Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Paradigma Kinerja Pengelolaan Anggaran : Dari Sekedar Penyerapan Anggaran Menjadi Optimalisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Yanto Hariadi
Selasa, 15 Juni 2021 pukul 23:21:57   |   1171 kali

Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dalam pelaksanaan APBN. Alokasi yang terdapat dalam DIPA adalah batasan tertinggi pengeluaran anggaran. Pengeluaran anggaran yang tidak tercantum atau tidak cukup tersedia dalam DIPA tidak boleh dilaksanakan.

DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan berisi informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Disamping itu, DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.

Pada zaman dahulu, pengukuran kinerja pengelolaan keuangan selalu identik dengan paradigma “Penyerapan Anggaran” dan selalu ada bahasa yang menyatakan, jika satuan kerja yang mengelola DIPA jika tidak bisa memaksimalkan penyerapan anggaran, dianggap tidak cakap dalam mengelola DIPA.

Namun, sejak tahun 2018, tepatnya pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengukur kualitas kinerja pengelolaan anggaran belanja dengan menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Serta untuk mengubah paradigma “Penyerapan Anggaran” equal dengan “Pengelolaan Anggaran”, maka pada tahun 2020, ditetapkan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor 8/MK.1/2020 tentang Tata Cara Penghitungan Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKU PKPA) di Lingkungan Kemenkeu, dengan catatan bahwa IKU PKPA ini telah mengalami reformasi perhitungan sejak tahun 2014. Dan, dengan munculnya SE-08/MK.1/2020 ini, maka perhitungan IKPA digunakan secara secara penuh untuk menggambarkan kinerja pengelolaan anggaran pada masing-masing satuan kerja pemerintah, dimana dipergunakan penuh untuk perhitungan IKU PKPA pada Triwulan I sampai dengan Triwulan III, dan pada Triwulan IV atau akhir Tahun Anggaran perhitungan IKU PKPA dihitung proporsional antara IKPA dan SMART-DJA (Aplikasi Monev Anggaran dari Ditjen Anggaran Kemenkeu).

Perhitungan nilai IKPA terbagi atas 4 Indikator dengan 13 Aspek Pengukuran seperti yang dijelaskan pada gambar berikut:




Untuk perhitungan yang dipergunakan dalam mengukur kinerja pengelolaan anggaran sampai di Kementerian/Lembaga Negara dapat dijelaskan pada gambar berikut:




Sampai dengan saat ini (tahun 2021), semakin banyak Kuasa Pengguna Anggaran maupun jajaran pada satuan kerja yang telah memahami pentingnya 13 Aspek Pengukuran IKPA sebagai dasar utama bagi penentu nilai Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKU PKPA) yang telah menjadi salah satu IKU penentu bagi Nilai Kinerja Organisasi (NKO) pada setiap satuan kerja sampai di Kementerian/Lembaga Negara.


Kesimpulan yang didapatkan adalah, paradigma telah berubah, kinerja pengelolaan anggaran tidak hanya sekedar penyerapan anggaran, dan penyerapan anggaran hanyalah salah satu dari 13 Aspek Pengukuran IKPA. Marilah kita kawal APBN kita dengan pengelolaan anggaran yang terukur dari optimalisasi nilai IKPA. (teks Yanto Hariadi, Kasubag Umum )

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini