Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mengenal Sejarah Lelang
Mateus Putra Dinata
Rabu, 28 April 2021 pukul 13:38:57   |   1173 kali

Lelang telah digunakan sejak lama, setidaknya pada sekitar abad pertama masehi oleh Kekaisaran Romawi. Pada saat itu, Kekaisaran Romawi menggunakan metode lelang untuk menjual barang yang didapat setelah menang perang, hingga menggunakan sistem lelang tersebut untuk melikuidasi aset-aset debitur yang disita oleh kekaisaran.

Popularitas metode lelang terus berlanjut. Pada abad ke-17 dan ke-18 , lelang dengan lilin (auction by the candle) menjadi metode populer untuk menjual barang-barang dan hak milik di masyarakat Inggris saat itu. Pada lelang lilin tersebut, lilin digunakan sebagai tanda waktu berakhirnya lelang. Lilin tersebut dipakai untuk memastikan tidak ada peserta yang mengetahui persis kapan lelang akan ditutup lalu membuat tawaran lelang pada detik-detik terakhir.

Metode lelang pun terus dipakai di belahan dunia lainnya, termasuk di Indonesia. Masyarakat Indonesia mulai mengenal sistem lelang melalui VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Saat itu metode lelang digunakan untuk menjual hasil perkebunan dan hasil bumi. Seiring berjalannya waktu, VOC mengalami kemunduran hingga harus dibubarkan karena pailit. Banyak pejabat Belanda terpaksa dimutasi dari Indonesia sehingga menciptakan masalah baru terkait penjualan aset-aset pejabat Belanda yang dimutasi tersebut.

Menjawab masalah tersebut, pemerintah Hindia Belanda saat itu menerbitkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Reglement yang berisi tentang sistem lelang tertinggi. Peraturan ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya mekanisme lelang yang digunakan di Indonesia hingga saat ini.

Saat ini, pelaksanaan Lelang di Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pelaksanaan lelang juga berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, yaitu pelaksanaan lelang melalui internet (e-auction). Melalui inovasi e-auction tersebut, kini setiap orang dapat mengikuti lelang secara praktis tanpa perlu menghadiri langsung pelaksanaan lelang.

Narasi: Mateus

Foto: Seksi HI KPKNL (Foto diambil sebelum Pandemi Covid-19)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini