Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi telah mengatur tentang ketentuan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Dalam kesempatan ini, penulis hanya akan membahas terkait Barang Rampasan Negara, karena terkait Barang Gratifikasi sudah jelas merupakan barang milik negara yang berasal dari barang yang ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada PMK Nomor 8/PMK.06/2018, dibedakan cara penyelesaian Barang Rampasan Negara kedalam dua kategori, yaitu Pengurusan dan Pengelolaan. Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 10 PMK Nomor 8/PMK.06/2018 disebutkan bahwa untuk melakukan pengurusan Barang Rampasan Negara tersebut, Jaksa Agung mempunyai wewenang dan tanggung jawab meliputi:
Pengurusan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme penjualan yang dilakukan secara lelang melalui KPKNL. Kecuali untuk Barang Rampasan Negara dengan nilai sampai dengan Rp35.000.000,00 dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kejaksaan; dan untuk Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di Bursa Efek dilakukan penjualan melalui mekanisme penjualan pada Bursa Efek dengan perantara Anggota Bursa.
Barang Rampasan Negara yang tidak dilakukan penjualan, apabila diperlukan dapat dilakukan Pengelolaan yang meliputi :
Pengelolaan Barang Rampasan Negara dengan cara tersebut diajukan usulannya oleh Kejaksaan kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan untuk mendapatkan persetujuan.
Barang Rampasan Negara yang penyelesaiannya tidak melalui penjualan, dan dilakukan pengelolaan sebagaimana tersebut di atas, dilakukan dalam hal :
Dari uraian tersebut di atas, telah dijelaskan bahwa dikatakan sebagai Barang Rampasan Negara apabila benda sitaan atau barang bukti yang dirampas untuk negara tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang dinyatakan dirampas untuk negara. Sehingga apabila putusan pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) maka barang tersebut belum dapat dikatakan sebagai Barang Rampasan Negara dan belum dapat dilakukan pengurusan atau pengelolaan sebagaimana uraian di atas. Namun apabila Barang Rampasan Negara tersebut telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pengurusannya berupa penjualan melalui lelang atau pengelolaan lainnya sebaiknya segera dilaksanakan untuk menghindari penurunan nilai ekonomis dan penurunan fungsi dari barang tersebut.
(tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan kebijakan dari tempat penulis bekerja saat ini-Wagino)