Transformasi Financial Audit menjadi Performance Audit
Aminah Nurmillah
Senin, 14 Juni 2021 pukul 11:07:37 |
2074 kali
Pada bulan Juni ini, BPK RI menyerahkan hasil audit atas
laporan keuangan (LK) pemerintah (Pemerintah Pusat, kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah). Hal tersebut merupakan salah satu hasil Reformasi Manajemen
Keuangan Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 dengan ditetapkannya 3 (tiga)
paket UU bidang Keuangan Negara. Beberapa hal mendasar dari reformasi tersebut
antara lain anggaran berbasis kinerja, penyampaian pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/APBD melalui LK, serta pemeriksaan dan pemberian opini BPK RI atas
LK pemerintah.
Konsep
dan Makna Audit
Sesuai
dengan ketentuan, Presiden RI dan kepala daerah harus menyampaikan LK kepada
DPR RI/DPRD paling lambat 6 bulan sesudah berakhir tahun anggaran, setelah
diaudit oleh BPK RI. Menindaklanjuti hal tersebut, BPK RI mulai melakukan audit
dan memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004, Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2006. Sementara untuk Pemerintah
Daerah, mulai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2005.
Pelaksanaan
audit laporan keuangan tersebut sebagai wujud meminimalkan principal-agent problem atau sering
disebut agency theory. Agency
theory menjelaskan hubungan antara principal (pemilik) dengan agent (manajemen/executive), dimana principal
sangat tergantung kepada keputusan agent dalam mencapai tujuan organisasi.
Dalam operasionalnya, ada kemungkinan terjadinya perbedaan kepentingan antara principal
dan agent, yang dapat merugikan kepentingan principal atau
organisasi. Oleh sebab itu dibutuhkan audit.
Dalam
konteks pemerintahan, yang dimaksud principal
adalah rakyat yang diwakili oleh DPR/DPRD. Sementara agent adalah
pemerintah/eksekutif, dan auditor adalah BPK RI. Hal inilah yang mendasari,
sebelum LK pemerintah disampaikan ke DPR/DPRD, LK tersebut harus diaudit oleh
BPK. Tujuannya, pertama, memastikan tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan
APBN/APBD dari kesepakatan antara pemerintah dengan DPR/DPRD yang ditetapkan
dalam UU APBN/Perda APBD, dan ketentuan lain tentang pengelolaan keuangan
negara. Kedua, memastikan penyajian LK pemerintah sesuai dengan ketentuan.
Audit BPK RI atas LK tersebut adalah financial
audit (audit keuangan).
Tujuan financial
audit adalah memberikan opini audit atas LK yang terdiri dari Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
dan Tidak Wajar (TW). BPK RI memberkan opini audit berdasarkan 4 (empat)
kriteria yaitu efektivitas sistem pengendalian internal, kesesuaian dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
kecukupan pengungkapan (adequate
disclosure)
Sesudah satu setengah dekade, perkembangan kualitas LK pemeritah (LKPP, LKKL dan LKPD) sangat signifikan. Hal ini terlihat dari perkembangan opini audit BPK RI. Pada semester I tahun 2020, BPK telah melakukan audit atas 88 LKKL. Dari 88 LKKL tersebut 85 LKKL atau 96,5 persen beropini WTP, 2 LKKL atau 2,3 persen beropini WDP dan 1 LKKL atau 1,2 persen beropini TMP. Demikian juga untuk pemerintah daerah. Dari 541 LKPD yang diaudit, 485 atau 90 persen LKPD beropini WTP, 50 atau 9 persen LKPD beropini WDP, 6 atau 1 persen LKPD beropini TMP.
Dari gambaran opini audit di atas, bisa disimpukan bahwa governance pengelolaan keuangan
pemerintah sangat baik dan opini WTP tersebut telah menjadi salah satu
parameter keberhasilan kementerian/lembaga dan pemda. Namun, perlu dicermati,
apakah pengelolaan keuangan pemerintah tersebut telah berimbas signifikan terhadap
kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Transformasi Financial Audit ke Performance Audit
Tahun 2015, Ketua BPK RI,
Harry Azhar Aziz mengatakan opini WTP pada LK pemerintah tidak berkorelasi
dengan kesejahteraan masyarakat,seharusnya pengelolaan keuangan negara
berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pernyataan tersebut didasarkan pada
konsep bahwa LK dan opini audit BPK adalah bagian dari penyampaian
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Akuntabiltas pengelolaan keuangan negara tersebut harus dikaitkan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) “Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal tersebut
juga sesuai dengan konsep new public
management bahwa anggaran dan kegiatan pemerintah harus berorientasi pada
hasil, digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh
sebab itu, timbul pemikiran untuk mengaitkan opini audit LK pemerintah dengan
tingkat kesejahteraan rakyat. Artinya, dalam penentuan opini LK pemerintah, tingkat
kesejahteraan rakyat menjadi salah satu variable yang dipertimbangkan. Dengan
demikian, pengelolaan keuangan yang baik, yang tergambar dalam opini audit BPK
RI, sungguh-sungguh berkontribusi kepada kesejahteraan rakyat. Ketika suatu
entitas pemerintah mendapatkan opini WTP, maka kesejahteraan rakyat entitas
pemerintah tersebut meningkat. Setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah
benar-benar berkontribusi untuk kesejahteraan rakyat.
Permasalahannya,
apakah financial audit dapat mengakomodasi
variable kesejahteraan dalam
pemberian opini LK pemerintah? Secara konsepsi, financial audit bertujuan untuk menilai kewajaran LK suatu entitas
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Auditor juga melakukan pengujian
angka-angka dalam LK terkait dengan keberadaan/keterjadian
(existence/occurance), kelengkapan
(completeness), hak dan kewajiban (rights and obligations), penilaian
atau alokasi (valuation and allocation) dan penyajian dan pengungkapan (presentation
and disclosure).
Dengan kata lain financial audit bukan untuk menilai kesejahteraan rakyat dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara. Oleh sebab itu, sudah selayaknya BPK RI dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan transformasi dari financial audit ke performance audit. Alasannya adalah pemerintah dan BPK RI selama lebih satu setengah dekade telah berhasil membenahi sistem pelaporan keuangan pemerintah. Maka penekanan audit sebaiknya beralih pada keberhasilan program/kegiatan pemerintah melalui performance audit. Performance audit akan menilai efisiensi, output dan outcome dari program/kegiatan pemerintah sehingga program/kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan konsep value for money pengelolaan keuangan negara, setiap reources yang dikeluarkan harus menghasilkan ouput yang maksimal, dan output tersebut memberikan manfaat untuk kesejateraan maupun peningkatan kualitas layanan publik (outcome).
Penulis : Edward UP Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |