Sebab-sebab Berakhirnya Kepailitan
Rifqani Nur Fauziah Hanif
Senin, 07 Juni 2021 pukul 14:24:03 |
58149 kali
Kepailitan menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana telah
diatur pada undang-undang ini. Kepailitan ialah sebagai suatu proses yang
didalamnya terdapat runtutan-runtutan langkah yang telah diatur undang-undang.
Proses yang diatur tersebut dari mulai permohonan putusan sampai dengan adanya
putusan pailit.
Sebagaimana sebuah proses pada umumnya yang bukan hanya memiliki sebuah awal namun juga sebuah akhir, kepailitan juga memiliki sebuah akhir, hal tersebut biasanya disebut dengan berakhirnya kepailitan. Mungkin belum banyak orang yang mengetahui, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi berakhirnya kepailitan, diantaranya ialah sebagai berikut:
1.
Akur atau Perdamaian
Perdamaian sebetulnya merupakan hal yang
harus ditawarkan pada masing-masing pihak yang berperkara di pengadilan
khususnya pada ranah perdata sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata yang
bersumber dari HIR menyatakan bahwa dalam menyelesaikan perkara hakim wajib
mengusahakan perdamaian terlebih dahulu. Namun pada proses kepailitan, hakim
tidak menawarkan perdamaian di awal pemeriksaan persidangan dikarenakan waktu
yang amat terbatas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Pada proses ini memang
tidak dimungkinkan karena perdamaian atau yang lebih dikenal dengan mediasi
pada hukum acara perdata minimal dilakukan selama 40 hari dan dapat diperpanjang selama 14 hari,
sedangkan hakim harus memberikan putusan kepailitan maksimal 60 hari.
Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditor dimana menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, ia dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi. Kepailitan yang berakhir melalui akur disebut juga berakhir perantaraan hakim (pengadilan). Akur lazimnya berisi kemungkinan seperti di bawah ini:
1. Debitor Pailit menawarkan kepada kreditor-kreditornya untuk membayar sesuatu
presentase dan sisa dianggap lunas.
2. Debitor Pailit menyediakan budelnya bagi para kreditor dengan
mengangkat seorang pemberes untuk menjual budel itu dan hasilnya dibagi antara
para pembebasan untuk sisanya. Akur semacam ini disebut akur likuidasi (liquidatieaccoord).
3. Debitor minta penundaan pembayaran dan minta diperbolehkan mengangsur utang. Ini tidak lazim terjadi.
4. Debitor menawarkan pembayaran tunai 100% .Ini jarang terjadi.
Perdamaian / akur diatur secara lengkap pada dalam lampiran 144-177 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagimana telah diatur pada pasal 144 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menerangkan bahwa Debitur pailit berhak untuk menawarkan perdamaian pada semua kreditur. Rencana perdamaian tersebut diterima apabila disetujui oleh ½ jumlah kreditur yang hadir dalam rapat yang minimal dihadiri oleh 2/3 jumlah kreditur kongkuren yang ada, sebagaimana disebutkan pada pasal 144 - 163 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jika perdamaian tersebut dapat diterima oleh para kreditur, pengadilan akan memutuskan pengesahan perdamaian tersebut dan sidang akan diadakan paling cepat 8 hari atau paling lama 14 hari setelah diajukannya perdamaian.
Seperti
yang telah disebutkan pasal 166 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, bahwa apabila pengesahan
perdamaian telah memperoleh kekuatan pasti, kepailitan berakhir. Karena itu,
kurator wajib melakukan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada debitur
pailit di hadapan hakim pengawas, serta apabila dalam perdamaian tidak ditetapkan
lain, kurator harus mengembalikan semua barang, uang, buku, dan surat yang
termasuk harta pailit kepada debitur pailit.
Namun, tidak semua penawaran pailit diterima oleh para kreditur, tidak menutup kemungkinan bahwa penawaran tersebut mengalami penolakan. Seperti yang diatur pada pasal 159 (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyebutkn bahwa pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila:
Apabila rencana perdamaian yang ditawarkan tersebut ditolak atau tidak dapat diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta pailit berada pada keaadaan insolvensi (pasal 178 (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kemudian, apabila perdamaian atau pegesahan perdamaian tersebut ditolak, maka debitur pailit tidak dapat menawarkan perdamaian lagi pada kepailitan tersebut.
2. Insolvensi atau Pemberesan Harta Pailit
Seperti yang telah dijelaskan oleh penjelasan
pasal 57 (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan
tidak mampu membayar. Insolvensi terjadi bilamana dalam suatu kepailitan tidak
ditawarkan akur/perdamaian atau akur dipecakan karena tidak terpenuhi
sebagaimana yang telah disetujui. Dalam hal ini terjadi apabila bila dalam
rapat pencocokan utang piutang tidak ditawarkan perdamaian, atau bila
perdamaian yang ditawarkan telah ditolak, maka kurator atau seorang kreditor
yang hadir dalam rapat tersebut dapat mengusulkan agar perusahaan debitor
pailit dilanjutkan.
Pemanggilan
terhadap kreditor oleh kurator harus dilakukan minimal 10 hari sebelum rapat
diadakan. Atas permohonan seorang kreditor atau kurator, hakim pengawas dapat
memerintahkan agar kelanjutan perusahaan dihentikan. Dalam hal ini kurator
harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh
persetujuan atau bantuan debitor apabila:
Dengan adanya insolvensi, Kurator mulai mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta pailit,yaitu:
Dengan demikian, apabila insolvensi sudah selesai dan para kreditor sudah menerima piutangnya sesuai dengan yang disetujui, kepailitan itu dinyatakan berakhir. Debitur kemudian akan kembali dalam keadaan semula, dan tidak lagi berada di bawah pengawasan Kurator. Akan tetapi, apabila pada saat berakhirnya pembagian ternyata masih terdapat harta kekayaan debitor, maka atas perintah Pengadilan Niaga, kurator akan membereskan dan melakukan pembagian atas daftar-daftar bagian yang sudah pernah dibuat dahulu.
3. Rehabilitasi
Dalam pasal 215 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditentukan bahwa, debitor pailit atau para ahli waris berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan. Permohonan rehabilitasi akan diterima apabila pemohon dapat melampirkan bukti yang menyatakan bahwa para kreditor yang diakui sudah menerima pembayaran piutang seluruhnya. Permohonan tersebut harus diiklankan dalam berita negara dan surat kabar yang ditunjuk oleh hakim. Dalam waktu 2 bulan setelah dilakukan pengiklanan dalam berita negara, setiap kreditor yang diakui boleh mengajukan perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan menyampaikan surat keberatan dengan disertai alasan-alasannya.
Setelah
berakhirnya waktu 2 (dua) bulan, pengadilan harus mengabulkan permohonan
tersebut sekalipun tidak ada perlawanan. Terhadap putusan pengadilan ini tidak
boleh diajukan kasasi. Putusan mengenai pengabulan rehabilitasi harus diucapkan
dalam sidang terbuka umum dan dicatat dalam register umum yang memuat:
4.
Putusan pailit dibatalkan
oleh Tingkat Pengadilan yang Lebih Tinggi
Undang-undang nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan
sebuah jalan apabila salah satu pihak atau para pihak kurang puas terhdap hasil
putusan pailit yang telah dijatuhkan. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 196
(1) Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang bahwa Terhadap putusan pengadilan, kuator atau setiap kreditur
dapat mengajukan permohonan kasasi. Kasasi diselenggarakan sesuai dengan
prosedur yang telah diatur sebelumnya pada pasal 11-13 Undang-undang nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun,
walaupun terdapat upaya hukum selanjutnya, putusan pailit tingkat I tetap
dilaksanakan mengingat putusan pailit ialah putusan yang bersifat serta merta.
Selain dapat diajukan upaya hukum kasasi, putusan pailit juga dapat diajukan
upaya hukum peninjaun kembali.
Apabila pada tingkat kasasi ternyata putusan pernyataan pailit itu dibatalkan, maka kepailitan bagi debitor juga berakhir. Namun, segala perbuatan yang telah dilakukan kurator sebelum atau pada saat kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan dari Mahkamah Agung, tetap sah. Dengan pembatalan putusan pernyataan pailit tersebut, perdamaian yang telah terjadi hapus demi hukum. Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator. Biaya tersebut dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut. Dengan pembatalan putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin terjadi gugur demi hukum.
5.
Pencabutan atas Anjuran Hakim
Pengawas
Hakim pengawas bertugas untuk
melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hakim pengawas melakukan
tugasnya bersama-sama dengan kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan
harta pailit. Dalam hal pencabutan pailit atas anjuran hakim pengawas, hal
tersersebut tersirat pada pasal 66 Undang-undang nomr 7 tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam pasal tersebut
disebutkan bahwa pengadilan wajib mendengar pendapat dari hakim pengawas,
sebelum mengambil putusan mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Dalam pasal ini dapat tercermin bahwa Hakim pengawas berhak memberikan saran
atau anjuran-anjuran untuk debitur pailit.
Pengadilan Niaga atas anjuran dari Hakim pengawas dapat mencabut kepailitan dengan memperhatikan keadaan harta pailit. Keadaan ini terjadi bila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Dalam memerintahkan pengakhiran kepailitan tersebut, Pengadilan Niaga juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator yang dibebankan terhadap debitor. Biaya tersebut juga harus didahulukan pembayarannya atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan. Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian. Putusan pencabutan pernyataan pailit ini dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali. Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit, maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.
KESIMPULAN
Kepailitan
dapat berakhir dengan suatu perdamaian. Perdamaian ini dilakukan dengan cara perjanjian
antara debitor pailit dengan para kreditor untuk membayar sebagaian utangnya
terlebih dahulu. Namun, pada keyataannya tidak semua perdamaian dapat diterima. Manakala jalan
perdamaian tidak dapat diterima, insolvensi menjadi jalan untuk mengakhiri
kepailitan tersebut. Kepailitan dapat berakhir dengan cara insolvensi apabila
utang debitur kepada kreditur telah dibayar lunas.
Cara lain dalam mengakhiri sebuah
kepailitan ialah dengan cara rehabilitasi, rehabilitasi dapat diterima apabila
kreditur telah menerima pembayaran utang seluruhnya. Kemudian kepailitan dapat
berakhir dengan adanya putusan hakim dalam tingkat pengadilan yang lebih
tinggi. Putusan hakim dalam tingkat pengadilan yang lebih tinggi dapat mencabut
putusan pernyataan pailit. Selain
hal-hal tersebut, terdapat pula hal yang dapat membuat berakhirnya
kepailitan, yaitu Pencabutan kepailitan atas anjuran hakim pengawas. Hakim
pengawas dapat memberikan anjuran untuk mencabut putusan pernyataan pailit
dikarenakan ia mengetahui kondisi keuangan atau harta dari debitur pailit.
DAFTAR ISI
BUKU
Hartini, Rahayu.. Hukum Kepailitan. 2008. Malang: UMM
Press.
Asikin, Zaenal. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. 2001. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Fuady, Munir. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek. 2010. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
UNDANG-UNDANG
Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
INTERNET
http://click-gtg.blogspot.co.id/2011/04/berakhirnya-kepailitan.html, diakses pada 1 Juni 2021
FOTO/GAMBAR
http://jtcc-consultant.com/aspek-hukum-kepailitan, diakses pada 7 Juni 2021
PENULIS: RIFQANI NUR FAUZIAH HANIF - KPKNL MANADO
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |