Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Implementasi E-Court dalam Perspektif Penanganan Perkara
Agung Prasetya
Jum'at, 23 April 2021 pukul 10:37:58   |   4955 kali

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45), lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang terdiri dari badan peradilan di bawahnya yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Selain itu, terdapat pula Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Sehingga dari dasar hukum tersebut, MA RI dan MK RI merupakan kekuasaan kehakiman tertinggi di Republik Indonesia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MK RI berfungsi sebagai pengawal Undang-Undang Dasar (the guardian of the constitution), sedangkan MA RI merupakan pengawal Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Keempat jenis badan peradilan yang berada di bawah lingkungan MA RI tersebut di atas memiliki dasar hukum masing-masing, terdiri dari:

a. Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Dasar hukumnya ialah Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

b. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama islam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

c. Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama. Dasar hukumnya ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

d. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Dasar hukumnya ialah Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dari keempat lingkungan badan peradilan itu dapat dibentuk pengadilan khusus sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setelah mengetahui dasar hukum terkait eksinstensi empat lingkungan badan peradilan yang berada di bawah MA RI, selanjutnya ulasan masuk kepada jenis-jenis perkara dalam lingkup penanganan perkara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Perkara-perkara yang dimaksud ialah yang lazim ditangani oleh KPKNL.

Terdapat tujuh jenis perkara yang lazim ditangani oleh KPKNL, di antaranya ialah perkara terkait perdata, tata usaha negara, komisi informasi, pengadilan agama, badan arbitrase nasional Indonesia, perselisihan hubungan industrial, dan niaga. Ketujuh lingkup perkara itu penanganannya tercatat pula dalam suatu sistem basis data yaitu Sibankum (sistem informasi bantuan hukum). Sibankum merupakan portal yang dibuat khusus untuk mencatat data dan historikal perkara yang masuk serta ditangani oleh KPKNL yang merupakan unit vertikal/operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta sebagai alat pemantauan terhadap perkembangan penanganan suatu perkara. Sibankum juga dapat diakses oleh pegawai DJKN aktif.

Dari ketujuh lingkup perkara tersebut di atas, perkara keperdataan menjadi mayoritas perkara yang ditangani oleh KPKNL. Penangan perkara pada Seksi Hukum dan Informasi akan menjadi PIC/UIC (person in charge/unit in charge) dalam penanganan perkara. Berawal adanya suatu gugatan yang telah didaftarkan pada suatu kepaniteraan pengadilan, kemudian diterima dengan patut oleh KPKNL, penangan perkara mengawali proses penanganan dengan menganalisa dan mengidentifikasi perkara itu yang meliputi jenis peradilan, lokasi pengadilan, bidang tugas yang terkait perkara, pokok perkara, status lelang, kreditur/pemohon lelang, posita (hal dalil-dalil gugatan), petitum (rincian apa yang dikehendaki Penggugat), serta kandungan Tuntutan, Ganti Rugi atau tidak. Setelah itu, penangan perkara dapat membuat resume perkara, menginput data pada Sibankum, kemudian membuat Nota Dinas Permohonan Surat Kuasa Khusus. Selanjutnya, penangan perkara akan menghadiri sidang secara langsung yang telah dijadwalkan oleh suatu kepaniteraan pengadilan melalui Relaas Panggilan sidang yang dikirim dari kepaniteraan pengadilan dan/atau portal SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) pada suatu Pengadilan.




Mulai tanggal 19 Agustus 2019, berlaku Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No. 1 Tahun 2019), menandai tonggak awal terobosan terhadap pelaksanaan sistem informasi pengadilan. Terobosan itu diprakarsai oleh MA RI, yang mengubah citra wajah pelayanan pengadilan dari konvensional/fisik tatap muka menjadi secara elektronik (online/daring: dalam jaringan). Jika dahulu para pencari keadilan mengajukan pendaftaran gugatan kepada kepaniteraan suatu pengadilan melalui PTSP (pusat pelayanan terpadu satu pintu), penggugat membayar panjar perkara secara konvensional, para pihak yang berperkara/bersengketa masih bertemu tatap muka di ruang sidang pengadilan, hingga pengambilan naskah putusan masih secara langsung pada PTSP pengadilan, kini sudah dapat dilakukan secara elektronik. Para pengguna layanan/para pihak yang berperkara pada suatu pengadilan semakin dimudahkan oleh produk inovasi itu dari MA RI, yang disebut “e-Court”.




E-Court (electronic-Court/pengadilan elektronik) ialah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. E-court tak ubahnya juga merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hakim Agung, Syamsul Ma’arif dalam artikel yang berjudul “Siap-siap, Litigasi Lewat E-Court Dimulai Tahun Ini”, mengatakan bahwa e-Court yang efektif bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat yang kerap antri cukup lama saat harus bersidang ke pengadilan. Semangat pencetusan e-Court itu salah satunya berangkat dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, ditentukan bahwa:

“peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan pengadilan.”

Kemudian lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia, MA RI, berupaya menjawab perkembangan era globalisasi yang menuntut adanya suatu pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efisien dan efektif. PERMA No. 1 Tahun 2019 mengedepankan istilah administrasi perkara secara elektronik dan persidangan secara elektronik. Menurut Pasal 1 angka 6 dan 7 PERMA No. 1 Tahun 2019:

“6. administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

7. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.”

E-Court berisikan beberapa layanan, di antaranya ialah:

a. E-Filling (Pendaftaran Perkara online di Pengadilan)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court MA RI.

b. E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara online)

Pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account nomor pembayaran sebagai bentuk kerja sama MA RI dengan Bank Pemerintah.

c. E-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

d. E-Litigation (Persidangan secara online)

Aplikasi yang mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

e. E-Skum (Taksiran Panjar Biaya)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

g. E-Salinan (Salinan putusan secara elektronik)

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

h. E-Sign (Tanda Tangan Elektronik)

Aplikasi yang mendukung penandatanganan berkas salinan putusan secara elektronik.

Dari kumpulan layanan yang disediakan MA RI dalam e-court tersebut, KPKNL yang merupakan instansi pemerintah penyelenggara pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, pelayanan penilaian, dan piutang negara, mayoritas perkara yang ditangani ialah yang menjadi subjek hukum sebagai Tergugat/Terlawan sehingga paling sering menggunakan fitur layanan e-Summons dan e-Litigation atau bahkan beberapa kali juga menggunakan fitur e-Salinan.

Kesan pertama jika melihat, menggunakan, dan merasakan layanan e-court, pengguna layanan akan disuguhkan informasi-informasi singkat mengenai layanan dan fitur pada tampilan antar muka halaman utama (interface) sebelum log in atau mendaftarkan suatu akun pengguna. Pengembang (web developer) atau MA RI secara tersurat berupaya mengenalkan fitur atau layanan yang disediakan e-court kepada pengguna layanan. Hal itu menjadi penting mengingat e-court masih tergolong baru apa lagi bagi pengguna layanan pengadilan yang sebelumnya terbiasa dengan sistem konvensional tatap muka. Untuk memasuki akun yang telah terdaftar pun cukup mudah, dengan menginput e-mail dan password. Pengguna Terdaftar akan disajikan tampilan antar muka halaman Pengguna Terdaftar setelah log in (dashboard). Pada dashboard itu, terdapat menu:

a. pendaftaran perkara: berisi submenu Pendaftaran Perkara (e-filling), Pembayaran (e-payment), Persetujuan, Panggilan (e-summons), dan Biaya Perkara.

b. pendaftaran upaya hukum: berisi pendaftaran banding secara online.

c. permohonan aktivasi: berisi permohonan aktivasi.

d. F.A.Q (frequently asked question/pertanyaan yang sering diutarakan): berisi daftar pertanyaan yang dianggap paling sering diutarakan para pengguna

layanan,yang bertujuan sebagai referensi panduan tentang penggunaan e-court.




Pada menu pendaftaran perkara, kemudian dalam submenu e-filling, pengguna layanan dapat mengetahui dan memantau daftar perkara (berisi tautan nomor perkara) yang aktif dan sedang ditangani oleh pengguna layanan itu.

Masyarakat juga perlu mengetahui siapa saja yang dapat mengakses atau menggunakan layanan e-court. Menurut Pasal 1 angka 4 dan 5 PERMA No. 1 Tahun 2019:

“4. Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

5. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi antara lain Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.”

Bagi pengguna layanan persidangan melalui e-court khususnya perkara perdata, ada beberapa tips (dari sisi Tergugat/Terlawan) yang bertujuan agar lebih memudahkan pengguna dalam menggunakan portal e-court, di antaranya:

a. Jika pengguna layanan merupakan instansi pemerintah/badan hukum, sebaiknya saat pendaftaran akun, hindari menggunakan e-mail pribadi melainkan gunakan e-mail milik instansi pemerintah/badan hukum pengguna itu.

b. Ikuti jadwal waktu sidang yang telah ditentukan dan tercantum dalam menu pendaftaran perkara, submenu gugatan online, kolom persidangan dalam detil kolom persidangan (hari, tanggal, dan jam), hindari melebihi waktu yang telah ditentukan itu, karena jika mengikuti sidang/mengunggah dokumen naskah hukum beracara melebihi ketentuan waktu, sistem akan membaca bahwa pengguna layanan tidak menggunakan haknya sehingga pengguna tidak dapat mengikuti agenda sidang dimaksud/tidak dapat menggunggah dokumen naskah hukum.

c. Ketika memasuki agenda persidangan yang perlu mengunggah dokumen naskah hukum beracara (Jawaban, Duplik, Bukti Surat, Kesimpulan), siapkan softcopy/file dokumen naskah hukum dalam bentuk .pdf dan .docx karena keduanya perlu diunggah masing-masing pada fitur unggah dokumen. Kemudian pada nakah Bukti Surat, Pengantar Daftar Bukti Surat dan dokumen-dokumen pembuktiannya digabung menjadi satu file.

d. Selalu pantau keberlangsungan persidangan dalam e-summons yang terdapat dalam submenu pendaftaran perkara, karena pengadilan akan menyampaikan panggilan sidang melalui layanan itu.

e. Hingga artikel ini dibuat/tanggal 22 April 2021, berdasarkan pantauan kami e-court belum dapat memproses upaya hukum kasasi dan/atau peninjauan kembali, sehingga bagi pengguna layanan yang akan mengajukan upaya hukum kasasi dan/atau peninjauan kembali, kami sarankan dapat langsung mengajukan kepada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) pengadilan di mana perkara didaftarkan.

KPKNL yang merupakan perpanjangan pemerintah pusat memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya ialah melakukan penanganan perkara melalui Seksi Hukum dan Informasi, sangat terbantukan, oleh layanan e-court yang diimplementasikan oleh MA RI dan seluruh Pengadilan, karena selain dapat menghemat keuangan negara dari sisi perjalanan dinas, secara penanganan perkaranya pun dapat lebih efisien dan efektif, serta menguatkan prinsip paperless.

Oleh: Agung Prasetya (KPKNL Banda Aceh)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No. 1 Tahun 2019.

ecourt.mahkamahagung.go.id diakses pada 16 April 2021

www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d37e2cfe7617/mewujudkan-e-court-oleh--hani-adhani?page=2 diakses pada 16 April 2021.

www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d08d96f10a83/siap-siap--litigasi-lewat-e-court-dimulai-tahun-ini/ diakses pada 16 April 2021.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e2577a68ea0d/pelaksanaan-i-e-court-i-dan-manfaatnya/#:~:text=E-court merupakan salah satu,Perpres 95/2018”) diakses pada 16 April 2021.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini