Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mewujudkan Lelang Yang Mudah, Efektif, Efisien dan Modern Melalui PMK 213/2020
Ali Sodikin
Rabu, 17 Maret 2021 pukul 08:28:19   |   1738 kali

Di akhir tahun 2020 yang lalu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 213/2020). PMK yang akan segera berlaku pada tanggal 23 Maret 2021 ini membawa optimisme dari segenap insan lelang DJKN serta para pemangku kepentingan. Hal ini didasari bahwa latar belakang pengaturan dalam PMK 213/2020 diarahkan untuk melakukan simplifikasi peraturan dan penyederhanaan proses bisnis lelang serta menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini. Tulisan ini dibuat untuk memberikan gambaran beberapa highlights pengaturan dalam PMK 213/2020 yang diharapkan dapat menjadi “game changer” dalam mewujudkan lelang yang mudah, efektif, efisien, dan modern.


Pertama,pengaturan pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan (UUHT) yang lebih pasti, efektif, dan efisien. Hal ini menjadi penting karena kontribusi lelang Pasal 6 UUHT terhadap kinerja lelang nasional baik dari sisi frekwensi pelaksanaan lelang, Pokok Lelang serta PNBP Lelang cukup signifikan. Sebagai contoh, realisasi Pokok Lelang Pasal 6 UUHT pada tahun 2020 yang lalu mencapai Rp6,23 Triliun atau 23,1 % dari realisasi total Pokok Lelang sebesar Rp26,9 Triliun (Direktorat Lelang 2021). PMK 213/2020 mendorong optimalisasi pelaksanaan lelang Pasal 6 UUHT pada saat pra lelang, lelang, dan pasca lelang. Proses pra lelang umpamanya, penentuan Nilai Limit berdasarkan hasil penilaian oleh jasa appraisal diberlakukan untuk batasan Rp5 Miliar ke atas. Pengaturan ini mempermudah pemohon lelang dalam menentukan Nilai Limit yang bisa dilakukan dengan penaksiran oleh penaksir internal sehingga mengurangi ketergantungan pada jasa appraisal. Tentunya hal ini perlu diikuti dengan penyiapan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan kemampuan dalam melakukan penaksiran. Selain itu, ditegaskan bahwa dalam penentuan Nilai Limit, paling tinggi ditetapkan sama dengan Nilai Pasar dan paling rendah sama dengan Nilai Likuidasi. Pengaturan ini berpotensi mengatasi masalah banyaknya lelang Tidak Ada Penawaran karena nilai objek lelang yang ketinggian (overvalued) serta mengurangi risiko gugatan karena Nilai Limit yang terlalu rendah (undervalued). Selanjutnya, pengumuman lelang dapat dilakukan menggunakan media elektronik pada situs web Penyelenggara Lelang. Hal ini akan menambah daya jangkau pengumuman lelang dan diharapkan dapat meningkatkan daya laku lelang.

Hal lain yang diatur adalah jangka waktu berlakunya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dapat digunakan berkali-kali sampai dengan 6 (enam) bulan dengan kondisi tertentu, yaitu: tidak disebutkan jangka waktu berlakunya, tidak ada perubahan terhadap data fisik dan data yuridis objek yang akan dilelang, serta pemohon lelang menguasai bukti kepemilikan. Tentunya hal ini akan sangat membantu Pemohon Lelang dari segi waktu dan biaya pengurusan SKPT. Kemudian proses lelang dan pasca lelang juga dipermudah, misalnya terkait kehadiran Penjual dimana dimungkinkan Penjual hadir menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pengaturan ini dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan lelang karena Penjual tidak perlu melakukan perjalanan untuk menghadiri lelang. Hal ini juga mendukung upaya penanganan wabah pandemi saat ini yang mengharuskan dikuranginya aktifitas bertemu secara langsung/berkerumun.

Kedua, pengaturan terkait pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang lebih sederhana dan fleksibel. Hasil Lelang Noneksekusi Sukarela selama tahun 2020 yang lalu, khususnya lelang Pejabat Lelang Kelas II sangat menggembirakan. Secara nasional, Pokok Lelang PL II mencapai Rp14,12 Triliun atau 62,01 % dari total Pokok Lelang (Direktorat Lelang 2021). Beberapa pengaturan dalam PMK 213/2020 yang dapat lebih mengoptimalkan hasil Lelang Noneksekusi Sukarela adalah sebagai berikut: penggunaan Harga Perkiraan Sendiri sebagai dasar penetapan Nilai Limit. Pengaturan ini akan mempermudah pemohon lelang dalam pelaksanaan lelang karena tidak perlu melakukan penilaian atau penaksiran dengan metode khusus. Hal ini juga akan sangat membantu apabila dilakukan lelang dengan objek dalam jumlah yang sangat banyak, misalnya lelang kendaraan bermotor Balai Lelang. Kemudian, pengumuman lelang dapat diterbitkan di luar hari kerja KPKNL. Dengan adanya fleksibilitas ini, pengumuman lelang dapat diterbitkan pada hari Sabtu/Minggu serta hari libur nasional yang dapat meningkatkan daya publisitas karena bisa lebih banyak masyarakat yang membaca. Selanjutnya, pengumuman lelang dapat menggunakan media elektronik pada situs web Penyelenggara Lelang sebagai pengganti selebaran dan/atau surat kabar harian. Pengaturan ini akan sangat memudahkan pemohon lelang karena akan lebih efisien dan efektif dalam mengumumkan pelaksaan lelang. Harapannya, potensi Lelang Noneksekusi Sukarela dari barang-barang milik swasta dapat lebih tergali dengan adanya kemudahan ini.

Terakhir, pengaturan terkait modernisasi lelang yang up to date. Saat ini, perkembangan perdagangan digital (e-commerce) sudah maju dengan sangat pesat. Berdasarkan hasil riset Google, Temasek (2018), nilai transaksi (Gross Merchandise Value/GMV) perdagangan digital di negara-negara kawasan Asia Tenggara diprediksi mencapai US$ 102 Miliar atau setara Rp1.469 Triliun pada tahun 2025, dimana sebesar US$ 53 Miliar atau setara Rp763 Triliun diantaranya dibukukan oleh e-commerce Indonesia. Pengaturan dalam PMK 213/2020 yang menyesuaikan perkembangan saat ini adalah penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran melalui platform e-marketplace auction. Lelang Terjadwal Khusus adalah lelang yang mempunyai karakteristik tertentu yaitu: untuk Lelang Noneksekusi Sukarela dengan objek lelang berupa barang bergerak; waktu pelaksanaan ditentukan sendiri oleh Penyelenggara Lelang secara tertentu, rutin, dan terencana; serta kemudahan dalam permohonan, pengumuman, fleksibilitas penawaran, dan administrasi lelang. Jenis lelang ini dapat diselenggarakan oleh KPKNL dan Balai Lelang. Khusus untuk Balai Lelang, adanya fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Balai Lelang untuk menyelenggarakan event-event lelang secara rutin dan terencana sepanjang tahun dan dapat bekerja sama dengan penyedia platform e-marketplace yang sudah eksis misalnya Tokopedia, Bukalapak dll. Selain itu, hal ini juga membuka peluang penyedia platform e-marketplace untuk mendirikan Balai Lelang.

Salah satu keunggulan dari Lelang Terjadwal Khusus menggunakan platform e-marketplace auction adalah adanya fleksibilitas penawaran yang mengadopsi perubahan penawaran, apabila penawaran tertinggi tidak mencapai Nilai Limit atau tidak disetujui Penjual dalam hal tidak menggunakan Nilai Limit, yaitu menggunakan metode beli sekarang (get it now) atau memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction). Harapannya, daya laku lelangnya dapat lebih optimal. Selain itu, terdapat pengaturan apabila pembeli wanprestasi, peserta lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua dapat disahkan sebagai pembeli; dan dalam hal peserta lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua tidak bersedia disahkan sebagai pembeli, peserta lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga dapat disahkan sebagai pembeli. Aturan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan hasil pelaksanaan lelang. Mudah-mudahan dengan berbagai simplikasi dan penyederhanaan proses bisnis yang up to date ini dapat mewujudkan lelang yang semakin mudah, efektif, efisien dan modern. Semoga!

*Neil E. Prayoga, Kabid Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut

Referensi:

Direktorat Lelang DJKN 2021, Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang Tahun 2020.

Google, Temasek 2018, “Transaksi e-Commerce Asia Tenggara Diproyeksi Mencapai Rp 1.469 Triliun pada 2025”, viewed 15 Maret 2021, .

Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini