Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 menyatakan bahwa demi terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan KPA, PPK dan PPSPM yang kompeten dan profesional. Untuk itu diperlukan adanya upaya dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan negara, agar pengelola keuangan berperan mewujudkan visi pemerintah melalui perencanaan pembangunan yang dialokasikan dalam APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan SPM yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada:
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Pejabat Perbendaharaan terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara (BUN), dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Satuan kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga maka ditunjuk pejabat pengelolaan keuangan sebagaimana gambar berikut.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Terdapat dua metode dalam pembayaran tagihan negara, yaitu metode Pembayaran Langsung (LS) dan metode Uang Persediaan (UP). Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. PPSPM berperan dalam pembayaran tagihan negara yang menggunakan metode pembayaran langsung.
Berikut adalah alur penyelesaian tagihan melalui mekanisme Pembayaran LS :
No. |
Uraian |
Penyedia Barang/Jasa |
PPK |
PPSPM |
1. |
Mengajukan tagihan atas penyelesaian Pekerjaan, disertai dengan bukti pendukung |
Kontrak/Bukti Pendukung |
|
|
2. |
PPK melakukan pengujian dan penelitian materil dan formal tagihan |
|
Uji |
|
3. |
Dalam hal tagihan memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPP |
|
SPP/Bukti Pendukung |
|
4. |
PPSPM melakukan pengujian SPP dan bukti pendukung |
|
|
Uji |
5. |
Dalam hal SPP & bukti pendukung memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM |
|
|
SPM |
Untuk satu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), KPA hanya menetapkan satu PPSPM. Penetapan PPSPM ini juga tidak terikat periode tahun anggaran. Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan Bendahara. PPSPM memiliki tugas dan wewenang yaitu:
Dalam melaksanakan perannya, PPSPM bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi dan keabsahan administrasi, dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM, dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan. Selain tugas dan tanggung jawab di atas, PPSPM memiliki tugas untuk melakukan pengujian SPP yang meliputi :
1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2) nilai tagihan yang harus dibayar; dan
3) jadwal waktu pembayaran.
Selanjutnya, PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian. Jika dalam hal hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan, maka PPSPM wajib menolak untuk menerbitkan SPM.
Oleh karena itu demi terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dibutuhkan PPSPM yang kompeten dan profesional. Dengan profesionalisme dan kompetensi yang tinggi akan mengurangi risiko kesalahan pengelolaan keuangan negara, meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran serta memperkuat efisiensi melalui pengendalian anggaran administratif menjadi lebih produktif, yang bertujuan untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran dengan meminimalisir terjadinya revisi anggaran, keterlambatan data kontrak, keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN, dispensasi SPM di akhir tahun anggaran dan retur SP2D yang berdampak pada kerugian negara.
Referensi Tulisan :
PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Perlem LKPP No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/jasa
Penulis : Teddy Marlinda
Pratama (Staf Sub Bagian Umum)