Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Fungsi Manajemen Dalam Dialog Kerja Organisasi (DKO)
Mahmud Ashari
Kamis, 01 April 2021 pukul 14:59:28   |   1665 kali

Pengertian manajemen pada umumnya dapat didefinisikan sebagai sekumpulan proses untuk meraih tujuan pada organisasi melalui kerja bersama dan bekerja sama dengan sumber daya atau unsur manajemen yang dipunyai organisasi. Secara lebih spesifik, pengertian manajemen adalah ilmu dan seni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. George R. Terry merumuskan fungsi manajemen menjadi empat fungsi manajemen pokok, yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC).

Pada lingkungan Kementerian Keuangan, rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi disebut sebagai pengelolaan kinerja. Fungsi manajemen sendiri diimplementasikan dalam Dialog Kinerja Organisasi (DKO) sebagai salah satu bagian dari pengelolaan kinerja. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, DKO merupakan komunikasi formal antara pimpinan pemilik peta strategi dengan pejabat dan pegawai di bawahnya untuk mendiskusikan pencapaian strategi, kinerja, risiko, dan rencana aksi organisasi yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkala. Hal tersebut menjadi guidelines bagi seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mengelola komunikasi internalnya untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal.

Dalam lingkup DJKN, DKO dilaksanakan setiap triwulan dengan 3 (tiga) tahapan utama, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Agar DKO yang dilaksanakan lebih efektif dan tepat sasaran, empat fungsi manajemen versi George R. Terry diadaptasi ke dalam desain DKO, dengan rincian sebagai berikut: 1.

desain DKO, dengan rincian sebagai berikut:


1. Organizing

Pejabat/pegawai di bawah pemilik peta strategi harus mampu menyusun dan mengusulkan langkah strategis yang akan dilakukan dalam pencapaian terget kinerja. Langkah strategis yang baik tentunya bukanlah kegiatan yang bersifat rutinitas melainkan sebuah terobosan yang challenging namun terukur dan achievable.

Pada tahap ini, pemilik peta strategi memiliki peran yang sangat besar untuk memutuskan langkah strategi yang akan dipilih dari hasil diskusi dari para pejabat/pegawai peserta DKO. Ketepatan dalam memilih langkah strategi akan berdampak pada hasil pencapaian target kinerja triwulan berikutnya. Oleh karena itu, pemilik peta strategi dituntut memiliki kemampuan untuk membagi tugas yang akan dilaksanakan sesuai dengan job descriptionnya dan melihat kapabilitas dari penerima tugas atau lebih sering disebut the right man on the right place ataupun dapat memberikan porsi lebih kepada bawahannya sebagai pengembangan kompetensi bawahannya.

3. Controlling

Agar langkah strategi yang telah disepakati dalam DKO berjalan sesuai dengan kesepakatan saat DKO, maka diperlukan pengontrolan. Fungsi tersebut dilimpahkan kepada Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang secara berkala harus melalukan pemantauan tindak lanjut rencana aksi DKO dan melihat capaian yang dihasilkan dari effort yang sudah dilaksanakan. Selain controlling, UKI juga harus mampu melakukan pemetaan risiko. Dalam hal ini, UKI harus senantiasa duduk bersama para unit pengendali guna membahas langkah-langkah penanganan apa saja yang harus dirumuskan untuk memininalisir dan atau menghilangkan risiko yang akan menghambat pencapaian target kinerja.

Tehadap pemantauan yang dilakukan, UKI juga melaporkan secara berkala kepada pemilik peta strategi sebagai langkah antisipatif rencana aksi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam DKO dan sebagai early warning system bagi pemilik peta strategi apabila terdapat hal-hal yang menghambat pencapaian target kinerja sehingga dapat segera ditentukan langkah-langkah penyesuaian oleh pemilik peta strategi.

Pada hakikatnya DKO dan fungsi manajemen memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam keberhasilan pencapaian kinerja. Oleh karena itu, menurut penulis sangat tepat apabila DKO diterapkan secara komprehensif (Penulis: Budi Hardiansyah, Kasi Kepatuhan Internal KPKNL Kisaran)

Daftar Pustaka:

1. Keputusan Menteri Keuangan nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini