Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Penghapusan Aktiva BUMN, Sektor Yang Mungkin Masih Bisa Digali Potensinya
Anton Wibisono
Senin, 10 Mei 2021 pukul 14:23:42   |   1637 kali

Dalam Road Map To a Distinguished Asset Manager 2019-2028, DJKN memiliki misi mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetetif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Cita-cita besar kita selaku insan Lelang DJKN adalah menjadikan lelang sebagai sarana jual beli terpercaya, atau dalam bahasa sederhana sales means aucton.


Insan Lelang DJKN dengan dimotori oleh Direktorat Lelang sudah mengupayakan banyak hal, diantaranya dengan Kompetisi Dan Inovasi (KEDAI) Lelang UMKM Tahun 2021. Beberapa ide menarik muncul seperti lelang bunga, kopi gayo, ataupun kerajinan khas daerah. Segala upaya dimaksud sangat baik dan memunculkan harapan untuk dapat menjadikan lelang sebagai sarana jual beli terpercaya sesuai road map DJKN. Ketika upaya untuk mengajak petani bunga ataupun petani kopi (yang notabene adalah pihak swasta atau di luar pemerintah) untuk memanfaatkan jasa lelang, mungkin kita selaku insan lelang juga bisa mengupayakan penggalian potensi lelang lain, yaitu lelang noneksekusi sukarela penghapusan aktiva BUMN dan anak perusahaannya.

Diwajibkan dalam ‘BUMN SMV Kemenkeu’

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa Menteri Keuangan adalah wakil pemerintah dalam kepemilian Kekayaan Negara Dipisahkan, salah satunya yang berbentuk BUMN. Sebagian kewenangan ini kemudian dilimpahkan kepada Menteri BUMN melalui PP Nomor 41 tahun 2003, sehingga pembinaan dan pengawasan kepada BUMN secara umum berada di Menteri BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS, meskipun demikian terdapat beberapa BUMN yang didirikan khusus sebagai fiscal tools pemerintah.


BUMN fiscal tools ini sering disebut sebagai Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Yang termasuk dalam BUMN SMV Kementerian Keuangan ini adalah PT. SMI, PT. PII, PT. SMF, dan PT GDE. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2018 telah diatur bahwa penghapusan aktiva tetap dilakukan melalui penawaran umum dihadapan instansi pemerintah yang menyelenggarakan lelang, artinya lelang noneksekusi wajib penghapusan aktiva BUMN SMV Kemenkeu dilakukan melalui KPKNL setempat dimana lokasi aktiva berada.

Penggalian Potensi Lelang ke BUMN Lain

Sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 41 tahun 2003 pembinaan dan pengawasan BUMN (selain SMV Kemenkeu) dilakukan oleh Menteri BUMN, dan penghapusan aktiva tetapnya diatur dalam Peraturan Menteri BUMN yaitu PerMBU Nomor 02 tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PerMBU Nomor 03 Tahun 2021. Dalam ketentuan dimaksud sebenarnya juga telah tercantum ketentuan mengenai penghapusbukuan aktiva dengan penjualan yaitu ‘dapat meminta pelaksanaannya dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang’.


Peluang secara regulasi sudah ada, tinggal upaya kita selaku Insan Lelang memaksimalkan penggalian potensi lelang kepada BUMN beserta anak dan cucu perusahaan yang memiliki cabang di wilayah kerja kita masing-masing. Pelaksanaan penghapusan aktiva BUMN melalui Lelang selain menambah PNBP dan meningkatkan citra lelang sebagai model transaksi jual beli terpercaya.

-Rachmadi, Kanwil DJKN Aceh-

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini