Keringanan Utang, Untuk Siapa?
Ali Sodikin
Selasa, 06 April 2021 pukul 09:31:21 |
4502 kali
Sejak
diluncurkan pada awal Maret 2021, Program Keringanan Utang mulai memancing rasa
penasaran masyarakat. Hal ini tak lepas dari gencarnya publikasi yang dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, selaku
pelaksana program. Rasa penasaran muncul karena pemerintah melalui DJKN menawarkan
sesuatu yang sayang dilewatkan oleh mereka yang mungkin saat ini memiliki beban
utang. Bayangkan, utang bunga, denda, dan utang ongkos/biaya lainnya (BDO)
diberi keringanan sebesar 100%, belum lagi keringanan utang pokok juga bisa
dinikmati oleh debitur.
Rasa penasaran
ini ternyata tidak semua terjawab manis. Program keringanan utang ini tidak
menyasar kepada semua yang memiliki utang. Ada batasannya, yaitu hanya kepada
mereka yang memiliki utang kepada negara dan memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan. Kecewa? Tidak sedikit yang berharap agar kebijakan keringanan utang
ini bisa juga dinikmati oleh selain debitur yang berutang kepada negara. Mungkin
timbul pertanyaan, untuk apa pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti ini jika
tidak semua bisa menikmatinya?
Keringanan
Utang dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun instagramnya pada tanggal 6
Februari 2021 menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (APBN)
adalah instrumen penting dan strategis menghadapi pandemi Covid-19 dan
dampaknya. APBN 2020 dan 2021, menurutnya menjadi instrumen counter cylical melawan
Covid-19, melindungi rakyat, serta memuhlihkannya.
APBN bekerja
keras untuk mengatasi pandemi ini. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilanjutkan
dalam APBN 2021 yang berfokus pada
bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan penyediaan lapangan
pekerjaan. Salah satu tujuan dari Program PEN adalah membantu masyarakat miskin
dan rentan lewat perlindungan sosial dan memberikan dukungan UMKM (Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah) agar dapat bertahan dan menjaga kelangsungan usahanya.
Dari sedikit
gambaran di atas, melalui APBN 2021 yang fleksibel dengan berbagai program dan
kebijakan yang ada di dalamnya, diharapkan dapat menjadi survival and
recovery kit. Hal ini mungkin bisa menjawab pertanyaan di atas, mengapa
keringanan utang tidak dapat dinikmati oleh banyak masyarakat, namun terbatas
bagi debitur yang berutang kepada Negara? Perlu diketahui, bahwa program
Keringanan Utang bukanlah satu-satunya kebijakan pemerintah terkait utang yang
menjadi beban masyarakat. Beberapa bentuk dukungan UMKM dalam program PEN juga
menyasar para debitur-debitur UMKM. Namun perlu diketahui juga, program
keringanan utang tidak termasuk program PEN.
Program
Keringanan Utang merupakan salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah untuk
mendukung pemulihan ekonomi nasional. Program ini merupakan amanat
Undang-Undang (UU) APBN Tahun 2021 Pasal 39. Beleid ini mengatur penyelesaian
piutang instansi pemerintah, jenis piutangnya, hingga besaran keringanan yang
dapat diberikan.
Lantas, siapa
saja yang dapat memanfaatkan program keringanan ini?
Keringanan
Utang Untuk Debitur Kecil
Dalam UU APBN
2021, pemerintah telah menetapkan
piutang instansi pemerintah yang dapat diselesaikan dengan pemberian
keringanan, yaitu piutang terhadap UMKM, piutang yang berasal dari KPR RS/RSS,
dan piutang yang jumlahnya sampai dengan Rp1 miliar. Tiga kelompok ini kemudian
dijelaskan dalam aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Tiga kelompok
dimaksud di atas terdiri dari, pertama, debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha skala UMKM
dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Kedua, debitur perorangan penerima
KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Dan yang
terakhir, debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban
sampai sebesar Rp1 miliar. Prasyarat yang perlu diperhatikan adalah, pengurusan
piutang terhadap ketiga kelompok debitur ini sudah diserahkan kepada Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) paling lambat 31 Desember 2020.
Penetapan sasaran
program kepada kelompok debitur kecil ini tidak lepas dari salah satu tujuan
program PEN sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu perlindungan bagi
masyarakat miskin dan rentan miskin termasuk pelaku UMKM. Hal ini menjadi
penting, karena pandemi Covid-19 merupakan salah satu faktor yang menyebabkan
perubahan perilaku, aktivitas ekonomi, dan pendapatan penduduk yang mengakibatkan adanya penambahan jumlah kemiskinan
sebagaimana rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada website-nya tanggal 21
Februari 2021. Dalam rilisnya, BPS mengungkap bahwa persentase
penduduk miskin pada September 2020 sebesar 10,19 persen, meningkat 0,41 persen
poin terhadap Maret 2020 dan meningkat 0,97 persen poin terhadap September 2019.
Efektivitas
program keringanan diharapkan dapat membantu menekan angka kemiskinan. Harapan
ini tentulah bukan hal yang muluk. Rendahnya kemampuan debitur melunasi utang
akibat pandemi Covid-19 setidaknya dapat terungkit dengan program ini. Debitur
yang melunasi utangnya akan mendapatkan keuntungan finansial dalam bentuk
pengurangan nominal utang. Selain itu, utang yang telah lunas dapat berpengaruh
terhadap psike debitur yang lebih tenang dan fokus dalam menjalani aktivitas
kehidupannya. Seperti tag line program ini, “lunas hari ini, lega
sampai nanti”.
Meskipun
keringanan utang ini sangat menarik bagi para debitur yang memenuhi syarat
secara administrasi, bisa saja ada di antara mereka yang belum mampu membayar
atau melunasi sisa utangnya sebagaimana mestinya. Mereka yang berada dalam
kondisi tersebut, tetap mendapatkan keringanan dalam bentuk lain. Penyelesaian
piutang negara melalui mekanisme crash program dapat diberikan dalam
bentuk moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Dengan moratorium,
tindakan hukum penagihan piutang negara dapat dihentikan untuk sementara.
Kebijakan ini terbatas bagi debitur yang diserahkan pengurusannya kepada PUPN
karena terkena dampak Covid-19 setelah
ditetapkan status sebagai bencana nasional.
Dampak Keringanan
Utang Bagi Negara
Selain memberi
manfaat bagi debitur dan mendukung pemulihan ekonomi, Program Keringanan Utang
juga berdampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan. DJKN sebagai
penyelenggara perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang piutang negara
bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara.
Beberapa
peraturan telah diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan piutang
negara yang lebih baik. Percepatan penyelesaian piutang negara melalui
mekanisme crash program adalah salah satunya. Diperoleh data, terdapat 36.283
debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,17 triliun yang berpotensi dapat
diselesaikan dengan mekanisme crash program khusunya dalam bentuk
keringanan utang. Dengan program ini, diharapkan banyak kasus piutang yang
sudah lama dapat diselesaikan.
Jika digambarkan 36 ribu lebih debitur yang disebutkan di atas memanfaatkan keringanan utang, nilai piutang sebesar Rp1,17 itu belum tentu seluruhnya masuk ke Kas Negara. Karena, nilai itu akan berkurang jika keringanan diberikan. Apakah negara rugi? Tentu tidak, karena setiap piutang negara tersebut telah disisihkan dengan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan, Penyisihan piutang negara tidak berarti piutang tersebut dihapuskan. Penyisihan piutang bertujuan untuk menjaga agar nilai piutang yang ada di neraca menunjukkan nilai yang dapat ditagih. Dan piutang yang diurus oleh PUPN juga masih disajikan di neraca dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Penulis : Nanang Ansari
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |