Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PMK Baru, Lelang di E-Marketplace Jadi Lebih Aman
Prasodjo Mulyo Pamudji
Senin, 21 Juni 2021 pukul 21:31:22   |   1514 kali

Dalam rangka menciptakan pelaksanaan lelang yang lebih efisien dan akuntabel, maka diterbitkanlah PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. PMK tersebut mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. PMK Nomor 213/PMK.06/2020 pada dasarnya merupakan penggabungan dari kedua PMK tersebut dengan penambahan beberapa pasal krusial dan lebih memperjelas peraturan sebelumnya.


Salah satu perubahan yang terdapat dalam peraturan petunjuk pelaksanaan lelang adalah tambahan pasal-pasal mengenai media untuk mengajukan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Sebelumnya, dalam PMK No. 27/PMK.06/2016 penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta dapat dilakukan melalui surat elektronik (email), surat tromol pos, atau melalui internet baik cara terbuka (open bidding) atau tertutup (close bidding). Dalam PMK yang baru ditambahkan tata cara penawaran lelang terbaru yaitu, dapat melalui platform e-marketplace auction.


Pasar lelang secara elektronik atau disebut platform e-marketplace auction adalah pasar lelang dalam bentuk aplikasi berbasis internet untuk memfasilitasi transaksi lelang tanpa kehadiran peserta, yang bertumpu pada kemandirian, kepercayaan, keamanan dan kemudahan bertransaksi. Pihak Penyedia platform baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyediakan Platform berupa e-Marketplace.


Adanya tambahan peraturan mengenai e-marketplace auction menjadikan Standart Operating dan Procedure (SOP) pelaksanaan lelang secara online menjadi lebih aman dan efektif. Dikarenakan dalam PMK ini juga disebutkan berbagai aturan mengenai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara lelang ketika akan melakukan penawaran lelang tertulis menggunakan e-marketplace auction.


Dalam pelaksanaan penawaran lelang, Balai lelang yang belum mempunyai aplikasi lelang online dapat bekerjasama dengan e-marketplace yang sudah ada di Indonesia. Balai lelang tersebut harus bekerja sama dengan penyedia Platform e-Marketplace yang mandiri, independen, aman, handal, dan bertanggungjawab serta memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. terdaftar sebagai anggota asosiasi e-commerce Indonesia;

  2. menggunakan alamat domain situs web dan aplikasi yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.


Menurut Indonesia e-commerce association (IdEA), selama pandemi, terdapat peningkatan belanja masyarakat Indonesia melalui e-commerce sebesar 25%. Salah satu penyebabnya adalah karena adanya pembatasan kunjungan pada toko-toko konvensional. Selain itu, masyarakat juga sudah mulai terbiasa dengan menggunakan layanan digital yang praktis yang dapat dilakukan melalui smartphone masing-masing. Kesempatan ini juga menjadikan penjualan online dengan cara lelang dapat lebih berkembang lagi, apalagi dengan media yang lebih variatif seperti e-marketplace auction.

Penulis : Fatkhiyah Al Fathin, Editor : Seksi Pelayanan Lelang


Referensi : PMK No. 213/PMK.6/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Ilustrasi dari techgraph.co

https://icubeonline.com/news-blog/pandemi-dan-trend-ecommerce-2021


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini