyarakat telah mengalami perubahan. Penggunaan aplikasi lelang internet
(e-auction) merupakan salah satu langkah besar untuk mengakomodasi
perkembangan bisnis jual beli dan pemasaran di era digital saat ini. Di sisi
lain, upaya berbagai oknum untuk menyalahgunakan lelang demi keuntungan pribadi
juga merupakan suatu hal yang perlu diwaspadai. Segera hubungi KPKNL dan
gunakan Halo DJKN 150-991 sebagai upaya awal untuk mendapatkan informasi yang
terpercaya, serta tingkatkan literasi digital dan kehati-hatian dalam
menggunakan aplikasi digital untuk menghindari timbulnya kerugian akibat tindak
penipuan online.
(Penulis : Firman Yogantara, Kepala Seksi Bimbingan
Lelang I Kanwil DJKN Kalimantan Barat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |